26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jamaah Umrah Over Kapasitas, Harga Hotel Melambung

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tren kenaikan harga layanan umrah sebelumnya diprediksi kembali normal di Februari. Nyatanya, harga tiket pesawat dan hotel di Makkah maupun Madinah kian menggila. Pemicunya adalah over kapasitas jumlah jamaah umrah.

Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) Wawan Suhada mengatakan, over kapasitas jamaah umrah bisa dilihat dari tingkat hunian hotel. Dia mengatakan over kapasitas sewa hotel mencapai 250 persen. “Artinya dalam hampir bersamaan, hampir tiga travel memesan satu kamar hotel yang sama,” kata Wawan, kemarin (2/2).

Kondisi over kapasitas tersebut disebabkan jumlah jamaah umrah yang meningkat. Di sisi lain belum semua hotel kembali beroperasi. Masih banyak hotel yang tutup sejak adanya pandemi Covid-19. Dia menegaskan, situasi penyelenggaraan umrah saat ini sedang kondisi yang sangat sulit.

Wawan mengatakan, akibat over kapasitas tersebut, harga sewa hotel bintang tiga mencapai 20-35 persen dibanding 2019 atau sebelum pandemi Covid-19. Kemudian untuk hotel bintang empat dan lima, kenaikannya semakin gila. “Kenaikan hotel bintang tiga sampai 150 persen. Hotel bintang lima ada yang naik sampai 300 persen,” ungkapnya.

Selain harganya yang tinggi, harga sewa hotel juga fluktuatif. Harga sewa untuk kamar dan hotel yang sama, bisa berbeda ketika pesan pagi, siang, lalu malam. Kenaikan yang fluktuatif itu, kata Wawan, sangat tidak menguntungkan bagi travel. Sebab travel harus sudah menetapkan harga paket umrah sejak beberapa bulan lalu.

“Contohnya di paket umrah sewa hotelnya 500 riyal. Tetapi saat ini ternyata naik jadi 800 riyal,” tuturnya. Jalan satu-satunya yang diambil travel adalah menaikkan harga. Tapi pada kenyataannya banyak jamaah yang tidak mau menambah uang selisih itu. Alasannya mereka berpatokan dengan kontrak yang sudah diteken beberapa bulan lalu.

Selain itu Wawan mengatakan harga tiket pesawat juga naik. Meskipun tidak se-ekstrem kenaikan sewa hotel. Dia menuturkan harga tiket pesawat naik kisaran 20-35 persen. Wawan tidak tahu kapan tren kenaikan sewa hotel dan pesawat itu akan berhenti. Dia hanya memperkirakan, bulan Syawal umumnya masuk kategori low seasons jamaah umrah. Dengan demikian sewa kamae hotel diperkirakan bakal turun.

Dia berharap Kementerian Agama (Kemenag) tidak tinggal diam dengan adanya kenaikan harga sewa hotel itu. Wawan mengatakan sudah waktunya Kemenag merevisi harga referensi atau harga minimal paket umrah. Saat ini Kemenag menetapkan harga referensi umrah sebesar Rp 26 juta. “Harga referensi ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

 

Usul Pembentukan PPNS

Di sisi lain, untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan kembali mengusulkan pembentukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pembentukan PPNS merupakan perintah Pasal 112 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terkait dengan PPNS, tahun ini kita akan mengajukan lagi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Identifikasi dan Penanganan Masalah Umrah Subdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Basir, saat menjadi pemateri dalam diskusi “Pahami Regulasi Hindari Sanksi” yang digelar Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umrah Haji (AMPUH), Senin (30/1).

Terkait dengan PPNS, tahun ini kita akan mengajukan lagi. Abdul Basir memastikan, pada tahun 2020, Ditjen PHU Kemenag telah mengajukan pembentukan PPNS ke Kemenkumham. Pembentukan PPNS memiliki syarat ketat dan prosesnya panjang. Menurut Abdul Basir, langkah pertama membentuk PPNS adalah dengan mengajukan permohonan izin kepada Kemenkumham. Itu karena pembinaan PPNS kementerian dilakukan di Kemenkumham.

Setelah dari Kemenkumham, Kemenag akan mengajukan izin ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Jika Kemenpan RB setuju, baru kita MoU dengan Kapolri. Jadi, antara Pak Menteri dan Pak Kapolri MoU tentang pembentukan PPNS di Kementerian Agama,” katanya.

Abdul Basir mengatakan, mengenai pembentukan PPNS ini, Kemenag dan kementerian terkait telah melakukan kajian. Kajian itu untuk menyusun beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pembentukan PPNS di Kemenag. Saat itu, Abdul Basir mengatakan, Mabes Polri menyarankan, jika Kemenag ingin membentuk PPNS, jangan hanya untuk mengawasi haji dan umrah. PPNS itu juga perlu ditugaskan untuk mengawasi beberapa produk yang dikeluarkan oleh Kemenag. “Seperti produk halal, bimas Islam, pendidikan Islam, dan yang lain-lain juga harus serentak semuanya. Jangan hanya umrah dan haji saja,” kata dia.

Selain masalah teknis, hal yang menghambat pembentukan PPNS adalah pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Presiden Joko Widodo pun meminta masyarakat untuk bekerja di rumah. “Tahun ini mudah-mudahan PPNS di Kementerian Agama bisa terealisasi,” kata dia. Abdul Basir mengatakan, walaupun PPNS yang lain di Kemenag belum siap, dia tetap akan mendorong supaya PPNS untuk pengawasan haji dan umrah yang mendesak agar segera dibentuk. (wan/jpg/rol/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tren kenaikan harga layanan umrah sebelumnya diprediksi kembali normal di Februari. Nyatanya, harga tiket pesawat dan hotel di Makkah maupun Madinah kian menggila. Pemicunya adalah over kapasitas jumlah jamaah umrah.

Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) Wawan Suhada mengatakan, over kapasitas jamaah umrah bisa dilihat dari tingkat hunian hotel. Dia mengatakan over kapasitas sewa hotel mencapai 250 persen. “Artinya dalam hampir bersamaan, hampir tiga travel memesan satu kamar hotel yang sama,” kata Wawan, kemarin (2/2).

Kondisi over kapasitas tersebut disebabkan jumlah jamaah umrah yang meningkat. Di sisi lain belum semua hotel kembali beroperasi. Masih banyak hotel yang tutup sejak adanya pandemi Covid-19. Dia menegaskan, situasi penyelenggaraan umrah saat ini sedang kondisi yang sangat sulit.

Wawan mengatakan, akibat over kapasitas tersebut, harga sewa hotel bintang tiga mencapai 20-35 persen dibanding 2019 atau sebelum pandemi Covid-19. Kemudian untuk hotel bintang empat dan lima, kenaikannya semakin gila. “Kenaikan hotel bintang tiga sampai 150 persen. Hotel bintang lima ada yang naik sampai 300 persen,” ungkapnya.

Selain harganya yang tinggi, harga sewa hotel juga fluktuatif. Harga sewa untuk kamar dan hotel yang sama, bisa berbeda ketika pesan pagi, siang, lalu malam. Kenaikan yang fluktuatif itu, kata Wawan, sangat tidak menguntungkan bagi travel. Sebab travel harus sudah menetapkan harga paket umrah sejak beberapa bulan lalu.

“Contohnya di paket umrah sewa hotelnya 500 riyal. Tetapi saat ini ternyata naik jadi 800 riyal,” tuturnya. Jalan satu-satunya yang diambil travel adalah menaikkan harga. Tapi pada kenyataannya banyak jamaah yang tidak mau menambah uang selisih itu. Alasannya mereka berpatokan dengan kontrak yang sudah diteken beberapa bulan lalu.

Selain itu Wawan mengatakan harga tiket pesawat juga naik. Meskipun tidak se-ekstrem kenaikan sewa hotel. Dia menuturkan harga tiket pesawat naik kisaran 20-35 persen. Wawan tidak tahu kapan tren kenaikan sewa hotel dan pesawat itu akan berhenti. Dia hanya memperkirakan, bulan Syawal umumnya masuk kategori low seasons jamaah umrah. Dengan demikian sewa kamae hotel diperkirakan bakal turun.

Dia berharap Kementerian Agama (Kemenag) tidak tinggal diam dengan adanya kenaikan harga sewa hotel itu. Wawan mengatakan sudah waktunya Kemenag merevisi harga referensi atau harga minimal paket umrah. Saat ini Kemenag menetapkan harga referensi umrah sebesar Rp 26 juta. “Harga referensi ini sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,” jelasnya.

 

Usul Pembentukan PPNS

Di sisi lain, untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan kembali mengusulkan pembentukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pembentukan PPNS merupakan perintah Pasal 112 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Terkait dengan PPNS, tahun ini kita akan mengajukan lagi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Identifikasi dan Penanganan Masalah Umrah Subdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Basir, saat menjadi pemateri dalam diskusi “Pahami Regulasi Hindari Sanksi” yang digelar Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umrah Haji (AMPUH), Senin (30/1).

Terkait dengan PPNS, tahun ini kita akan mengajukan lagi. Abdul Basir memastikan, pada tahun 2020, Ditjen PHU Kemenag telah mengajukan pembentukan PPNS ke Kemenkumham. Pembentukan PPNS memiliki syarat ketat dan prosesnya panjang. Menurut Abdul Basir, langkah pertama membentuk PPNS adalah dengan mengajukan permohonan izin kepada Kemenkumham. Itu karena pembinaan PPNS kementerian dilakukan di Kemenkumham.

Setelah dari Kemenkumham, Kemenag akan mengajukan izin ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Jika Kemenpan RB setuju, baru kita MoU dengan Kapolri. Jadi, antara Pak Menteri dan Pak Kapolri MoU tentang pembentukan PPNS di Kementerian Agama,” katanya.

Abdul Basir mengatakan, mengenai pembentukan PPNS ini, Kemenag dan kementerian terkait telah melakukan kajian. Kajian itu untuk menyusun beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pembentukan PPNS di Kemenag. Saat itu, Abdul Basir mengatakan, Mabes Polri menyarankan, jika Kemenag ingin membentuk PPNS, jangan hanya untuk mengawasi haji dan umrah. PPNS itu juga perlu ditugaskan untuk mengawasi beberapa produk yang dikeluarkan oleh Kemenag. “Seperti produk halal, bimas Islam, pendidikan Islam, dan yang lain-lain juga harus serentak semuanya. Jangan hanya umrah dan haji saja,” kata dia.

Selain masalah teknis, hal yang menghambat pembentukan PPNS adalah pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Presiden Joko Widodo pun meminta masyarakat untuk bekerja di rumah. “Tahun ini mudah-mudahan PPNS di Kementerian Agama bisa terealisasi,” kata dia. Abdul Basir mengatakan, walaupun PPNS yang lain di Kemenag belum siap, dia tetap akan mendorong supaya PPNS untuk pengawasan haji dan umrah yang mendesak agar segera dibentuk. (wan/jpg/rol/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/