JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Irmawan mengimbau publik tidak berlebihan menyikapi penangkapan Kompol Novel Baswedan oleh Bareskrim. Pasalnya, kata Irmawan, kasus yang menjerat Novel benar-benar terjadi dan dilaporkan sebagai tindak pidana.
“Tidak perlu dipolitisasi karena dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu Tahun 2004, Kompol Novel Baswedan sudah dua kali mangkir,” ujar Irmawan melalui keterangan pers kepada wartawan, Minggu (3/5).
Seharusnya, kata Irmawan, semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung di kepolisian. Setidaknya, kata dia, Bareskrim dibiarkan menyelidiki kasus itu hingga tuntas.
Irmawan juga mengaku yakin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak mungkin mencederai institusinya dengan mempermainkan kasus itu.
“Bagaimana pun, kasus ini sudah menjadi kasus yang terekspos di publik,” imbuhnya.
Jika memang Novel tidak bersalah, ia yakin akan ada ruang baginnya untuk melakukan pembelaan.
“Bagi saya kalau kasus ini tidak berujung, justru itu membuktikan kinerja kepolisian tidak benar. Karena memendam kasus yang sudah terjadi di Tahun 2004, sampai saat ini,” tandas Irmawan.(flo/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Irmawan mengimbau publik tidak berlebihan menyikapi penangkapan Kompol Novel Baswedan oleh Bareskrim. Pasalnya, kata Irmawan, kasus yang menjerat Novel benar-benar terjadi dan dilaporkan sebagai tindak pidana.
“Tidak perlu dipolitisasi karena dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu Tahun 2004, Kompol Novel Baswedan sudah dua kali mangkir,” ujar Irmawan melalui keterangan pers kepada wartawan, Minggu (3/5).
Seharusnya, kata Irmawan, semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung di kepolisian. Setidaknya, kata dia, Bareskrim dibiarkan menyelidiki kasus itu hingga tuntas.
Irmawan juga mengaku yakin Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak mungkin mencederai institusinya dengan mempermainkan kasus itu.
“Bagaimana pun, kasus ini sudah menjadi kasus yang terekspos di publik,” imbuhnya.
Jika memang Novel tidak bersalah, ia yakin akan ada ruang baginnya untuk melakukan pembelaan.
“Bagi saya kalau kasus ini tidak berujung, justru itu membuktikan kinerja kepolisian tidak benar. Karena memendam kasus yang sudah terjadi di Tahun 2004, sampai saat ini,” tandas Irmawan.(flo/jpnn)