26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sesalkan Sikap Petugas Bandara Kualanamu, Suami Korban Lapor ke Bareskrim

SUMUTPOS.CO – Suami korban lift Bandara Kualanamu, Ahmad Faisal bin Ibrahim, membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia melaporkan pengelola Bandara Kualanamu atas kelalaian yang membuat istrinya, Aisiah Sinta Dewi Hasibuan tewas jatuh dari lift.

ADA enam perusahaan pengelola bandara yang dilaporkan ke Bareskrim. Keenamnya yakni PT Angkasa Pura II , PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airports Consorsium dan Aeroports De Paris. Mereka diduga melakukan pidana Pasal 359 akibat kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Aisiah. “Kami telah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan polisi,” kata kuasa hukum keluarga korban, Indra P Sihombing, di Bareskrim Polri, Selasa (2 /5).

Indra mengatakan, sebenarnya kasus itu sudah ditangani Kepolisian Resor Kota Deliserdang dengan laporan model A atau laporan yang dibuat oleh kepolisian. Akan tetapi, dia mengatakan, keluarga merasa tidak yakin, sehingga membuat laporan langsung ke Bareskrim. “Bukannya kami menyepelekan polisi di daerah, tetapi kami merasa yang terlibat di kasus ini orang-orang dari luar negeri, jadi biar cakupannya luas,” kata dia.

Menurut Indra, keluarga akhirnya memutuskan membuat laporan ini karena kecewa dengan pihak pengelola Bandara Kualanamu. Menurut dia, pihak pengelola bandara seperti tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf kepada pihak keluarga. “Hanya datang menemui pihak keluarga di rumah dan memberikan amplop berisi Rp5 juta,” kata dia.

Kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti meminta agar laporan tipe A yang ditangani Polres Deliserdang dicabut. Pasalnya, pihak keluarga Aisiah belum pernah diperiksa Polres Deli Serdang. “Jadi harapan kami untuk Polres Deliserdang untuk bisa menghentikan laporan tipe A-nya agar yang dilanjutkan hanya laporan klien kami,” ujar Putri.

Ia meyakini, penanganan laporan oleh Bareskrim Polri dapat mengusut secara tuntas enam perusahaan yang bertanggung jawab atas tragedi meninggalnya Aisiah.

Sebelumnya, keluarga Asiah Shinta Dewi menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum. Keluarga korban menemui pengacara kondang itu di bilangan Arta Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5). Dalam kesempatan itu, suami korban, Ahmad Faisal bin Ibrahim yang merupakan warga Malaysia hadir secara langsung. Dia didampingi kakak iparnya, Raja Hasibuan beserta istri. “Saya sebagai suami mendiang dan menunjuk pak Hotman sebagai pengacara kami untuk mencari keadilan,” ungkap suami korban sambari terisak menangis.

Terlebih, saat kejadian berlangsung, dikatakan Ahmad Faisal bin Ibrahim yang diketahui juga bekerja di Bandara Kualalumpur tersebut sedang berada di Malaysia. Dirinya baru mendapat kabar kematian istrinya setelah dihubungi keluarga sang istri yang berada di Medan pada Jumat (28/4). Dia pun langsung ke Medan. “Jadi, saya tidak tahu perkara persisnya, tahu-tahu sudah begitu. Yang tahu dari awal ceritanya kakak saya,” ucapnya.

Sementara itu, kakak kandung korban, Raja Hasibuan mengungkapkan, korban ke Bandara Kualanamu pada Senin (24/4) dan baru ditemukan pada Kamis (27/4). Korban datang ke bandara bersama kakaknya yang lain. Yakni dengan tujuan untuk mengantar keponakan berangkat ke Malaysia. Korban menemani keponakannya tersebut hingga selesai chek in. Setelah itu korban kembali menemui kakaknya yang menunggu. Namun, saat di plataran mobil, keponakan menelpon.

“Katanya ada yang mau dibicarakan, penting. Sehingga korban mau menemuinya. Tapi saat di lift, korban memberitahu kepada keponakan terjebak di lift dan setelah itu hilang kontak,” jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, keponakannya tersebut pun memberitahukan kepada ibunya yang menunggu di luar. Termasuk memberitahu terkait kondisi dan posisi terkahir yang dialami korban. Mendapatkan kabar tersebut, adiknya yang lain tersebut juga langsung meminta tolong kepada pihak keamanan bandara untuk membantu mencari. Termasuk memberitahu kondisi korban terkahir yang terjebak di lift dan hilang kontak. Korban hilang kontak pukul 20.15. “Saat itu, kami juga sampaikan ingin melihat CCTV di lift, tapi tidak diizinkan dengan alasan banyak prosedur dan segala macamnya,” terangnya.

Pihak keamanan bandara hanya sebatas membantu mencari dengan kasat mata. Termasuk membuka CCTV di luar lift. Karena tidak mendapatkan hasil, pihak keluarga pun terus melakukan pencarian sendiri secara mandiri. Bahkan, termasuk terus-terusan melakukan pencarian di sekitar bandara hingga dini hari. Juga ke teman-teman korban. Namun, setelah tiga hari usai hilang kontak, pihaknya mendapat kabar dari pihak bandara jika ditemukan mayat wanita yang belakangan memang merupakan korban. Saat itu pihaknya dikabari terkait hal tersebut pada Kamis siang (27/4).

“Jadi, saya merasa kecewa sekali. Kenapa dari awal CCTV itu tidak dibuka padahal kita sudah beritahu titiknya. Malah setelah ditemukan, CCTV-nya baru viral,” ucapnya.

Selain itu, dia juga tidak terima terkait adanya keterangan dari pihak bandara yang menyebutkan adiknya tersebut membuka paksa lift. Sebab, menurutnya, hal tersebut memang tidak masuk akal dapat dilakukan oleh adiknya tersebut. “Apa mungkin tangan adik saya satu pegang ponsel, tangan kiri membuka pintu lift itu secara paksa, apa mungkin? Saya rasa tidak masuk logika,” bebernya.

Sementara itu, Hotam Paris mengungkapkan, secara hukum dalam hal kasus seperti ini, ada dua aspek hukum. Pertama, yakni dari segi KUHP pasal 359. Bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dapat diancam maksimal lima tahun penjara. Kedua, yakni secara perdata pasal 1367. Bahwa seseorang atau perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya maupaun akibat apapun yang ditimbulkan akibat benda-benda yang di bawa pengelolaannya.

“Jadi, secara perdata atau pidana ada dasar keluarga ini utk mengajukan upaya hukum kalau memang ada kelalalian dalam pengelolaaan lift. Di mana, lift yang harusnya tidak boleh terbuka tapi hanya dipencet-pencet saja bisa terbuka, padahal depan lift itu ada rongga untuk terjun bebas,” ucapnya.

Namun, karena pengelola Bandara Kualanamu tersebut dengan cara BOT dua perusahaan besar dari India dan Prancis yang kontraknya tentu dengan AP II, dikatakan Hotman, sehingga jika keluarga korban menempuh upaya hukum, tentunya mereka akan menghadapi lawan yang memang merupakan perusahaan rakasasa dunia. Karena itu, pihak keluarga korban juga berharap agar kasus yang sudah ditangani Polresta Deliserdang dialihkan ke Mabes Polri. “Apalagi adanya tuduhan almarhum membuka paksa pintu lift dan itu sangat tdak masuk akal. Kan dia cuma pencet-pencet saja. Harusnya kalau itu pintu sebelah rongga terjun bebas ke bawah, harusnya lift itu tidak terbuka,” ujarnya.

Karena itu, masih dikatakan Hotman, pihaknya juga akan mengajukan somasi. Yakni kepada PT AP II, PT AP II Aviasi, PT AP Solusi. Kemudian, pihak aksing GMR Airports Limited, GMR Airports Consortium, dan Aeroprt De Paris. “Jadi total ada enam perusahaan yang akan kita kirimkan dalam waktu dekat. Baik perusahaan maupun direksiny,” katanya.

Sementara, PT Angkasapura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu mengaku sudah mengubungi pihak keluarga Asiah Shinta Dewi untuk silaturahmi. Namun pertemuan tersebut belum terlaksana, karena keluarga korban justru berangkat ke Jakarta. “Informasi yang kami terima, pihak keluarga korban menemui Pengacara Hotman Paris di Jakarta, meminta beliau menjadi kuasa hukumnya. Terkait tindak lanjut dituangkannya dalam surat kuasa tersebut kita belum mendapatkan informasi apapun. Kami sudah menghubungi pihak keluarga untuk silaturahmi, tetapi kabarnya mereka bertemu pihak Hotman Paris di Jakarta hari ini (kemarin),” ujar Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (2/5).

Dedi juga mengakui belum mendapatkan informasi terkait rencana keluarga korban melakukan somasi. Dedi menegaskan, sebagai itikat baik menyupport pihak kepolisian untuk memproses hukum atas kasus itu. “Itu bentuk kepatuhan kami terhadap aturan dan peraturan UU,” sebutnya.

Menurutnya, Bandara Kualanamu memastikan terdapat SOP baik prosedur pengoperasian, pemeliharaan serta penilaian risiko yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di bandara. Bandara Kualanamu juga memastikan personel bandara memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaan dan mempunya kewenangan penugasan. “PT Angkasa Pura Aviasi juga melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandara, pelaksanaan prosedur dan pengoperasian fasilitas bandara serta kompetensi personel bandara, seperti tercantum di dalam surat Direktorat Bandar Udara tersebut,” katanya.

Senada dikatakan Dirut PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai. Dia menyebutkan, sesuai surat itu, pihaknya memeriksa seluruh fasilitas di Bandara guna tersedia fasilitas yang memenuhi standar keselamatan, keamanan dan pelayanan terhadap pengguna jasa bandara.(gih/jpg/dwi/adz)

 

SUMUTPOS.CO – Suami korban lift Bandara Kualanamu, Ahmad Faisal bin Ibrahim, membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia melaporkan pengelola Bandara Kualanamu atas kelalaian yang membuat istrinya, Aisiah Sinta Dewi Hasibuan tewas jatuh dari lift.

ADA enam perusahaan pengelola bandara yang dilaporkan ke Bareskrim. Keenamnya yakni PT Angkasa Pura II , PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airports Consorsium dan Aeroports De Paris. Mereka diduga melakukan pidana Pasal 359 akibat kelalaian yang menyebabkan meninggalnya Aisiah. “Kami telah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan polisi,” kata kuasa hukum keluarga korban, Indra P Sihombing, di Bareskrim Polri, Selasa (2 /5).

Indra mengatakan, sebenarnya kasus itu sudah ditangani Kepolisian Resor Kota Deliserdang dengan laporan model A atau laporan yang dibuat oleh kepolisian. Akan tetapi, dia mengatakan, keluarga merasa tidak yakin, sehingga membuat laporan langsung ke Bareskrim. “Bukannya kami menyepelekan polisi di daerah, tetapi kami merasa yang terlibat di kasus ini orang-orang dari luar negeri, jadi biar cakupannya luas,” kata dia.

Menurut Indra, keluarga akhirnya memutuskan membuat laporan ini karena kecewa dengan pihak pengelola Bandara Kualanamu. Menurut dia, pihak pengelola bandara seperti tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf kepada pihak keluarga. “Hanya datang menemui pihak keluarga di rumah dan memberikan amplop berisi Rp5 juta,” kata dia.

Kuasa hukum lainnya, Putri Maya Rumanti meminta agar laporan tipe A yang ditangani Polres Deliserdang dicabut. Pasalnya, pihak keluarga Aisiah belum pernah diperiksa Polres Deli Serdang. “Jadi harapan kami untuk Polres Deliserdang untuk bisa menghentikan laporan tipe A-nya agar yang dilanjutkan hanya laporan klien kami,” ujar Putri.

Ia meyakini, penanganan laporan oleh Bareskrim Polri dapat mengusut secara tuntas enam perusahaan yang bertanggung jawab atas tragedi meninggalnya Aisiah.

Sebelumnya, keluarga Asiah Shinta Dewi menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum. Keluarga korban menemui pengacara kondang itu di bilangan Arta Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5). Dalam kesempatan itu, suami korban, Ahmad Faisal bin Ibrahim yang merupakan warga Malaysia hadir secara langsung. Dia didampingi kakak iparnya, Raja Hasibuan beserta istri. “Saya sebagai suami mendiang dan menunjuk pak Hotman sebagai pengacara kami untuk mencari keadilan,” ungkap suami korban sambari terisak menangis.

Terlebih, saat kejadian berlangsung, dikatakan Ahmad Faisal bin Ibrahim yang diketahui juga bekerja di Bandara Kualalumpur tersebut sedang berada di Malaysia. Dirinya baru mendapat kabar kematian istrinya setelah dihubungi keluarga sang istri yang berada di Medan pada Jumat (28/4). Dia pun langsung ke Medan. “Jadi, saya tidak tahu perkara persisnya, tahu-tahu sudah begitu. Yang tahu dari awal ceritanya kakak saya,” ucapnya.

Sementara itu, kakak kandung korban, Raja Hasibuan mengungkapkan, korban ke Bandara Kualanamu pada Senin (24/4) dan baru ditemukan pada Kamis (27/4). Korban datang ke bandara bersama kakaknya yang lain. Yakni dengan tujuan untuk mengantar keponakan berangkat ke Malaysia. Korban menemani keponakannya tersebut hingga selesai chek in. Setelah itu korban kembali menemui kakaknya yang menunggu. Namun, saat di plataran mobil, keponakan menelpon.

“Katanya ada yang mau dibicarakan, penting. Sehingga korban mau menemuinya. Tapi saat di lift, korban memberitahu kepada keponakan terjebak di lift dan setelah itu hilang kontak,” jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, keponakannya tersebut pun memberitahukan kepada ibunya yang menunggu di luar. Termasuk memberitahu terkait kondisi dan posisi terkahir yang dialami korban. Mendapatkan kabar tersebut, adiknya yang lain tersebut juga langsung meminta tolong kepada pihak keamanan bandara untuk membantu mencari. Termasuk memberitahu kondisi korban terkahir yang terjebak di lift dan hilang kontak. Korban hilang kontak pukul 20.15. “Saat itu, kami juga sampaikan ingin melihat CCTV di lift, tapi tidak diizinkan dengan alasan banyak prosedur dan segala macamnya,” terangnya.

Pihak keamanan bandara hanya sebatas membantu mencari dengan kasat mata. Termasuk membuka CCTV di luar lift. Karena tidak mendapatkan hasil, pihak keluarga pun terus melakukan pencarian sendiri secara mandiri. Bahkan, termasuk terus-terusan melakukan pencarian di sekitar bandara hingga dini hari. Juga ke teman-teman korban. Namun, setelah tiga hari usai hilang kontak, pihaknya mendapat kabar dari pihak bandara jika ditemukan mayat wanita yang belakangan memang merupakan korban. Saat itu pihaknya dikabari terkait hal tersebut pada Kamis siang (27/4).

“Jadi, saya merasa kecewa sekali. Kenapa dari awal CCTV itu tidak dibuka padahal kita sudah beritahu titiknya. Malah setelah ditemukan, CCTV-nya baru viral,” ucapnya.

Selain itu, dia juga tidak terima terkait adanya keterangan dari pihak bandara yang menyebutkan adiknya tersebut membuka paksa lift. Sebab, menurutnya, hal tersebut memang tidak masuk akal dapat dilakukan oleh adiknya tersebut. “Apa mungkin tangan adik saya satu pegang ponsel, tangan kiri membuka pintu lift itu secara paksa, apa mungkin? Saya rasa tidak masuk logika,” bebernya.

Sementara itu, Hotam Paris mengungkapkan, secara hukum dalam hal kasus seperti ini, ada dua aspek hukum. Pertama, yakni dari segi KUHP pasal 359. Bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dapat diancam maksimal lima tahun penjara. Kedua, yakni secara perdata pasal 1367. Bahwa seseorang atau perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya maupaun akibat apapun yang ditimbulkan akibat benda-benda yang di bawa pengelolaannya.

“Jadi, secara perdata atau pidana ada dasar keluarga ini utk mengajukan upaya hukum kalau memang ada kelalalian dalam pengelolaaan lift. Di mana, lift yang harusnya tidak boleh terbuka tapi hanya dipencet-pencet saja bisa terbuka, padahal depan lift itu ada rongga untuk terjun bebas,” ucapnya.

Namun, karena pengelola Bandara Kualanamu tersebut dengan cara BOT dua perusahaan besar dari India dan Prancis yang kontraknya tentu dengan AP II, dikatakan Hotman, sehingga jika keluarga korban menempuh upaya hukum, tentunya mereka akan menghadapi lawan yang memang merupakan perusahaan rakasasa dunia. Karena itu, pihak keluarga korban juga berharap agar kasus yang sudah ditangani Polresta Deliserdang dialihkan ke Mabes Polri. “Apalagi adanya tuduhan almarhum membuka paksa pintu lift dan itu sangat tdak masuk akal. Kan dia cuma pencet-pencet saja. Harusnya kalau itu pintu sebelah rongga terjun bebas ke bawah, harusnya lift itu tidak terbuka,” ujarnya.

Karena itu, masih dikatakan Hotman, pihaknya juga akan mengajukan somasi. Yakni kepada PT AP II, PT AP II Aviasi, PT AP Solusi. Kemudian, pihak aksing GMR Airports Limited, GMR Airports Consortium, dan Aeroprt De Paris. “Jadi total ada enam perusahaan yang akan kita kirimkan dalam waktu dekat. Baik perusahaan maupun direksiny,” katanya.

Sementara, PT Angkasapura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu mengaku sudah mengubungi pihak keluarga Asiah Shinta Dewi untuk silaturahmi. Namun pertemuan tersebut belum terlaksana, karena keluarga korban justru berangkat ke Jakarta. “Informasi yang kami terima, pihak keluarga korban menemui Pengacara Hotman Paris di Jakarta, meminta beliau menjadi kuasa hukumnya. Terkait tindak lanjut dituangkannya dalam surat kuasa tersebut kita belum mendapatkan informasi apapun. Kami sudah menghubungi pihak keluarga untuk silaturahmi, tetapi kabarnya mereka bertemu pihak Hotman Paris di Jakarta hari ini (kemarin),” ujar Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (2/5).

Dedi juga mengakui belum mendapatkan informasi terkait rencana keluarga korban melakukan somasi. Dedi menegaskan, sebagai itikat baik menyupport pihak kepolisian untuk memproses hukum atas kasus itu. “Itu bentuk kepatuhan kami terhadap aturan dan peraturan UU,” sebutnya.

Menurutnya, Bandara Kualanamu memastikan terdapat SOP baik prosedur pengoperasian, pemeliharaan serta penilaian risiko yang memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan di bandara. Bandara Kualanamu juga memastikan personel bandara memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaan dan mempunya kewenangan penugasan. “PT Angkasa Pura Aviasi juga melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasilitas bandara, pelaksanaan prosedur dan pengoperasian fasilitas bandara serta kompetensi personel bandara, seperti tercantum di dalam surat Direktorat Bandar Udara tersebut,” katanya.

Senada dikatakan Dirut PT Angkasa Pura Aviasi Achmad Rifai. Dia menyebutkan, sesuai surat itu, pihaknya memeriksa seluruh fasilitas di Bandara guna tersedia fasilitas yang memenuhi standar keselamatan, keamanan dan pelayanan terhadap pengguna jasa bandara.(gih/jpg/dwi/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/