28 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

KPK Tangkap Hakim Penerima Suap Rp250 Juta

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang perangkat peradilan yang terlibat penyuapan. Rabu (1/6) malam lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu membekuk Syarifudin, seorang Hakim Pengawas Kepailitan PN Jakpus yang baru saja menerima suap dari Puguh Wirawan yang merupakan kurator PT Skycamping Indonesia (SCI).

“KPK menangkap hakim itu (Syarifudin) di rumahnya daerah Sunter,” kata Ketua KPK Busyro kepada para wartawan pagi kemarin (2/6). Lebih lanjut juru bicara KPK Johan Budi menerangkan bahwa tempat penangkapan adalah di Jalan Sunter Agung Tengah 5 C/26.Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 22.55. Dari tangan Syarifudin, KPK menyita uang yang diduga hasil penyuapan sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut tersimpan di tiga buah amplop yang diletakkan di dalam tas kertas.

Lebih lanjut Johan menerangkan bahwa sebelum ditangkap Syarifudin baru saja menerima uang tersebut dari Puguh Wirawan. Puguh diketahui seorang kurator PT SCI. Puguh ditangkap tim KPK setelah meninggalkan rumah Syarifudin dengan menggunakan mobil Pajero B 16 PGH. “Setelah ada kejar-kejaran sedikit kami berhasil menangkapnya di kawasan Pancoran,” imbuhnya.

Sebenarnya, lanjut Johan, tim KPK sudah memantau pergerakan keduanya sejak beberapa hari lalu. Ternyata setelah saat digeledah di dalam rumah, penyidik menemukan uang dengan berbagai mata uang asing diluar uang suap tersebut.  Rinciannya, USD 84.228, SGD 284.900, 20 ribu Yen dan KHR 12.600 (mata uang Kamboja) dan Rp 141.353 juta.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Jawa Pos mata uang asing tersebut ditemukan saat tim penyidik menggeledah lemari pakaian di dalam kamar. Sebagian besar uang tersebut di simpan di saku-saku salah satu milik Syarifudin. “Semuanya kami sita untuk kepentingan penyidikan. Termasuk mobil Pajero putih milik PW,” kata Johan.
Setelah diperiksa secara maraton, kemarin sekitar pukul 14.00 KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Menurut Johan, pihaknya langsung melakukan penahanan. “S (Syarifudin) kami tahan di Rutan Kelas I Cipinang dan PW (Puguh Wirawan) kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Hingga kini, kasus penyuapan itu diduga terkait dengan proses penjualan aset pemailitan PT SCI. Memang berdasarkan putusan kasasi MA, PT SCI dinyatakan pailit. Nah untuk itulah, PT SCI ingin menjual asetnya. “Asetnya ada dua, semuanya berupa tanah di Bekasi. Sebesar Rp 16 miliar dan 19 miliar,” katanya.

Diduga, peran kurator Puguh adalah melobi agar Syarifudin sebagai Hakim Pengawas Niaga di PN Jakpus bisa memutus agar aset perusahaan yang dipailitkan itu bisa di non budel-kan. Selain itu, Syarifudin meminta agar dua aset tersebut bisa dijual terpisah. Nah, untuk memuluskan keinginannya, Puguh pun menyuapnya dengan uang Rp 250 juta.

Ditanya apakah ada pihak lain yang diduga terlibat, dengan diplomatis, Johan mengaku masih menelusurinya. “Ya seperti biasa, kami pasti akan mendalami apa ada pihak lain yang terlibat,” katanya.

Selain itu, KPK juga akan menelusuri apakah mata uang asing yang ditemukan terpisah itu terkait dengan kasus kepailitan PT SCI atau terkait kasus penyuapan lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa itu adalah uang Syarifudin yang didapatkan dengan cara yang sah.

Sekitar pukul 18.40 kedua tersangka digelandang keluar dari gedung KPK untuk dititipkan ke rutan yang telah ditentukan. Syarifudin sepertinya tidak bisa menutupi rasa malunya. Wajahnya tampak tegang.

Pria yang mengenakan kaos berkerah abu-abu ini terus menutupi wajahnya menggunakan bungkusan plastik yang ada ditangannya dari jepretan dan sorot kamera para wartawan. Syarifudin pun bungkam.

Puguh yang keluar tak lama kemudian raut wajahnya sedikiy lebih tenang. Namun sama seperti Syarifudin, Puguh juga tidak mengeluarkan komentar apapun kepada wartawan terkait penangkapannya.

Nama hakim Syarifudin mulai dianggap bermasalah ketika dia membuat putusan yang mengejutkan terhadap terdakwa korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin Rabu (25/5) lalu. Syarifudin merupakan ketua majelis hakim kasus tersebut.

Agusrin dituntut hukuman 4,5 tahun karena didakwa membuat rekening di luar rekening resmi kas daerah. Di dalam rekening baru itulah diduga duit dibagi-bagikan ke sejumlah pimpinan DPRD dan Agusrin sendiri.
Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menghadirkan sejumlah alat bukti. Bahkan salah seorang saksi mengatakan bahwa dirinya diperintah membuat dokumen pembukaan rekening anyar. Anehnya, Syarifudin tak bergeming. Dia memutus Agusrin bebas murni. JPU pun akhirnya kasasi.

Saat memutuskan mengajukan kasasi itu, Kejagung sudah curiga bahwa Syarifuddin tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Selain itu, Kejagung menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan hakim. Tapi, korps Adhyaksa itu tidak menyebutnya. “Itulah alasan kami ajukan kasasi,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmat.

Penangkapan Syarifudin oleh KPK mengejutkan sejumlah pihak yang pernah berinteraksi dengan dia di PN Jakarta Pusat. Sebab, hakim berambut tipis itu dikenal jauh dari profil hakim bermasalah. Kecuali putusan terhadap Agusrin, putusan Syarifudin lainnya cenderung tidak mencurigakan. Bahkan dia dianggap hakim yang berintegritas ketika membebaskan Chairul Saleh, seorang pemulung, yang dijebak polisi membawa ganja.

Dia juga sangat tegas menegakkan tata tertib persidangan. Semua pengunjung sidang harus tertib dan tidak boleh ribut. Bahkan melihat pengunjung yang memainkan ponsel di dalam ruang sidang, dia tak segan menegur hingga mengusir ke luar ruangan.

PN Jakarta Pusat menyatakan belum akan mengambil sikap terkait kasus suap siap memberikan pembelaan hukum bagi yang bersangkutan. Namun, mereka menyatakan siap memberikan pembelaan hukum bagi yang bersangkutan.
“Penyikapan akan kami tentukan setelah kami laporkan kepada Ketua PN Pusat. Dia berhak mendapatkan pembelaan hukum.

Tentu nanti akan kami bicarakan dengan beliau,”urai Humas PN Jakarta Pusat Suwidya, ketika dihubungi, kemarin (2/5).Suwidya memaparkan, pihaknya mengetahui perihal penangkapan Hakim Syarifudin dari media. Hingga saat ini, pihaknya tidak bisa menghubungi hakim pengawasan di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat tersebut. “Sudah coba hubungi S, tapi belum bisa. Tapi kita sudah memberikan kabar kepada keluarga dan pihak keluarga shocked mendengar itu,”paparnya.

Terkait kasus pailit PT SCI yang ditangani hakim Syarifudin, Suwidya menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hakim tunggal dalam perkara tersebut. Sebab, Syarifudin merupakan hakim pengawas untuk perkara kepailitan. “Tidak ada hakim anggota. Pengawas untuk perkara kepailitan ini beliau sendiri, jadi dia yang memutus (perkara) sendiri,”tambahnya.

Meski begitu, menurut dia, dalam kesehariannya, Syarifudin merupakan pribadi yang baik. Dia juga dikenal memiliki kontrol diri yang baik serta mampu mengambil keputusan dengan baik. “Karena itu, beliau sering dipercaya pimpinan untuk menangani perkara,”imbuh dia.

Di bagian lain, Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera memberhentikan Hakim Syarifuddin, begitu proses hukum berjalan. Menurut Juru Bicara KY Asep Fajar, hal tersebut diatur dalam pasal 15 PP 26 Tahun 1991.

“Di situ sudah diatur tentang Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, yang sampai sekarang masih berlaku begitu. Melihat proses hukum akan segera berjalan, yang bersangkutan harus secepatnya diberhentikan sementara,”tegasnya kemarin.

Di samping itu, lanjut Asep, KY juga menyesalkan tindakan yang dilakukan Hakim Syarifudin. Sebab, dugaan penerimaan suap tersebut terjadi saat banyak pihak tengah mengupayakan untuk memperbaiki kinerja dan citra dunia peradilan. Karena itu, melalui kejadian tercela tersebut, MA harus menjadikan hal tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan lebih optimal.
Tidak hanya KY yang menyesalkan tindakan tercela oleh Hakim Pengawasan Pengadilan Niaga tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menyayangkan hal tersebut. “Ini adalah sisi negatif, karena ternyata masih ada hakim yang nakal,”ujar Mahfud ketika ditemui usai audiensi dengan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah, kemarin.
Mahfud pun mengapresiasi kesigapan KPK dalam melakukan penangkapan atas Hakim Syarifudin. “Yah bagus kalau KPK bisa menangkap hakim nakal. Berarti KPK lebih galak lagi. Penegakan hukum jalan kalau gitu,”katanya. (kuh/aga/ken/jpnn)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang perangkat peradilan yang terlibat penyuapan. Rabu (1/6) malam lembaga yang dipimpin Busyro Muqoddas itu membekuk Syarifudin, seorang Hakim Pengawas Kepailitan PN Jakpus yang baru saja menerima suap dari Puguh Wirawan yang merupakan kurator PT Skycamping Indonesia (SCI).

“KPK menangkap hakim itu (Syarifudin) di rumahnya daerah Sunter,” kata Ketua KPK Busyro kepada para wartawan pagi kemarin (2/6). Lebih lanjut juru bicara KPK Johan Budi menerangkan bahwa tempat penangkapan adalah di Jalan Sunter Agung Tengah 5 C/26.Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 22.55. Dari tangan Syarifudin, KPK menyita uang yang diduga hasil penyuapan sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut tersimpan di tiga buah amplop yang diletakkan di dalam tas kertas.

Lebih lanjut Johan menerangkan bahwa sebelum ditangkap Syarifudin baru saja menerima uang tersebut dari Puguh Wirawan. Puguh diketahui seorang kurator PT SCI. Puguh ditangkap tim KPK setelah meninggalkan rumah Syarifudin dengan menggunakan mobil Pajero B 16 PGH. “Setelah ada kejar-kejaran sedikit kami berhasil menangkapnya di kawasan Pancoran,” imbuhnya.

Sebenarnya, lanjut Johan, tim KPK sudah memantau pergerakan keduanya sejak beberapa hari lalu. Ternyata setelah saat digeledah di dalam rumah, penyidik menemukan uang dengan berbagai mata uang asing diluar uang suap tersebut.  Rinciannya, USD 84.228, SGD 284.900, 20 ribu Yen dan KHR 12.600 (mata uang Kamboja) dan Rp 141.353 juta.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Jawa Pos mata uang asing tersebut ditemukan saat tim penyidik menggeledah lemari pakaian di dalam kamar. Sebagian besar uang tersebut di simpan di saku-saku salah satu milik Syarifudin. “Semuanya kami sita untuk kepentingan penyidikan. Termasuk mobil Pajero putih milik PW,” kata Johan.
Setelah diperiksa secara maraton, kemarin sekitar pukul 14.00 KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Menurut Johan, pihaknya langsung melakukan penahanan. “S (Syarifudin) kami tahan di Rutan Kelas I Cipinang dan PW (Puguh Wirawan) kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ucapnya.

Hingga kini, kasus penyuapan itu diduga terkait dengan proses penjualan aset pemailitan PT SCI. Memang berdasarkan putusan kasasi MA, PT SCI dinyatakan pailit. Nah untuk itulah, PT SCI ingin menjual asetnya. “Asetnya ada dua, semuanya berupa tanah di Bekasi. Sebesar Rp 16 miliar dan 19 miliar,” katanya.

Diduga, peran kurator Puguh adalah melobi agar Syarifudin sebagai Hakim Pengawas Niaga di PN Jakpus bisa memutus agar aset perusahaan yang dipailitkan itu bisa di non budel-kan. Selain itu, Syarifudin meminta agar dua aset tersebut bisa dijual terpisah. Nah, untuk memuluskan keinginannya, Puguh pun menyuapnya dengan uang Rp 250 juta.

Ditanya apakah ada pihak lain yang diduga terlibat, dengan diplomatis, Johan mengaku masih menelusurinya. “Ya seperti biasa, kami pasti akan mendalami apa ada pihak lain yang terlibat,” katanya.

Selain itu, KPK juga akan menelusuri apakah mata uang asing yang ditemukan terpisah itu terkait dengan kasus kepailitan PT SCI atau terkait kasus penyuapan lainnya. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa itu adalah uang Syarifudin yang didapatkan dengan cara yang sah.

Sekitar pukul 18.40 kedua tersangka digelandang keluar dari gedung KPK untuk dititipkan ke rutan yang telah ditentukan. Syarifudin sepertinya tidak bisa menutupi rasa malunya. Wajahnya tampak tegang.

Pria yang mengenakan kaos berkerah abu-abu ini terus menutupi wajahnya menggunakan bungkusan plastik yang ada ditangannya dari jepretan dan sorot kamera para wartawan. Syarifudin pun bungkam.

Puguh yang keluar tak lama kemudian raut wajahnya sedikiy lebih tenang. Namun sama seperti Syarifudin, Puguh juga tidak mengeluarkan komentar apapun kepada wartawan terkait penangkapannya.

Nama hakim Syarifudin mulai dianggap bermasalah ketika dia membuat putusan yang mengejutkan terhadap terdakwa korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin Rabu (25/5) lalu. Syarifudin merupakan ketua majelis hakim kasus tersebut.

Agusrin dituntut hukuman 4,5 tahun karena didakwa membuat rekening di luar rekening resmi kas daerah. Di dalam rekening baru itulah diduga duit dibagi-bagikan ke sejumlah pimpinan DPRD dan Agusrin sendiri.
Jaksa penuntut umum (JPU) sudah menghadirkan sejumlah alat bukti. Bahkan salah seorang saksi mengatakan bahwa dirinya diperintah membuat dokumen pembukaan rekening anyar. Anehnya, Syarifudin tak bergeming. Dia memutus Agusrin bebas murni. JPU pun akhirnya kasasi.

Saat memutuskan mengajukan kasasi itu, Kejagung sudah curiga bahwa Syarifuddin tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Selain itu, Kejagung menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan hakim. Tapi, korps Adhyaksa itu tidak menyebutnya. “Itulah alasan kami ajukan kasasi,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmat.

Penangkapan Syarifudin oleh KPK mengejutkan sejumlah pihak yang pernah berinteraksi dengan dia di PN Jakarta Pusat. Sebab, hakim berambut tipis itu dikenal jauh dari profil hakim bermasalah. Kecuali putusan terhadap Agusrin, putusan Syarifudin lainnya cenderung tidak mencurigakan. Bahkan dia dianggap hakim yang berintegritas ketika membebaskan Chairul Saleh, seorang pemulung, yang dijebak polisi membawa ganja.

Dia juga sangat tegas menegakkan tata tertib persidangan. Semua pengunjung sidang harus tertib dan tidak boleh ribut. Bahkan melihat pengunjung yang memainkan ponsel di dalam ruang sidang, dia tak segan menegur hingga mengusir ke luar ruangan.

PN Jakarta Pusat menyatakan belum akan mengambil sikap terkait kasus suap siap memberikan pembelaan hukum bagi yang bersangkutan. Namun, mereka menyatakan siap memberikan pembelaan hukum bagi yang bersangkutan.
“Penyikapan akan kami tentukan setelah kami laporkan kepada Ketua PN Pusat. Dia berhak mendapatkan pembelaan hukum.

Tentu nanti akan kami bicarakan dengan beliau,”urai Humas PN Jakarta Pusat Suwidya, ketika dihubungi, kemarin (2/5).Suwidya memaparkan, pihaknya mengetahui perihal penangkapan Hakim Syarifudin dari media. Hingga saat ini, pihaknya tidak bisa menghubungi hakim pengawasan di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat tersebut. “Sudah coba hubungi S, tapi belum bisa. Tapi kita sudah memberikan kabar kepada keluarga dan pihak keluarga shocked mendengar itu,”paparnya.

Terkait kasus pailit PT SCI yang ditangani hakim Syarifudin, Suwidya menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hakim tunggal dalam perkara tersebut. Sebab, Syarifudin merupakan hakim pengawas untuk perkara kepailitan. “Tidak ada hakim anggota. Pengawas untuk perkara kepailitan ini beliau sendiri, jadi dia yang memutus (perkara) sendiri,”tambahnya.

Meski begitu, menurut dia, dalam kesehariannya, Syarifudin merupakan pribadi yang baik. Dia juga dikenal memiliki kontrol diri yang baik serta mampu mengambil keputusan dengan baik. “Karena itu, beliau sering dipercaya pimpinan untuk menangani perkara,”imbuh dia.

Di bagian lain, Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera memberhentikan Hakim Syarifuddin, begitu proses hukum berjalan. Menurut Juru Bicara KY Asep Fajar, hal tersebut diatur dalam pasal 15 PP 26 Tahun 1991.

“Di situ sudah diatur tentang Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, yang sampai sekarang masih berlaku begitu. Melihat proses hukum akan segera berjalan, yang bersangkutan harus secepatnya diberhentikan sementara,”tegasnya kemarin.

Di samping itu, lanjut Asep, KY juga menyesalkan tindakan yang dilakukan Hakim Syarifudin. Sebab, dugaan penerimaan suap tersebut terjadi saat banyak pihak tengah mengupayakan untuk memperbaiki kinerja dan citra dunia peradilan. Karena itu, melalui kejadian tercela tersebut, MA harus menjadikan hal tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan lebih optimal.
Tidak hanya KY yang menyesalkan tindakan tercela oleh Hakim Pengawasan Pengadilan Niaga tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD juga menyayangkan hal tersebut. “Ini adalah sisi negatif, karena ternyata masih ada hakim yang nakal,”ujar Mahfud ketika ditemui usai audiensi dengan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Kantor PP Muhammadiyah, kemarin.
Mahfud pun mengapresiasi kesigapan KPK dalam melakukan penangkapan atas Hakim Syarifudin. “Yah bagus kalau KPK bisa menangkap hakim nakal. Berarti KPK lebih galak lagi. Penegakan hukum jalan kalau gitu,”katanya. (kuh/aga/ken/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru