JAKARTA-Rencana KPK untuk menghadirkan Darin Mumtazah dalam persidangan terdakwa Lutfhi Hasan Ishaaq (LHI) tampaknya bakal menemui jalan berliku. Pasalnya pihak LHI sendiri tidak akan membantu KPK untuk menghadirkan Darin dalam persidangan. Mereka menganggap siswi SMK itu tidak terkait dalam perkara dan hanya masalah pribadi LHI.
Kepastian itu disampaikan pengacara LHI, Zainuddin Paru, Minggu (2/6). Zainuddin mengatakan KPK tidak perlu memaksa menghadirkan Darin Mumtazah. Menurut dia, KPK harusnya fokus pada tuduhan suap yang dialamatkan pada LHI. “Kenapa harus dipaksakan dihadirkan sebagai saksi? Tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut,” paparnya.
Ketika disebut Darin diduga menerima uang pencucian uang LHI, Zainuddin mengatakan harusnya KPK membuktikan dulu keterkaitan LHI dengan penerimaan suapn
“Apakah benar suap itu mengarahk ke Pak Luthfi? Masalah itu (Darin) hanya persoalan private, masalah perdata saja,” jelasnya.
Zainuddin begitu yakin jika kliennya tidak terbukti dengan dakwaan menerima suap untuk pengaturan kuota daging impor. “Bukti-bukti yang mengarah ke sana sudah kami siapkan,” terangnya. Namun Zainuddin tak bersedia mengungkapkan bukti yang dimaksud tersebut.
Dia mengaku saat ini masih wait and see dengan upaya jaksa penuntut umum yang masih menyiapkan dakwaan hingga 14 hari ke depan. “Selain menyiapkan bukti dan saksi, kami juga akan melihat apakah nantinya perlu melakukan eksespsi atau tidak,” paparnya.
Keberadaan Darin hingga kini memang masih misterius. Bahkan KPK pun gagal menjemput ABG 18 tahun itu untuk diperiksa penyidik. Berbagai kabar berhembus terkait perempuan berwajah Timur Tengah itu. Ada yang menyebut lulusan SMK swasta di daerah Kebon Nanas itu sebagai istri siri LHI.
Sejumlah tetangga Darin di perumahan Cipinang Cempedak pun kerap melihat LHI datang dan menginap di rumah ABG itu. Bahkan LHI, Darin dan kedua orang tuanya juga disebut pernah pelesir ke Malaysia. Keberangkatan mereka terekam data Imigrasi.
Dari data yang ada, pada 25 Desember 2012 sekitar pukul 08.00 WIB, LHI, Darin dan kedua orangtua Darin ke Malaysia dengan pesawat Malaysia Airlines MH723 melalui di Bandara International Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Tiga hari kemudian (27 Desember), keempatnya tercatat kembali masuk ke Indonesia melalui Bandara International Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB. Maskapai yang ditumpangi keempatnya juga Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH723.
Terpisah, Jubir KPK Johan Budi mengatakan kuasa hukum LHI tidak memiliki kewenangan untuk mengatur siapa saja yang perlu dihadirkan dalam persidangan. “Soal Darin ya tergantung hakimnya, disetujui atau tidak. Bukan pengacaran LHI yang menentukan itu penting atau tidak penting,” jelasnya. (gun/dim/jpnn)