26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Gubsu Usulkan Ali Sutan Bupati Definitif

JAKARTA – Upaya Basyrah Lubis untuk kembali menduduki kursi Bupati Padang Lawas (Palas) Sumut, kembali mendapat hambatan.
Perkembangan teranyar, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho malah mengusulkan ke Mendagri Gamawan Fauzi agar dilakukan pengangkatan Plt Bupati Palas Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.

Lewat surat tertanggal 30 Juli 2012, kepada mendagri Gubsu menjelaskan bahwa Wakil Ketua DPRD Palas telah menyampaikan surat Nomor 170/269/DPRD/2012 tanggal 19 Juli 2012 perihal usul pengangkatan Wakil Bupati Palas menjadi Bupati Palas, sisa masa jabatan 2009-2014.
Usulan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD kepada Gubsu itu merupakan hasil rapat paripurna DPRD yang ditetapkan dengan keputusan Nomor 170/02/KPTS-Pim/2012, tanggal 19 JUli 2012.

Gatot juga menyampaikan Ke mendagri bahwa rangkaian pelaksanaan rapat di DPRD Palas itu terdapat perbedaan diantara anggota dewan dan pimpinan mengenai quorum pelaksanaan rapat Bamus. Namun, kata Gubsu, persoalan itu sudah diklarifikasi kepada DPRD dan DPRD sudah memberikan penjelasan kronologis rapat paripurna dimaksud, melalui surat yang diteken 16 anggota DPRD.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami teruskan kepada Bapak Menteri, surat usulan Pengangkatan Wakil Bupati Palas menjadi BUpati Palas sisa masa jabatan 2009-2014,” ujar Gubsu dalam suratnya tersebut. Koran ini mendapatkan copian surat kemarin di gedung Kemendagri.
Dengan perkembangan itu, upaya Basyrah untuk kembali menduduki sebagai Bupati Palas semakin sulit. (gir)

JAKARTA – Upaya Basyrah Lubis untuk kembali menduduki kursi Bupati Padang Lawas (Palas) Sumut, kembali mendapat hambatan.
Perkembangan teranyar, Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho malah mengusulkan ke Mendagri Gamawan Fauzi agar dilakukan pengangkatan Plt Bupati Palas Ali Sutan Harahap sebagai bupati definitif.

Lewat surat tertanggal 30 Juli 2012, kepada mendagri Gubsu menjelaskan bahwa Wakil Ketua DPRD Palas telah menyampaikan surat Nomor 170/269/DPRD/2012 tanggal 19 Juli 2012 perihal usul pengangkatan Wakil Bupati Palas menjadi Bupati Palas, sisa masa jabatan 2009-2014.
Usulan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD kepada Gubsu itu merupakan hasil rapat paripurna DPRD yang ditetapkan dengan keputusan Nomor 170/02/KPTS-Pim/2012, tanggal 19 JUli 2012.

Gatot juga menyampaikan Ke mendagri bahwa rangkaian pelaksanaan rapat di DPRD Palas itu terdapat perbedaan diantara anggota dewan dan pimpinan mengenai quorum pelaksanaan rapat Bamus. Namun, kata Gubsu, persoalan itu sudah diklarifikasi kepada DPRD dan DPRD sudah memberikan penjelasan kronologis rapat paripurna dimaksud, melalui surat yang diteken 16 anggota DPRD.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami teruskan kepada Bapak Menteri, surat usulan Pengangkatan Wakil Bupati Palas menjadi BUpati Palas sisa masa jabatan 2009-2014,” ujar Gubsu dalam suratnya tersebut. Koran ini mendapatkan copian surat kemarin di gedung Kemendagri.
Dengan perkembangan itu, upaya Basyrah untuk kembali menduduki sebagai Bupati Palas semakin sulit. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/