JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8). Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan.
Gatot yang memakai kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat tiba di KPK pada sekitar pukul 11.55 WIB. Dia tiba bersama dengan Evy yang mengenakan baju muslimah hijau dipadu dengan jilbab hijau.
Sejumlah orang terlihat ikut menghantar mereka ke gedung komisi antirasuah. Termasuk di antaranya adalah kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution dan beberapa orang dari Pemprov Sumatera Utara.
Namun, baik Gatot maupun Evy enggan berkomentar sepatah katapun kepada awak media mengenai pemeriksaan hari ini. Dengan ekspresi datar keduanya langsung bergegas masuk ke dalam lobi gedung KPK.
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Gatot dan Evy sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28 Juli 2015 lalu. KPK menduga keduanya bersama-sama advokat senior Otto Cornelis Kaligis menjadi otak pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/8). Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan.
Gatot yang memakai kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat tiba di KPK pada sekitar pukul 11.55 WIB. Dia tiba bersama dengan Evy yang mengenakan baju muslimah hijau dipadu dengan jilbab hijau.
Sejumlah orang terlihat ikut menghantar mereka ke gedung komisi antirasuah. Termasuk di antaranya adalah kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution dan beberapa orang dari Pemprov Sumatera Utara.
Namun, baik Gatot maupun Evy enggan berkomentar sepatah katapun kepada awak media mengenai pemeriksaan hari ini. Dengan ekspresi datar keduanya langsung bergegas masuk ke dalam lobi gedung KPK.
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Gatot dan Evy sejak ditetapkan sebagai tersangka tanggal 28 Juli 2015 lalu. KPK menduga keduanya bersama-sama advokat senior Otto Cornelis Kaligis menjadi otak pemberian suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(dil/jpnn)