JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Muhamad Arsyad sementara bisa menghirup udara bebas. Ini setelah permohonan penangguhan penahanan tersangka penghina Presiden Joko Widodo lewat akun Facebook itu dikabulkan.
Arsyad diantar langsung petugas kepolisian ke rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, pukul 7.30 pagi. Apa alasan polisi langsung mengantar Arsyad?
“Dia ditangkap di sana juga, sekarang kita antar lagi ke sana (rumah Arsyad),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Divisi Humas Polri, Senin (3/11).
Boy menambahkan bahwa Polri ingin meyakinkan bahwa Arsyad bisa langsung bertemu dengan pihak keluarga yang sudah menantinya. “Kita harus yakinkan dia selamat sampai di rumah,” kata jenderal bintang satu ini.
Saat ini, Arsyad sudah kembali berkumpul dengan pihak keluarga. Buruh tusuk sate itu sempat ditahan beberapa hari di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Polisi memberikan penangguhan penahanan karena syarat dan pertimbangan hukum sudah mencukupi. “Ya alasan (penangguhan) pertimbangan hukum sudah mencukupi,” pungkas Boy. (boy/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Muhamad Arsyad sementara bisa menghirup udara bebas. Ini setelah permohonan penangguhan penahanan tersangka penghina Presiden Joko Widodo lewat akun Facebook itu dikabulkan.
Arsyad diantar langsung petugas kepolisian ke rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, pukul 7.30 pagi. Apa alasan polisi langsung mengantar Arsyad?
“Dia ditangkap di sana juga, sekarang kita antar lagi ke sana (rumah Arsyad),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Divisi Humas Polri, Senin (3/11).
Boy menambahkan bahwa Polri ingin meyakinkan bahwa Arsyad bisa langsung bertemu dengan pihak keluarga yang sudah menantinya. “Kita harus yakinkan dia selamat sampai di rumah,” kata jenderal bintang satu ini.
Saat ini, Arsyad sudah kembali berkumpul dengan pihak keluarga. Buruh tusuk sate itu sempat ditahan beberapa hari di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Polisi memberikan penangguhan penahanan karena syarat dan pertimbangan hukum sudah mencukupi. “Ya alasan (penangguhan) pertimbangan hukum sudah mencukupi,” pungkas Boy. (boy/jpnn)