Pendirian Rumah Sakit akan Dievaluasi
JAKARTA–Industri layanan kesehatan atau rumah sakit harus lebih perhatian terhadap kesehatan lingkungan. Begitulah hasil penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dilansir Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Laporan ini menyebutkan, dua rumah sakit yang berada di Medan, RS Pirngadi dan RS Adam Malik, mendapat kategori merah Kedua rumah sakit yang ada di Medan ini bersama 25 rumah sakit lainnya (lihat grafis) dianggap masih buruk dalam mengelola limbah. Menariknya, selain 27 rumah sakit itu, dalam penilaian kinerja atau sering disebut Proper tersebut disebutkan ada satu rumah sakit yang masuk kategori hitam dalam mengelola limbah. Rumah sakit yang bakal diperiksa intensif ini adalah, RSUD Dr Moewardi di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Ketua Dewan Pertimbangan Proper Surna T Djajadiningrat menjelaskan, kategori hitam adalah kelompok terburuk sebuah industri dalam mengelola lingkungan hidup di sekitar lokasi kerjanya. Sedangkan kategori merah adalah, kelompok industri yang tingkatannya berada satu strip di atas kelompok hitam. “Khusus untuk rumah sakit, pengelolaan lingkungan hidup sangat penting,” tegas pria yang akrab disapa Surnaya itu. Pengelolaan lingkungan hidup di sekitar industri rumah sakit cukup penting karena limbah yang dihasilan rumah sakit tergolong limbah infeksi.
Di tengah banyaknya rumah sakit yang masuk kategori hitam dan merah, Surna mengatakan Kemen LH yang mencetuskan program Proper akan mengavaluasi perizinan pendirian rumah sakit. Sebab, kata dia, saat mengajukan izin pendirian, seluruh rumah sakit wajib mengajukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Rata-rata, dalam kajian amdal seluruh rumah sakit merumuskan sistem pengelolaan limbah yang baik. “Tapi setelah ikut Proper, akhirnya ada yang bolong dalam pengelolaan limbah,” katanya.
Surna menuturkan, di balik banyaknya rumah sakit yang masuk kategori merah dan hitam ini, muncul fenomena yang positif. Yaitu, mulai tumbuhnya kesadaran rumah sakit untuk ikut program Proper. Dia tidak menutup kemungkinan, masih banyak rumah sakit nakal dalam mengelola limbah yang belum terbongkar. Sebab, rumah sakit nakal ini belum ikut dalam program Proper.
“Menteri LH berharap, setiap tahun jumlah rumah sakit yang ikut proper naik,” tegasnya.
Posisi rumah sakit dalam program proper ini masih baru. Sebelumnya, rumah sakit tidak masuk dalam kategori industri yang harus ikut program Proper. Tapi, karena rumah sakit dinilai erat dengan layanan masyarakat dan mengeluarkan limbah yang berbahaya, maka rumah sakit harus ikut program Proper.
Bidang baru industri yang harus ikur program Proper adalah industri makanan, minuman, dan jamu. Celakanya, dalam Proper 2011 ini, ditemukan ada sepuluh nama industri jenis ini yang masuk daftar hitam.
Surna menegaskan, industri-industri yang masuk kategori hitam ini tidak boleh tinggal diam. “Harus segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya. Jika dalam pengelolaan ini terdapat pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan ini akan diseret ke meja pengadilan.
Di bagian lain, Men-LH Balthasar Kambuaya mengatakan, pihaknya menarget setiap tahun ada peningkatan industri yang mengikuti Proper. Dia menuturkan, industri di Indonesia yang bisa ikut Proper mencapai delapan ribu lebih. “Jika mereka ikut semua, pasti yang masuk daftar perusahaan hitam semakin bertambah. Bisa-bisa 60 persen,” ujar mantan rektor Universitas Cendrawasih itu.
Pengganti Gusti Muhammad Hatta itu menjelaskan, hukuman berat menunggu dijatuhkan ke perusahaan-perusahaan kategori hitam. Selain itu, perusahaan ini juga bakal dicap negatif oleh masyarakat. “Apalagi masyarakat sudah cukup perhatian terhadap kesehatan lingkungan,” tandas Kambuaya. Dia mengatakan, proses penilaian Proper cukup terbuka karena melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, LSM, serta media massa. (wan/jpnn)