BENGKALIS- Polres Bengkalis akhirnya menahan oknum anggota DPRD Bengkalis SM Jumat (2/3) sekitar pukul 15.15 wib,setelah berkas perkara kasus pencurian uang di ATM sebesar Rp1 juta yang dilakukan politisi PBB itu dinyatakan P21 (lengkap). Kendati tersangka menolak untuk ditahan, namun penyidik Polres Bengkalis tetap dengan keputusan menahan SM yang kemarin terlihat didampingi istri dan tiga orang pengacaranya.
Kapolres Bengkalis AKBP Toni Ariadi melalui Kasatreskrim AKP Arief Fajar SIK membenarkan penahanan oknum anggota DPRD Bengkalis itu. Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan dan alat bukti serta saksi-saksi yang sudah diperiksa, maka berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21.”Karena berkas kasus ini sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Bengkalis, tersangka langsung kita tahan. Walau tersangka menolak untuk ditahan,”ujar Arif Fajar.
Menurut Arif, tersangka SM datang sekitar pukul 14.00 WIB ke Polres,setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, akhirnya berkas sudah P21 “Tersangka dijerat dengan KHUP 362 tentang tindakan pencurian ancaman maksimal 5 tahun kurungan,” tandasnya.
Terpisah salah seorang Pengacara tersangka Hidayat Tullah saat mencoba dimintai tanggapannya soal kliennya resmi ditahan itu, lebih banyak berdiam diri. Untuk masalah tanggapan atas kasus kliennya itu. “No comment dululah, yang jelas karena klien kita ditahan, upaya kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan secepat mungkin,” singkat Hidayat Tullah SM sebelumnya berstatus tersangka.(evi/jpnn)