25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Cirus Sinaga Segera Diadili di PN Tipikor

LUBUK PAKAM-Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa berkas penyidikan kasus korupsi yang melibatkan jaksa Cirus Sinaga dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (3/5), hari ini. Selanjutnya, kejaksaan menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

“Kita tunggu tahap dua (pelimpahan) dari penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad.

Dijelaskan Noor Rachmad, berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah untuk sangkaan terlibat mafia hukum dalam penanganan perkara penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan. Jika telah dilimpahkan penyidik dan dibuat surat dakwaan, sambung Noor, Cirus yang saat ini masih tercatat sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen itu, akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Cirus jadi tersangka menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/319/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011. Jaksa karier yang resmi ditahan di Rutan Bareskrim sejak Sabtu (16/4) ini disangka telah melakukan pemerasan, menghalangi pemberantasan korupsi, dan mencoba melakukan pemerasan. Atau telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Atas tuduhan ini, mantan Ketua Tim Jaksa perkara pembunuhan yang didakwakan kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar ini, terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Noor Rachmad juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu penuntasan berkas Cirus lain, yakni pemalsuan rencana tuntutan (rentut) yang juga atas nama terdakwa Gayus Tambunan.

Diduga Kuasai Ratusan Ha Lahan Eks HGU

Cirus Sinaga tidak hanya sedang menghadapi masalah hukum ditingkat nasional. Di Lubuk Pakam, mantan Kajari Lubuk Pakam itu tengah ‘pecah kongsi’ dengan Melson Sinaga (49), yang mengaku orang dekat Cirus Sinaga di Deli Serdang. Warga Jalan Masjid I, Desa Sekip, Lubuk Pakam itu lantas membeber sejumlah harta yang dikuasai Cirus hingga membuatnya digelari Tuan Takur, merujuk tokoh kaya raya di film-film Bollywood.

Menurut Melson, selain lihai membuat gugatan terhadap terdakwa, Cirus juga lihai mengarap lahan eks HGU PTPN 2 dan PTPN 3. Melson Sinaga yang gerah dituding mengambil uang milik Cirus Rp6 miliar dari hasil penjualan kebun sawit Cirus Sinaga di daerah Rantauprapat itu lantas buka-bukaan.

Menurut Melson yang mengaku sering diteror mengungkapkan, semua lahan di lokasi tanah garapan Cirus Sinaga diperoleh secara ganti rugi serta hanya membuat surat ganti rugi tetapi tidak pernah terjadi ganti rugi. Biasanya Cirus Sinaga memperoleh lahan garapan itu karena membackingi penggarapan. Biasanya dengan dalih menolong petani, Cirus Sinaga telah mendalangi aksi penggarapan lahan di areal PTPN 2.

Lanjut pria memiliki kulit warna sawo matang itu, hampir semua lahan garapan yang dikuasainya, diatasnamakan istrinnya Lindia Sitanggang (46) dan beberapa nama atas keluarga dari pihak istrinya.

Semisal, untuk lahan seluas 1.008 meter yang berada di Desa Sidourip Kecamatan Beringin. Lahan eks HGU PTPN 2 itu atas nama Lindia Sitanggang dengan mengunakan KTP Jakarta No KTP 0953106301657006 dengan alamat Jalan Sabar No 15 Keluarahan Petukangan Jakarta Selatan. Lidia Sitanggang memiliki surat keterangan tanah dari kepala Desa Sidourip Kecamatan Beringin dengan Kepala Desa Legimin, pada 2003.

“Hampir semua lahan garapan yang dikausainya itu berdiri bangunan rumah permanen, untuk mengelabui petugas. Di rumah itu ditempatkan orang untuk menjaga tanahnya,” ujar Melson. (pra/jpnn/btr)

LUBUK PAKAM-Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa berkas penyidikan kasus korupsi yang melibatkan jaksa Cirus Sinaga dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (3/5), hari ini. Selanjutnya, kejaksaan menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

“Kita tunggu tahap dua (pelimpahan) dari penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad.

Dijelaskan Noor Rachmad, berkas perkara yang dinyatakan lengkap adalah untuk sangkaan terlibat mafia hukum dalam penanganan perkara penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan. Jika telah dilimpahkan penyidik dan dibuat surat dakwaan, sambung Noor, Cirus yang saat ini masih tercatat sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen itu, akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Cirus jadi tersangka menyusul terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/319/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011. Jaksa karier yang resmi ditahan di Rutan Bareskrim sejak Sabtu (16/4) ini disangka telah melakukan pemerasan, menghalangi pemberantasan korupsi, dan mencoba melakukan pemerasan. Atau telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Atas tuduhan ini, mantan Ketua Tim Jaksa perkara pembunuhan yang didakwakan kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar ini, terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.

Noor Rachmad juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu penuntasan berkas Cirus lain, yakni pemalsuan rencana tuntutan (rentut) yang juga atas nama terdakwa Gayus Tambunan.

Diduga Kuasai Ratusan Ha Lahan Eks HGU

Cirus Sinaga tidak hanya sedang menghadapi masalah hukum ditingkat nasional. Di Lubuk Pakam, mantan Kajari Lubuk Pakam itu tengah ‘pecah kongsi’ dengan Melson Sinaga (49), yang mengaku orang dekat Cirus Sinaga di Deli Serdang. Warga Jalan Masjid I, Desa Sekip, Lubuk Pakam itu lantas membeber sejumlah harta yang dikuasai Cirus hingga membuatnya digelari Tuan Takur, merujuk tokoh kaya raya di film-film Bollywood.

Menurut Melson, selain lihai membuat gugatan terhadap terdakwa, Cirus juga lihai mengarap lahan eks HGU PTPN 2 dan PTPN 3. Melson Sinaga yang gerah dituding mengambil uang milik Cirus Rp6 miliar dari hasil penjualan kebun sawit Cirus Sinaga di daerah Rantauprapat itu lantas buka-bukaan.

Menurut Melson yang mengaku sering diteror mengungkapkan, semua lahan di lokasi tanah garapan Cirus Sinaga diperoleh secara ganti rugi serta hanya membuat surat ganti rugi tetapi tidak pernah terjadi ganti rugi. Biasanya Cirus Sinaga memperoleh lahan garapan itu karena membackingi penggarapan. Biasanya dengan dalih menolong petani, Cirus Sinaga telah mendalangi aksi penggarapan lahan di areal PTPN 2.

Lanjut pria memiliki kulit warna sawo matang itu, hampir semua lahan garapan yang dikuasainya, diatasnamakan istrinnya Lindia Sitanggang (46) dan beberapa nama atas keluarga dari pihak istrinya.

Semisal, untuk lahan seluas 1.008 meter yang berada di Desa Sidourip Kecamatan Beringin. Lahan eks HGU PTPN 2 itu atas nama Lindia Sitanggang dengan mengunakan KTP Jakarta No KTP 0953106301657006 dengan alamat Jalan Sabar No 15 Keluarahan Petukangan Jakarta Selatan. Lidia Sitanggang memiliki surat keterangan tanah dari kepala Desa Sidourip Kecamatan Beringin dengan Kepala Desa Legimin, pada 2003.

“Hampir semua lahan garapan yang dikausainya itu berdiri bangunan rumah permanen, untuk mengelabui petugas. Di rumah itu ditempatkan orang untuk menjaga tanahnya,” ujar Melson. (pra/jpnn/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/