25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Outsourcing Buat Pegawai BUMN Malas

JAKARTA-Hari Buruh menjadi momentum bagi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk mengkritisi perusahaan BUMN yang masih menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing. Menurutnya, penggunaan tenaga outsourcing justru tidak produktif bagi BUMN.

Alasan Dahlan, karena outsourcing justru membuat karyawan tetap BUMN menjadi malas bekerja karena sebagian tugas-tugas utamanya justru dikerjakan oleh tenaga kerja outsourcing.  “Ini keterlaluan,” ujarnya Selasa (1/5) lalu. Padahal, kata Dahlan seharusnya BUMN yang sudah memiliki sumber daya pegawai dalam jumlah besar, harus bisa mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya dalam operasional perusahaan. “Apalagi, biasanya pekerjaan karyawan outsourcing atau karyawan kontrak ini lebih berat dibandingkan karyawan tetapnya,” katanya.

Dahlan menyebut, perbedaan beban tugas maupun perbedaan penghasilan antara karyawan outsourcing dengan karyawan tetap juga berpotensi memicu isu ketidakadilan. Sebab, karyawan outsourcing yang beban kerjanya lebih berat, seringkali justru gajinya lebih kecil.

Karena itu Dahlan mengimbau kepada manajemen BUMN untuk memperbaiki pola rekrutmen tenaga kerja. Menurut dia, BUMN memang masih bisa menggunakan jasa tenaga kerja outsorcing jika memang terpaksa. “Tapi, tugas utama harus tetap dikerjakan karyawan tetap, tidak boleh diserahkan pada karyawan kontrak,” jelasnya. (owi/jpnn)

JAKARTA-Hari Buruh menjadi momentum bagi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan untuk mengkritisi perusahaan BUMN yang masih menggunakan jasa tenaga kerja outsourcing. Menurutnya, penggunaan tenaga outsourcing justru tidak produktif bagi BUMN.

Alasan Dahlan, karena outsourcing justru membuat karyawan tetap BUMN menjadi malas bekerja karena sebagian tugas-tugas utamanya justru dikerjakan oleh tenaga kerja outsourcing.  “Ini keterlaluan,” ujarnya Selasa (1/5) lalu. Padahal, kata Dahlan seharusnya BUMN yang sudah memiliki sumber daya pegawai dalam jumlah besar, harus bisa mengoptimalkan sumber daya yang dimilikinya dalam operasional perusahaan. “Apalagi, biasanya pekerjaan karyawan outsourcing atau karyawan kontrak ini lebih berat dibandingkan karyawan tetapnya,” katanya.

Dahlan menyebut, perbedaan beban tugas maupun perbedaan penghasilan antara karyawan outsourcing dengan karyawan tetap juga berpotensi memicu isu ketidakadilan. Sebab, karyawan outsourcing yang beban kerjanya lebih berat, seringkali justru gajinya lebih kecil.

Karena itu Dahlan mengimbau kepada manajemen BUMN untuk memperbaiki pola rekrutmen tenaga kerja. Menurut dia, BUMN memang masih bisa menggunakan jasa tenaga kerja outsorcing jika memang terpaksa. “Tapi, tugas utama harus tetap dikerjakan karyawan tetap, tidak boleh diserahkan pada karyawan kontrak,” jelasnya. (owi/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/