29 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Jaksa Agung akan Periksa Kajari Sibolga

Terkait Kasus Perambah Hutan dengan Tersangka Sintong Gultom

JAKARTA-Jaksa Agung Basrief Arif perintahkan bawahannya untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Kemal Idris. Itu berkaitan dihentikannya proses hukum atas terdakwa kasus illegal logging (perambah hutan) Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sintong Gultom.

Pernyataan tersebut diungkapkannya secara tegas usai Salat Jumat di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/8). Pada awalnya Jaksa Agung terkejut mendengar pertanyaan wartawan terkait masalah tersebut. Bahkan dengan cepat ia menyatakan, “Nggak boleh itu,” ungkapnya saat dimintai tanggapan apakah diperkenankan Kejaksaan Negeri Sibolga mencabut perkara kasus illegal logging dengan terdakwa Sintong. Sementara dalam lima kali persidangan yang digelar, terdakwa tidak pernah dihadirkan. “Nanti saya perintahkan untuk diperiksa,” katanya.

Bahkan tidak hanya sampai di situ, Jaksa Agung juga bersuara keras mengatakan, “Kalau itu yang terjadi, saya akan perintahkan itu di cek. Besok saya minta laporan dari sana (Kajari) Sibolga. Jadi kita periksa nanti dia (Kajari Sibolga).”

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) pada Jampidum Kejagung, M Kohar, juga menyatakan hal senada. “Tentu akan kita usut mengapa sampai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan. Kami akan meminta laporan resmi (dari Kajari Sibolga) terkait masalah ini. Hal ini sejalan dengan laporan pengaduan Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (Lapak).
Menurut Ketua Presidium Lapak Azmi Hidzaqi, mereka datang ke Kejagung untuk menyampaikan laporan dan pengaduan atas tindakan tidak profesional Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sibolga.

Alasan meminta Kejagung mengusut kasus ini sendiri cukup jelas. Karena seharusnya, Lapak menilai berdasarkan Kasasi Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sibolga harus melanjutkan proses pemeriksaan atas terdakwa Sintong.

“Namun sejak itu pula kita melihat JPU justru malah yang tidak profesional. Padahal perkara ini mereka yang naikkan hingga kasasi,” katanya. (gir)
“Fakta lain, ungkap Azmi kemudian, selama lima kali persidangan yaitu pada persidangan 5 Januari, 10 Maret, 23 Maret, 15 Juni dan hingga 12 Oktober 2010, JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa. Baru pada 29 Nopember 2010, beliau dapat dihadirkan.(gir)

Terkait Kasus Perambah Hutan dengan Tersangka Sintong Gultom

JAKARTA-Jaksa Agung Basrief Arif perintahkan bawahannya untuk segera memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Kemal Idris. Itu berkaitan dihentikannya proses hukum atas terdakwa kasus illegal logging (perambah hutan) Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sintong Gultom.

Pernyataan tersebut diungkapkannya secara tegas usai Salat Jumat di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/8). Pada awalnya Jaksa Agung terkejut mendengar pertanyaan wartawan terkait masalah tersebut. Bahkan dengan cepat ia menyatakan, “Nggak boleh itu,” ungkapnya saat dimintai tanggapan apakah diperkenankan Kejaksaan Negeri Sibolga mencabut perkara kasus illegal logging dengan terdakwa Sintong. Sementara dalam lima kali persidangan yang digelar, terdakwa tidak pernah dihadirkan. “Nanti saya perintahkan untuk diperiksa,” katanya.

Bahkan tidak hanya sampai di situ, Jaksa Agung juga bersuara keras mengatakan, “Kalau itu yang terjadi, saya akan perintahkan itu di cek. Besok saya minta laporan dari sana (Kajari) Sibolga. Jadi kita periksa nanti dia (Kajari Sibolga).”

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) pada Jampidum Kejagung, M Kohar, juga menyatakan hal senada. “Tentu akan kita usut mengapa sampai terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan. Kami akan meminta laporan resmi (dari Kajari Sibolga) terkait masalah ini. Hal ini sejalan dengan laporan pengaduan Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (Lapak).
Menurut Ketua Presidium Lapak Azmi Hidzaqi, mereka datang ke Kejagung untuk menyampaikan laporan dan pengaduan atas tindakan tidak profesional Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sibolga.

Alasan meminta Kejagung mengusut kasus ini sendiri cukup jelas. Karena seharusnya, Lapak menilai berdasarkan Kasasi Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sibolga harus melanjutkan proses pemeriksaan atas terdakwa Sintong.

“Namun sejak itu pula kita melihat JPU justru malah yang tidak profesional. Padahal perkara ini mereka yang naikkan hingga kasasi,” katanya. (gir)
“Fakta lain, ungkap Azmi kemudian, selama lima kali persidangan yaitu pada persidangan 5 Januari, 10 Maret, 23 Maret, 15 Juni dan hingga 12 Oktober 2010, JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa. Baru pada 29 Nopember 2010, beliau dapat dihadirkan.(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/