25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Mendagri Kritik IMB Centre Point

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Rencana Pemko Medan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Centre Point di atas lahan PT Kereta Api Indonesia yang kasusnya masih berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menuai kontroversi.

Setelah Kejagung menyayangkan rencana Pemko menerbitkan IMB pusat bisnis yang dikelola PT Agra Citra Karisma (ACK) itu kini giliran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang bersuara.

Tjahjo Kumolo menegaskan, lahan negara dapat saja dikelola pihak swasta untuk kepentingan tertentu selama beberapa tahun. Namun jika masih tersangkut masalah hukum, maka hal tersebut sangat disayangkan.

“Jadi dalam sistem BOT (Build, Operate and Transfer), itu bisa saja. Artinya tanahnya milik negara, peruntukannya dikelola swasta misalnya 10 tahun atau lebih. Tapi kalau tanah itu masih sengketa, ya tidak boleh,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Prinsip tersebut menurut Tjahjo perlu dipegang semua pihak, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi dikhawatirkan dapat mengganggu proses hukum yang ada. Karena itu ia berharap semua pihak dapat menahan diri, terutama Pemko Medan, agar tidak gegabah menerbitkan IMB.

Apalagi Pemko Medan mengaku mendasari rencana penerbitan IMB mengacu pada revisi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 41 Tahun 2012, tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan serta ‘restu’ dari kejatisu.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini mengingatkan, Kemendagri berhak merevisi Peraturan Wali Kota Medan tersebut, jika dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

“(Kemendagri, Red) dapat membatalkan Perwali, sepanjang sepanjang memenuhi unsur dan menyimpang dari aturan yang menyimpang. Jadi ya bisa saja (kita batalkan, Red),” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan, mengatakan, pihaknya akan menerbitkan IMB terhadap Centre Point, menyusul direvisinya Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41/2012 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2012, tentang Izin Mendirikan Bangunan.

“Retribusi IMB Centre Point itu sekitar Rp40 miliar. Apabila ditambah retribusi IMB Podomoro sekitar Rp80 miliar, realisasi PAD IMB akan melampaui target. Kami targetkan IMB Centre Point akan terbit sebelum tahun 2014 berakhir,” ungkapnya.

Namun niat tersebut ditentang Manager Humas PT KAI Regional I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih. Menurutnya, sampai saat ini tanah di Jalan Jawa yang dikuasai PT ACK masih tercatat sebagai salah satu aset negara.

“Langkah Pemko Medan menerbitkan IMB atas bangunan Centre Point sama saja menjual aset negara kepada pihak swasta, tentu itu langkah keliru,” ujarnya.

Jaka kembali menekankan, bahwa kasus secara pidana maupun perdata sedang mengalami proses hukum. Di mana untuk kasus pidana pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih, dan telah menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan yakni Abdillah dan Rahudman Harahap dengan sangkaan menjual aset negara kepada orang lain. Sedangkan untuk kasus perdata, di Mahkamah Agung (MA) sedang dalam proses peninjauan kembali (PK).

“Dengan adanya penetapan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan menegaskan bahwa kasus ini ada yang salah secara hukum, maka dari itu peluang PT KAI menang di proses PK sangatlah besar,” ujarnya.

Jaka juga mengatakan, PT KAI juga sudah mendapatkan surat dari Kejagung mengenai status tanah di Jalan Jawa yang kini dikuasai PT ACK. Surat pertanggal 14 Agustus 2014 itu menjelaskan untuk sementara waktu aset negara di Jalan Jawa, diambil alih Kejagung dengan status quo.

“Saya ada salinan suratnya di kantor, dengan adanya surat itu maka langkah Pemko Medan sudah keliru,” ungkapnya.

Jaka meyakini proses hukum yang sedang berlangsung akan lebih mudah dimenangi PT KAI karena terpilihnya Ignatius Jonan menjadi Menteri Perhubungan di Kabinet Kerja Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla yang notabene mantan Dirut Utama PT KAI.

“Semua orang tahu PT ACK itu memiliki modal yang besar, semua orang bisa dibayarnya, jadi wajar saja Pemko Medan mau menerbitkan IMB karena sudah menerima sesuatu dari pemilik modal PT ACK,” ujarnya.(gir)

Kejatisu Masuk Angin
Di sisi lain, Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menduga ada kongkalikong yang melibatkan banyak pihak di balik ngototnya Pemko Medan untuk menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap komplek Centre Point di Jalan Jawa.

Yang sangat nampak, lanjut Uchok, dugaan cincai-cincai melibatkan Pemko Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Ini terlihat dari pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, yang menegaskan langkah yang ditempuh oleh Pemko Medan untuk menerbitkan IMB Centre Point sudah mendapat restu Kejatisu.

Uchok mengingatkan Syaiful Bahri, dalam urusan sepenting ini, yakni menyangkut aset negara, langkah Pemko Medan tidak bisa hanya sekadar dipayungi restu kejatisu.

“Ha… ha… kejaksaan sudah masuk angin itu. Kejaksaan itu bukan lembaga tukang memberi restu. Tugas kejaksaan itu ya menyidik, menyelamatkan aset negara, bukan malah sebaiknya. Pasti ada kongkalikong itu,” ujar Uchok kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (3/11).

Lebih lanjut Uchok juga mengingatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk bersikap tegas, tidak berpihak ke swasta yang diduga mencaplok aset milik PT KAI itu. “Jangan sampai wali kota yang sekarang bernasib sama dengan dua pendahulunya,” ujar Uchok.

Seperti diketahui, kasus sengketa lahan ini sedang ditangani Kejaksaan Agung. Sudah ada tiga tersangka, yakni bos PT Agra Citra Karisma (ACK) dan dua mantan wali kota Medan; Abdillah dan Rahudman Harahap.

Lebih lanjut, Uchok juga mengingatkan pihak kejatisu, bisa terseret dalam kasus ini jika benar memberikan ‘restu’ ke Pemko Medan untuk menerbitkan IMB. “Komisi Kejaksaan atau semacam Dewan Kehormatan Kejaksaan, bisa memanggil kepala kejaksaan tinggi Sumut,” kata Uchok.

Diberitakan, Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri mengaku Pemko sudah mengantongi restu kejatisu. “Kejatisu itu sebagai pengacara negara, Pemko Medan sebelum memproses IMB Centre Point sudah berkonsultasi terlebih dahulu ke Kejatisu, dan hasilnya IMB Centre Point diperbolehkan Kejatisu untuk diterbitkan,” ujar Syaiful ketika dihubungi, Minggu (2/11).  (sam/gir/tom)

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Rencana Pemko Medan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Centre Point di atas lahan PT Kereta Api Indonesia yang kasusnya masih berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menuai kontroversi.

Setelah Kejagung menyayangkan rencana Pemko menerbitkan IMB pusat bisnis yang dikelola PT Agra Citra Karisma (ACK) itu kini giliran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang bersuara.

Tjahjo Kumolo menegaskan, lahan negara dapat saja dikelola pihak swasta untuk kepentingan tertentu selama beberapa tahun. Namun jika masih tersangkut masalah hukum, maka hal tersebut sangat disayangkan.

“Jadi dalam sistem BOT (Build, Operate and Transfer), itu bisa saja. Artinya tanahnya milik negara, peruntukannya dikelola swasta misalnya 10 tahun atau lebih. Tapi kalau tanah itu masih sengketa, ya tidak boleh,” katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, kemarin.

Prinsip tersebut menurut Tjahjo perlu dipegang semua pihak, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Apalagi dikhawatirkan dapat mengganggu proses hukum yang ada. Karena itu ia berharap semua pihak dapat menahan diri, terutama Pemko Medan, agar tidak gegabah menerbitkan IMB.

Apalagi Pemko Medan mengaku mendasari rencana penerbitan IMB mengacu pada revisi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 41 Tahun 2012, tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan serta ‘restu’ dari kejatisu.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini mengingatkan, Kemendagri berhak merevisi Peraturan Wali Kota Medan tersebut, jika dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

“(Kemendagri, Red) dapat membatalkan Perwali, sepanjang sepanjang memenuhi unsur dan menyimpang dari aturan yang menyimpang. Jadi ya bisa saja (kita batalkan, Red),” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan, mengatakan, pihaknya akan menerbitkan IMB terhadap Centre Point, menyusul direvisinya Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41/2012 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2012, tentang Izin Mendirikan Bangunan.

“Retribusi IMB Centre Point itu sekitar Rp40 miliar. Apabila ditambah retribusi IMB Podomoro sekitar Rp80 miliar, realisasi PAD IMB akan melampaui target. Kami targetkan IMB Centre Point akan terbit sebelum tahun 2014 berakhir,” ungkapnya.

Namun niat tersebut ditentang Manager Humas PT KAI Regional I Sumut-Aceh, Jaka Jakarsih. Menurutnya, sampai saat ini tanah di Jalan Jawa yang dikuasai PT ACK masih tercatat sebagai salah satu aset negara.

“Langkah Pemko Medan menerbitkan IMB atas bangunan Centre Point sama saja menjual aset negara kepada pihak swasta, tentu itu langkah keliru,” ujarnya.

Jaka kembali menekankan, bahwa kasus secara pidana maupun perdata sedang mengalami proses hukum. Di mana untuk kasus pidana pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih, dan telah menetapkan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan yakni Abdillah dan Rahudman Harahap dengan sangkaan menjual aset negara kepada orang lain. Sedangkan untuk kasus perdata, di Mahkamah Agung (MA) sedang dalam proses peninjauan kembali (PK).

“Dengan adanya penetapan status tersangka kepada dua mantan Wali Kota Medan menegaskan bahwa kasus ini ada yang salah secara hukum, maka dari itu peluang PT KAI menang di proses PK sangatlah besar,” ujarnya.

Jaka juga mengatakan, PT KAI juga sudah mendapatkan surat dari Kejagung mengenai status tanah di Jalan Jawa yang kini dikuasai PT ACK. Surat pertanggal 14 Agustus 2014 itu menjelaskan untuk sementara waktu aset negara di Jalan Jawa, diambil alih Kejagung dengan status quo.

“Saya ada salinan suratnya di kantor, dengan adanya surat itu maka langkah Pemko Medan sudah keliru,” ungkapnya.

Jaka meyakini proses hukum yang sedang berlangsung akan lebih mudah dimenangi PT KAI karena terpilihnya Ignatius Jonan menjadi Menteri Perhubungan di Kabinet Kerja Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla yang notabene mantan Dirut Utama PT KAI.

“Semua orang tahu PT ACK itu memiliki modal yang besar, semua orang bisa dibayarnya, jadi wajar saja Pemko Medan mau menerbitkan IMB karena sudah menerima sesuatu dari pemilik modal PT ACK,” ujarnya.(gir)

Kejatisu Masuk Angin
Di sisi lain, Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menduga ada kongkalikong yang melibatkan banyak pihak di balik ngototnya Pemko Medan untuk menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap komplek Centre Point di Jalan Jawa.

Yang sangat nampak, lanjut Uchok, dugaan cincai-cincai melibatkan Pemko Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Ini terlihat dari pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri, yang menegaskan langkah yang ditempuh oleh Pemko Medan untuk menerbitkan IMB Centre Point sudah mendapat restu Kejatisu.

Uchok mengingatkan Syaiful Bahri, dalam urusan sepenting ini, yakni menyangkut aset negara, langkah Pemko Medan tidak bisa hanya sekadar dipayungi restu kejatisu.

“Ha… ha… kejaksaan sudah masuk angin itu. Kejaksaan itu bukan lembaga tukang memberi restu. Tugas kejaksaan itu ya menyidik, menyelamatkan aset negara, bukan malah sebaiknya. Pasti ada kongkalikong itu,” ujar Uchok kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (3/11).

Lebih lanjut Uchok juga mengingatkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin untuk bersikap tegas, tidak berpihak ke swasta yang diduga mencaplok aset milik PT KAI itu. “Jangan sampai wali kota yang sekarang bernasib sama dengan dua pendahulunya,” ujar Uchok.

Seperti diketahui, kasus sengketa lahan ini sedang ditangani Kejaksaan Agung. Sudah ada tiga tersangka, yakni bos PT Agra Citra Karisma (ACK) dan dua mantan wali kota Medan; Abdillah dan Rahudman Harahap.

Lebih lanjut, Uchok juga mengingatkan pihak kejatisu, bisa terseret dalam kasus ini jika benar memberikan ‘restu’ ke Pemko Medan untuk menerbitkan IMB. “Komisi Kejaksaan atau semacam Dewan Kehormatan Kejaksaan, bisa memanggil kepala kejaksaan tinggi Sumut,” kata Uchok.

Diberitakan, Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri mengaku Pemko sudah mengantongi restu kejatisu. “Kejatisu itu sebagai pengacara negara, Pemko Medan sebelum memproses IMB Centre Point sudah berkonsultasi terlebih dahulu ke Kejatisu, dan hasilnya IMB Centre Point diperbolehkan Kejatisu untuk diterbitkan,” ujar Syaiful ketika dihubungi, Minggu (2/11).  (sam/gir/tom)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/