28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

KPK Tahan Jenderal Polisi di Rutan TNI

Kasus Dugaan Korupsi di Korlantas Polri

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Djoko adalah tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM.

DIPERIKSA: Tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo (tengah) saat berada  Kantor KPK, Jakarta, Senin (3/12). Setelah diperiksa selama 8 jam Djoko akhirnya ditahan.//Arundono/JPNN/jpnn
DIPERIKSA: Tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo (tengah) saat berada di Kantor KPK, Jakarta, Senin (3/12). Setelah diperiksa selama 8 jam Djoko akhirnya ditahan.//Arundono/JPNN/jpnn

Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sekitar 8 jam. Selanjutnya, Djoko ditahan di Rutan Negara Kelas I Cabang Jakarta Timur, KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

“Saya sudah selesai melaksanakan pemeriksaan, dan berdasarkan surat proses hukum saya harus mengikuti proses penahanan,” ujar Djoko singkat saat keluar dari lobi KPK sekitar pukul 18.22, Senin (3/12)n
Ekspresi wajah datar ditunjukkan jenderal bintang dua tersebut. Meski demikian, ia terlihat lelah akibat lamanya pemeriksaan. Djoko diboyong ke Rutan Guntur tanpa memakai baju tahanan KPK. Ia dibawa dengan mobil tahanan KPK berwarna silver dengan plat merah bernomor B 2040 BQ. Sejumlah penyidik pun menghantarnya dengan menaiki mobil kijang berwarna hitam.

Djoko sepanjang Senin (3/12) kemarin dicecar penyidik KPK terkait tugas dan tanggungjawabnya sebagai mantan Kepala Korlantas RI. Tak banyak yang diungkap kuasa hukumnya terkait materi pemeriksaan Djoko.

Tersangka lain dalam kasus itu adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku wakil Djoko di Korlantas, Direktur PT CMMA Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Dalam kasus ini Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut.

Didik Purnomo dan Budi Susanto saat ini belum ditahan KPK. Mereka masih mengeyam kebebasan setelah sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kasus yang sama. Sementara itu, Sukotjo S Bambang saat ini masih ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk kasus lain.

Terkait dengan itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan mendukung penuh proses hukum di KPK. Timur juga tidak akan mencampuri proses hukum Djoko. “Soal penegakan hukum, siapapun yang melakukan korupsi, ya diproses,” ujar Timur di acara ulang tahun Direktorat Polisi Air di Jakarta, kemarin.

Kapolri menjelaskan, Polri selalu bekerja bersama KPK dan Kejaksaan Agung memberantas korupsi. “Ini sinergis, kita sama sama mendukung penegakan hukum, termasuk korupsi,” kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Sebelumnya Oktober lalu, Kapolri juga pernah menyampaikan dukungannya pada KPK soal kasus Djoko. Timur bahkan saat itu secara implisit memerintahkan Djoko untuk menghadiri pemeriksaan karena sebelumnya tidak datang.
Pengamat dan aktivis anti korupsi menilai Polri belum leagawa dengan kasus simulator setelah ada manuver pemeriksaan terhadap Kompol Novel Baswedan salah satu penyidik di dalam kasus ini. Dukungan publik terhadap Novel bahkan memaksa presiden SBY turun tangan menengahi kasus itu. (flo/rdl/jpnn)

Kasus Dugaan Korupsi di Korlantas Polri

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Djoko adalah tersangka kasus dugaan korupsi di proyek simulator SIM.

DIPERIKSA: Tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo (tengah) saat berada  Kantor KPK, Jakarta, Senin (3/12). Setelah diperiksa selama 8 jam Djoko akhirnya ditahan.//Arundono/JPNN/jpnn
DIPERIKSA: Tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo (tengah) saat berada di Kantor KPK, Jakarta, Senin (3/12). Setelah diperiksa selama 8 jam Djoko akhirnya ditahan.//Arundono/JPNN/jpnn

Penahanan dilakukan setelah ia diperiksa sekitar 8 jam. Selanjutnya, Djoko ditahan di Rutan Negara Kelas I Cabang Jakarta Timur, KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

“Saya sudah selesai melaksanakan pemeriksaan, dan berdasarkan surat proses hukum saya harus mengikuti proses penahanan,” ujar Djoko singkat saat keluar dari lobi KPK sekitar pukul 18.22, Senin (3/12)n
Ekspresi wajah datar ditunjukkan jenderal bintang dua tersebut. Meski demikian, ia terlihat lelah akibat lamanya pemeriksaan. Djoko diboyong ke Rutan Guntur tanpa memakai baju tahanan KPK. Ia dibawa dengan mobil tahanan KPK berwarna silver dengan plat merah bernomor B 2040 BQ. Sejumlah penyidik pun menghantarnya dengan menaiki mobil kijang berwarna hitam.

Djoko sepanjang Senin (3/12) kemarin dicecar penyidik KPK terkait tugas dan tanggungjawabnya sebagai mantan Kepala Korlantas RI. Tak banyak yang diungkap kuasa hukumnya terkait materi pemeriksaan Djoko.

Tersangka lain dalam kasus itu adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo selaku wakil Djoko di Korlantas, Direktur PT CMMA Budi Susanto, serta Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang.
Penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Dalam kasus ini Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp196,8 miliar tersebut.

Didik Purnomo dan Budi Susanto saat ini belum ditahan KPK. Mereka masih mengeyam kebebasan setelah sebelumnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kasus yang sama. Sementara itu, Sukotjo S Bambang saat ini masih ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk kasus lain.

Terkait dengan itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan mendukung penuh proses hukum di KPK. Timur juga tidak akan mencampuri proses hukum Djoko. “Soal penegakan hukum, siapapun yang melakukan korupsi, ya diproses,” ujar Timur di acara ulang tahun Direktorat Polisi Air di Jakarta, kemarin.

Kapolri menjelaskan, Polri selalu bekerja bersama KPK dan Kejaksaan Agung memberantas korupsi. “Ini sinergis, kita sama sama mendukung penegakan hukum, termasuk korupsi,” kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Sebelumnya Oktober lalu, Kapolri juga pernah menyampaikan dukungannya pada KPK soal kasus Djoko. Timur bahkan saat itu secara implisit memerintahkan Djoko untuk menghadiri pemeriksaan karena sebelumnya tidak datang.
Pengamat dan aktivis anti korupsi menilai Polri belum leagawa dengan kasus simulator setelah ada manuver pemeriksaan terhadap Kompol Novel Baswedan salah satu penyidik di dalam kasus ini. Dukungan publik terhadap Novel bahkan memaksa presiden SBY turun tangan menengahi kasus itu. (flo/rdl/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/