JAKARTA- Terkait 251 honorer K1 jajaran Pemko Medan, hingga kemarin belum ada pembahasan di internal Tim Pusat. Dengan demikian, belum juga ada keputusan resmi terkait nasib 17 honorer K1 yang dianggap bermasalah .
“Untuk Medan belum ada pembahasan lagi. Kita masih terus mengumpulkan data-datanya,” ujar Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat, kepada koran ini di Jakarta, kemarin (4/2). Dikatakan Tumpak, sejumlah anggota DPRD Medan getol berupaya memperjuangkan nasib 17 honorer kategori satu (K1) di Setwan DPRD Kota Medan yang Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai tenaga honorer ditandatangani oleh Ketua DPRD pada 2005.
Hanya saja, pascaramainya pemberitaan mengenai nasib 17 honorer itu, belum ada surat resmi dari DPRD Medan yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Baru ada anggota DPRD Medan yang menghubungi BKN lewat telepon. “Ada memang yang sudah menelpon saya. Katanya mau melakukan sanggahan, ya saya bilang silakan saja,” ujarnya.
Hanya saja, Tumpak tidak mau menyebutkan nama anggota DPRD Medan yang menghubungi dirinya itu. Yang pasti, kata Tumpak, kepada anggota dewan itu, dirinya menjelaskan bahwa BKN bekerja berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, anggota Fraksi PKS DPRD Medan Surianda Lubis, seperti diberitakan koran ini akhir Januari 2013, mengatakan, 17 honorer yang SK pe-ngangkatannya diteken Ketua DPRD Medan, tidak bisa disalahkan. Dikatakan, masalah ini hanya masalah kesalahan administrasi dan 17 honorer dimaksud tidak layak harus menanggung kesalahan itu. Sebelum ramai kasus 17 honorer itu, dikabarkan anggota DPRD Medan rajin menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Komisi II DPR, mendesak agar 251 honorer K1 dari Pemko Medan, segera diangkat menjadi CPNS. (sam)