JAKARTA — Pemerintah dihadapkan seperti makan buah simalakama dalam menyelesaikan honorer kategori dua (K2). Di satu sisi ingin meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara, namun lainnya harus memberikan afirmasi bagi tenaga honorer yang pengabdiannya bertahun-tahun.
“Kemampuan honorer sangat-sangat tidak merata,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Rabu (5/2).
Dia mencontohkan guru karena untuk kelulusan honorer K2 ini, porsi terbanyak untuk tenaga pendidik. Satu sisi bangga karena ada yang mengajar meski honornya sedikit. Di sisi lain para guru ini harus dilatih lagi kalau diterima karena kemampuannya sangat terbatas.
Data KemenPAN-RB menunjukkan, 75 persen guru honorer berpendidikan SMA-D1. Sementara dalam aturan UU Guru dan Dosen, pendidikan minimal seorang guru ada S1.
“Pemerintah memang kasihan ke nasib guru honorer, apalagi yang sudah lama mengabdi di daerah. Namun pemerintah lebih kasihan lagi ke siswa. Bagaimana bisa kualitas mereka meningkat bila gurunya kemampuannya pas-pasan. Makanya ini jadi tanggung jawab pemda yang harus memberikan pelatihan dan melanjutkan pendidikan para guru honorernya yang lulus CPNS,” beber mantan Plt gubernur Aceh ini. (esy/jpnn)
JAKARTA — Pemerintah dihadapkan seperti makan buah simalakama dalam menyelesaikan honorer kategori dua (K2). Di satu sisi ingin meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara, namun lainnya harus memberikan afirmasi bagi tenaga honorer yang pengabdiannya bertahun-tahun.
“Kemampuan honorer sangat-sangat tidak merata,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar di Jakarta, Rabu (5/2).
Dia mencontohkan guru karena untuk kelulusan honorer K2 ini, porsi terbanyak untuk tenaga pendidik. Satu sisi bangga karena ada yang mengajar meski honornya sedikit. Di sisi lain para guru ini harus dilatih lagi kalau diterima karena kemampuannya sangat terbatas.
Data KemenPAN-RB menunjukkan, 75 persen guru honorer berpendidikan SMA-D1. Sementara dalam aturan UU Guru dan Dosen, pendidikan minimal seorang guru ada S1.
“Pemerintah memang kasihan ke nasib guru honorer, apalagi yang sudah lama mengabdi di daerah. Namun pemerintah lebih kasihan lagi ke siswa. Bagaimana bisa kualitas mereka meningkat bila gurunya kemampuannya pas-pasan. Makanya ini jadi tanggung jawab pemda yang harus memberikan pelatihan dan melanjutkan pendidikan para guru honorernya yang lulus CPNS,” beber mantan Plt gubernur Aceh ini. (esy/jpnn)