30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

SUASANA: Lobby kantor KPK dijaga petugas kepolisian serta staf  di meja lobby.
SUASANA: Lobby kantor KPK dijaga petugas kepolisian serta staf di meja lobby.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun menangani kasus penyidik Rosa yang diduga tidak diberikan akses memasuki Gedung KPK. Sebelumnya, Rosa yang merupakan tim penyidik kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI ingin ditarik ke lembaga asalnya yaitu institusi Polri. Namun batal dan tetap bekerja di lembaga antirasuah.

“Dewas harus turun tangan secepatnya menjelaskan secara transparan ke publik soal penarikan ini, sebelum lembaga antikorupsi ini benar-benar dihancurkan secara sistematis,” kata aktivisi antikorupsi Erwin Natosmal Oemar , Selasa (4/2).

Erwin menyampaikan, hal ini dilakukan agar modus mutasi terhadap pegawai KPK yang tengah menangani kasus tidak lagi terulang. Pimpinan KPK diminta tidak sewenang-wenang terhadap pegawai yang sedang menangani perkara.

“Transparansi penarikan ini penting untuk menghentikan pesan bahwa modus-modus mutasi semacam ini tidak akan terulang lagi ke depan dan menghentikan logika kontrol terhadap orang-orang yang sudah bekerja profesional,” tegas Erwin.

Pernyataan senada juga disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyarankan, jika memang benar Kompol Rosa batal ditarik ke institusi Polri maka KPK harus mempekerjakannya. Pimpinan harus bisa menerima penyidik Polri untuk bekerja di KPK.

“Jika benar yang terjadi Rosa tidak diberi akses masuk oleh komisioner, maka inilah bukti bahwa komisioner sekarang ini justru menjadi bagian masalah dalam gerakan pemberantasan korupsi,” ucap Fickar.

Oleh karena itu, Fickar mengharapkan agar Dewan Pengawas segera turun tangah menyelesaikan permasalahan yang ada di internal KPK. Terlebih bisa memberikan sanksi etik kepada komisioner yang dipandang sewenang-wenang. “Kita berharap Dewan Etik atau Dewan Pengawas turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang justru ditimbulkan oleh komisionernya sendiri,” sesal Fickar.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengonfirmasi jika Kompol Rosa, penyidiknya yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal ditarik. Ini karena masa kerjanya baru habis pada September 2020 mendatang. Kendati demikian, ada kabar tak sedap jika Rosa justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan. Rosa disebut tak diberi akses masuk gedung lembaga antirasuah.

“Rosa sejak 1 Februari tak diberi akses masuk gedung KPK,” kata seorang sumber JawaPos.com di KPK, Selasa (4/2). “Infonya begitu (Rosa tak bisa akses masuk gedung-Red),” imbuh sumber lain.

Sejumlah sumber lain juga membenarkan jika ada kabar pelarangan akses Rosa masuk gedung KPK .“Kalau akses saja nggak dikasih artinya memang nggak boleh masuk. Secara formil artinya pimpinan secara lembaga nggak mengakui (Rosa-Red),” tambah sumber lainnya.

Karena tak diberi kartu akses izin masuk gedung, infonya Rosa pun terpaksa meminjam kartu akses masuk koleganya, saat masuk gedung lembaga antirasuah. Selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rosa juga dikabarkan sudah tak izinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.

Dikonfirmasi terpisah, terkait hal ini, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku belum mengetahui kabar terbaru perihal masalah Rosa. Sepengetahuannya, Rosa batal ditarik, dan masih diperbantukan di KPK. “Kan tidak ditarik. Berarti kan masih kerja di KPK,” kata Argo ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Rosa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Jenderal bintang ini menyebut Rosa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020.

“Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa. Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan sejak 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK,” kata Firli dalam pesan singkatnya, Selasa (24/2).

Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rosa telah ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke institusi Polri.(jpnn)

SUASANA: Lobby kantor KPK dijaga petugas kepolisian serta staf  di meja lobby.
SUASANA: Lobby kantor KPK dijaga petugas kepolisian serta staf di meja lobby.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun menangani kasus penyidik Rosa yang diduga tidak diberikan akses memasuki Gedung KPK. Sebelumnya, Rosa yang merupakan tim penyidik kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI ingin ditarik ke lembaga asalnya yaitu institusi Polri. Namun batal dan tetap bekerja di lembaga antirasuah.

“Dewas harus turun tangan secepatnya menjelaskan secara transparan ke publik soal penarikan ini, sebelum lembaga antikorupsi ini benar-benar dihancurkan secara sistematis,” kata aktivisi antikorupsi Erwin Natosmal Oemar , Selasa (4/2).

Erwin menyampaikan, hal ini dilakukan agar modus mutasi terhadap pegawai KPK yang tengah menangani kasus tidak lagi terulang. Pimpinan KPK diminta tidak sewenang-wenang terhadap pegawai yang sedang menangani perkara.

“Transparansi penarikan ini penting untuk menghentikan pesan bahwa modus-modus mutasi semacam ini tidak akan terulang lagi ke depan dan menghentikan logika kontrol terhadap orang-orang yang sudah bekerja profesional,” tegas Erwin.

Pernyataan senada juga disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyarankan, jika memang benar Kompol Rosa batal ditarik ke institusi Polri maka KPK harus mempekerjakannya. Pimpinan harus bisa menerima penyidik Polri untuk bekerja di KPK.

“Jika benar yang terjadi Rosa tidak diberi akses masuk oleh komisioner, maka inilah bukti bahwa komisioner sekarang ini justru menjadi bagian masalah dalam gerakan pemberantasan korupsi,” ucap Fickar.

Oleh karena itu, Fickar mengharapkan agar Dewan Pengawas segera turun tangah menyelesaikan permasalahan yang ada di internal KPK. Terlebih bisa memberikan sanksi etik kepada komisioner yang dipandang sewenang-wenang. “Kita berharap Dewan Etik atau Dewan Pengawas turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang justru ditimbulkan oleh komisionernya sendiri,” sesal Fickar.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengonfirmasi jika Kompol Rosa, penyidiknya yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal ditarik. Ini karena masa kerjanya baru habis pada September 2020 mendatang. Kendati demikian, ada kabar tak sedap jika Rosa justru mendapatkan perlakuan tak mengenakan. Rosa disebut tak diberi akses masuk gedung lembaga antirasuah.

“Rosa sejak 1 Februari tak diberi akses masuk gedung KPK,” kata seorang sumber JawaPos.com di KPK, Selasa (4/2). “Infonya begitu (Rosa tak bisa akses masuk gedung-Red),” imbuh sumber lain.

Sejumlah sumber lain juga membenarkan jika ada kabar pelarangan akses Rosa masuk gedung KPK .“Kalau akses saja nggak dikasih artinya memang nggak boleh masuk. Secara formil artinya pimpinan secara lembaga nggak mengakui (Rosa-Red),” tambah sumber lainnya.

Karena tak diberi kartu akses izin masuk gedung, infonya Rosa pun terpaksa meminjam kartu akses masuk koleganya, saat masuk gedung lembaga antirasuah. Selain tak diberi akses izin masuk gedung KPK, Rosa juga dikabarkan sudah tak izinkan untuk mengakses emailnya sebagai pegawai KPK.

Dikonfirmasi terpisah, terkait hal ini, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengaku belum mengetahui kabar terbaru perihal masalah Rosa. Sepengetahuannya, Rosa batal ditarik, dan masih diperbantukan di KPK. “Kan tidak ditarik. Berarti kan masih kerja di KPK,” kata Argo ketika dikonfirmasi JawaPos.com.

Kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Rosa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Jenderal bintang ini menyebut Rosa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020.

“Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa. Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan sejak 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK,” kata Firli dalam pesan singkatnya, Selasa (24/2).

Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rosa telah ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke institusi Polri.(jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/