JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung.
Bahkan, Kejagung mengisyaratkan akan meneruskan kasus itu untuk ditangani Polri. Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso pun tak mau mencampuri rencana itu.
Dia menegaskan, soal penyerahan kepada Kejagung itu hak KPK. Nantinya, kata dia, soal apakah Kejagung yang akan menyelidiki atau diserahkan kepada Polri, silahkan saja. “Terserah saja. Saya tidak campuri itu,” tegas Budi di PTIK Jakarta, Kamis (5/3).
Yang jelas, Budi menegaskan, kalau kasus itu sudah diserahkan ke Polri nanti tentu akan ditindaklanjuti.
“Kita akan selidiki kembali, gelar kembali apakah ada unsur-unsur untuk melanjutkan atau tidak. Kita tidak boleh ragu,” kata dia.
Menurut dia, kalau tidak ada unsur maka tidak bisa dipaksakan untuk dilanjutkan. “Kalau memang tidak memenuhi unsur, masa kita paksakan?” ungkap Budi.
Nantinya, kata dia, akan dilihat sejauhmana penyelidikan yang sudah pernah dilakukan Polri terkait kasus itu, kemudian apa novum baru sehingga dilidik oleh KPK.
Menurut Budi, kasus dugaan gratifikasi 2003-2006 yang dijeratkan kepada Budi Gunawan itu sudah pernah diselidik Polri.
Bahkan, kata dia, Polri sudah pernah menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Saat itu clear. Kalau dibuka kembali, masalah yang mana? Apa novum baru, alat bukti baru yang berkaitan dengan masalah itu?” katanya. (boy/jpnn)