25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kewenangan Luhut Berpotensi Rusak Kekompakan Kabinet

Luhut Panjaitan. Foto: dok.JPNN
Luhut Panjaitan. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan sembarangan membagi-bagi kekuasaan, apalagi kepada Kepala Staf Kepresidenan yang tidak masuk dalam nomenklatur kementerian/lembaga.

Ini disampaikan Yandri menyikapi keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Luhut Binsar Pandjaitan selaku Kepala Staf Kepresidenan. Luhut sendiri diketahui merupakan mantan Tim Sukses Jokowi ketika pemilu presiden lalu.

“Itu mesti hati-hati presiden, jangan sampai ada tumpang tindih atau overlap kewenangan kelembagaan. Seperti mensesneg, seskab. Kalau nanti terkesan ada deal Luhut Panjaitan dengan Jokowi karena timses dan agenda terselubung, itu kurang pas,” kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/3).

Yandri bahkan menilai akan muncul potensi persoalan serius di internal kabinet.  “Jangan sampai ada yang merasa subordinat. Itu harus jelas. Kalau tidak diantisipasi dalam hal kebijakan bisa berbenturan, kekompakan kabinet bisa terganggu. Sehingga menurut saya perlu dikonsultasikan,” jelasnya.

Karenanya usai reses nanti, politikus PAN ini akan mengusulkan ke pimpinan komisi agar memanggil Luhut untuk memberikan penjelasan mengenai kewenangan yang dia peroleh dari presiden.

Karena menurut Yandri, sejatinya staf kepresidenan itu melayani presiden, cukup di lingkup Istana, tidak melebar ke mana-mana.

“Jokowi harus hati-hati jangan gampang (bagi kekuasaannya). Aapalagi staf kepresidenan tidak ada dalam nomenklatur, tidak masuk dalam kementerian kelembagaan. Kalau wewenangnya melebihi menteri agak aneh. Jangan sampai karena Luhut timses,” tandasnya.(fat/jpnn)

Luhut Panjaitan. Foto: dok.JPNN
Luhut Panjaitan. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan sembarangan membagi-bagi kekuasaan, apalagi kepada Kepala Staf Kepresidenan yang tidak masuk dalam nomenklatur kementerian/lembaga.

Ini disampaikan Yandri menyikapi keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Luhut Binsar Pandjaitan selaku Kepala Staf Kepresidenan. Luhut sendiri diketahui merupakan mantan Tim Sukses Jokowi ketika pemilu presiden lalu.

“Itu mesti hati-hati presiden, jangan sampai ada tumpang tindih atau overlap kewenangan kelembagaan. Seperti mensesneg, seskab. Kalau nanti terkesan ada deal Luhut Panjaitan dengan Jokowi karena timses dan agenda terselubung, itu kurang pas,” kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/3).

Yandri bahkan menilai akan muncul potensi persoalan serius di internal kabinet.  “Jangan sampai ada yang merasa subordinat. Itu harus jelas. Kalau tidak diantisipasi dalam hal kebijakan bisa berbenturan, kekompakan kabinet bisa terganggu. Sehingga menurut saya perlu dikonsultasikan,” jelasnya.

Karenanya usai reses nanti, politikus PAN ini akan mengusulkan ke pimpinan komisi agar memanggil Luhut untuk memberikan penjelasan mengenai kewenangan yang dia peroleh dari presiden.

Karena menurut Yandri, sejatinya staf kepresidenan itu melayani presiden, cukup di lingkup Istana, tidak melebar ke mana-mana.

“Jokowi harus hati-hati jangan gampang (bagi kekuasaannya). Aapalagi staf kepresidenan tidak ada dalam nomenklatur, tidak masuk dalam kementerian kelembagaan. Kalau wewenangnya melebihi menteri agak aneh. Jangan sampai karena Luhut timses,” tandasnya.(fat/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/