JAKARTA- Kekerasan yang diduga dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana berdampak kemana-mana. Menkumham Amir Syamsuddin akhirnya memutuskan untuk membekukan MoU antara pihaknya dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tidak hanya itu, Denny juga “dihukum” tidak boleh sidak sementara waktu.
Kepastian itu disampaikan Amir Syamsuddin bersama petinggi Kemenkumham di Gedung Menkumham kemarin sore. Berbagai langkah harus dia lakukan supaya kejadian serupa tidak terulang karena dinilai memalukan. “Saya juga bentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang dipimpin Irjen Kemenkumham” ujarnya.
“Seperti diberitakan sebelumnya, Denny disebut melakukan kekerasan kepada Komandan Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas II A Pekanbaru yang bernama Darso Sihombing. Mantan staff ahli presiden itu menampar Darso karena dinilai lambat membuka pintu. Denny sendiri sudah membantah telah melakukan kekerasan.
Munculnya dua pendapat berbeda, itulah yang menurut Amir harus diungkap oleh tim pimpinan Sam Lumban Tobing. Keberadaan TPF juga untuk memberikan ketenangan kepada petugas Lapas di seluruh tanah air. Maklum, sebelumnya ada suara sumbang kalau 30 ribu petugas Lapas resah dengan ulah pimpinannya itu.(dim/fal/jpnn)