26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dua Anggota DPRD jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek PON Riau 2012

JAKARTA- Setelah memeriksa maraton tujuh anggota DPRD Riau beserta dua pegawai Dispora Provinsi Riau dan seorang staf perusahaan jasa konstruksi yang didiga terlibat kasus korupsi proyek PON Riau 2012, KPK akhirnya menetapkan beberapa orang di antaranya sebagai tersangka, Rabu (4/4) malam.

“Tidak semua anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka. Hanya dua yang diduga kuat (bersalah) dan kami tetapkan sebagai tersangka. Yaitu MFA, MD,” kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, kemarin. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dua inisial tersebut adalah M Faisal Aswan dan Moh Dunir. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi.

Selain anggota DPRD, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra juga ditetapkan sebagai tersangka. Rahmat diduga kuat telah memberi suap dan dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra juga tidak luput ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, untuk beberapa anggota DPRD lainnya yang sempat ditangkap dan diperiksa penyidik KPK di Polda Riau dinyatakan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Johan, KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka. “Kami akan terus mendalami kasus ini,” imbuhnya.

Eka dan Rahmat diduga kuat melakukan penyuapan kepada anggota DPRD agar menyetujui penambahan anggaran pembangunan fasilitas PON. KPK pun menyita Rp900 juta sebagai yang diduga akan diberikan ke anggota DPRD. Uang tersebut terbagi dalam tiga tas berbeda. Rp500 juta berada di tas hitam, Rp250 juta di tas kertas cokelat, dan Rp150 juta di tas plastik hijau. Uang-uang tersebut berhasil disita saat penggerebekan di rumah Faisal Aswan.

Menurut informasi, pemberian uang senilai Rp900 juta itu ditujukan untuk penambahan anggaran even olah raga terbesar di tanah air itu senilai Rp100 milliar dari total budget Rp3,8 trilun. Nah, PT PP adalah salah satu konsorsium jasa konstruksi yang memenangkan tender dan diduga melakukan penyuapan.

Seperti yang diketahui, sekitar pukul 19.00 KPK melakukan penangkapan pertama di rumah Faisal. Di sana juga ada Eka dan Rahmat yang juga ikut diciduk. Setelah melakukan pengembangan, penyidik lantas menangkap enam anggota DPRD lainnya di kantor parlemen. “Untuk para tersangka, kini kami menitipkannya untuk ditahan di Polda Riau,” kata Johan. (kuh/jpnn)

Dugaan Korupsi Proyek PON Riau 2012

JAKARTA- Setelah memeriksa maraton tujuh anggota DPRD Riau beserta dua pegawai Dispora Provinsi Riau dan seorang staf perusahaan jasa konstruksi yang didiga terlibat kasus korupsi proyek PON Riau 2012, KPK akhirnya menetapkan beberapa orang di antaranya sebagai tersangka, Rabu (4/4) malam.

“Tidak semua anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka. Hanya dua yang diduga kuat (bersalah) dan kami tetapkan sebagai tersangka. Yaitu MFA, MD,” kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, kemarin. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dua inisial tersebut adalah M Faisal Aswan dan Moh Dunir. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi.

Selain anggota DPRD, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra juga ditetapkan sebagai tersangka. Rahmat diduga kuat telah memberi suap dan dijerat dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra juga tidak luput ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, untuk beberapa anggota DPRD lainnya yang sempat ditangkap dan diperiksa penyidik KPK di Polda Riau dinyatakan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Johan, KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka. “Kami akan terus mendalami kasus ini,” imbuhnya.

Eka dan Rahmat diduga kuat melakukan penyuapan kepada anggota DPRD agar menyetujui penambahan anggaran pembangunan fasilitas PON. KPK pun menyita Rp900 juta sebagai yang diduga akan diberikan ke anggota DPRD. Uang tersebut terbagi dalam tiga tas berbeda. Rp500 juta berada di tas hitam, Rp250 juta di tas kertas cokelat, dan Rp150 juta di tas plastik hijau. Uang-uang tersebut berhasil disita saat penggerebekan di rumah Faisal Aswan.

Menurut informasi, pemberian uang senilai Rp900 juta itu ditujukan untuk penambahan anggaran even olah raga terbesar di tanah air itu senilai Rp100 milliar dari total budget Rp3,8 trilun. Nah, PT PP adalah salah satu konsorsium jasa konstruksi yang memenangkan tender dan diduga melakukan penyuapan.

Seperti yang diketahui, sekitar pukul 19.00 KPK melakukan penangkapan pertama di rumah Faisal. Di sana juga ada Eka dan Rahmat yang juga ikut diciduk. Setelah melakukan pengembangan, penyidik lantas menangkap enam anggota DPRD lainnya di kantor parlemen. “Untuk para tersangka, kini kami menitipkannya untuk ditahan di Polda Riau,” kata Johan. (kuh/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/