JAKARTA – Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, hanya 1,5 jam menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bekas Ketua DPR itu diperiksa dalam kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah Pekan Olahraga Nasional (Perda PON) Riau, untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Usai diperiksa, Agung menyatakan bahwa penyidik KPK cuma melakukan konfirmasi tentang peranan Kemenkokesra dalam rangka koordinasi terhadap masalah-masalah yang terkait dengan penyelenggaraan PON.
“Itu menjadi tanggung jawab dan tugas saya untuk selalu lakukan koordinasi,” katanya, kepada wartawan, di Kantor KPK, Kamis (4/4).
Ia menegaskan, ada atau tidak persoalan dalam kegiatan yang terkait bidang kesejahteraan rakyat, tentu menjadi tanggungjawabnya untuk menindaklanjuti. (boy/jpnn)