31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kebutuhan 800 Ton per Hari, Oksigen Tabung Mulai Langka

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Melonjaknya penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Juni lalu, menyebabkan kebutuhan alat kesehatan menjadi meningkat. Satu alat kesehatan yang meningkat adalah oksigen tabung.

LAYANI: Pekerja melayani pelanggan isi ulang oksigen di agen isi ulang oksigen kawasan Joglo Raya, Jakarta, belum lama ini. Permintaan oksigen untuk kebutuhan medis rumahan meningkat 50 persen sejak pandemi Covid-19 mewabah di Jakarta.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, selama masa pandemi ini, terjadi lonjakan kebutuhan oksigen tabung pada sektor medis, kebutuhan setiap harinya mencapai 800 ton.

“Karena itu, kita perlu memanfaatkan sektor oksigen industri untuk ke sektor medis,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7).

Diketahui, saat ini terdapat cadangan produksi sebesar 225 ribu ton per tahun, yang dapat dimanfaatkan. Apabila jumlah ini dinilai kurang, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis. Kemudian, peraturan penggunaan produk dalam negeri juga menjadi perhatian Luhut. “Impor dapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri, dan volumenya tidak mampu memenuhi kebutuhan,” imbuhnya.

Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi juga menjelaskan, pihaknya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membantu Tim Satgas Covid-19 dalam hal pemenuhan suplai farmasi dan alat kesehatan untuk setiap provinsi. “Serta Kejaksaan RI dan BPKP agar ikut juga mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” jelasnya.

Dalam hal ini, perlu koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), LKPP, dan BPOM, untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM darurat.

Kemenperin juga diminta mengatur produsen oksigen untuk mengalokasikan 90 persen produksi oksigennya untuk kebutuhan medis di Pulau Jawa dan Bali. “Arahan-arahan yang disampaikan Pak Menko ini semua, dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan selama pandemi Covid-19, dan kemandirian nasional khususnya pada produk-produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” ujar Jodi.

Sementara itu, PPKM Darurat sudah diberlakukan sejak 3 Juli lalu. Sebagian masyarakat pun panik dan memborong berbagai kebutuhan. Di sisi lain, ada masyarakat yang membutuhkan segera obat-obatan dan oksigen tabung akibat positif Covid-19. Hal ini tentunya sangat miris, mereka yang membutuhkan tidak memiliki akses untuk mendapatkannya dan mengancam keselamatan jiwa.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh pun mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, yang menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker hukumnya haram. Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen tabung yang menyebabkan kelangkaan, sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.

“Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak,” tegas Asrorun, Minggu (4/7).

Dalam hal ini, aparat perlu mengambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah. Pihaknya juga meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum kepada orang atau korporasi, yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga, sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

Selain itu, Asrorun pun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk bahu membahu mendukung membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. (jpc/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Melonjaknya penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Juni lalu, menyebabkan kebutuhan alat kesehatan menjadi meningkat. Satu alat kesehatan yang meningkat adalah oksigen tabung.

LAYANI: Pekerja melayani pelanggan isi ulang oksigen di agen isi ulang oksigen kawasan Joglo Raya, Jakarta, belum lama ini. Permintaan oksigen untuk kebutuhan medis rumahan meningkat 50 persen sejak pandemi Covid-19 mewabah di Jakarta.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, selama masa pandemi ini, terjadi lonjakan kebutuhan oksigen tabung pada sektor medis, kebutuhan setiap harinya mencapai 800 ton.

“Karena itu, kita perlu memanfaatkan sektor oksigen industri untuk ke sektor medis,” ungkap Luhut dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7).

Diketahui, saat ini terdapat cadangan produksi sebesar 225 ribu ton per tahun, yang dapat dimanfaatkan. Apabila jumlah ini dinilai kurang, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis. Kemudian, peraturan penggunaan produk dalam negeri juga menjadi perhatian Luhut. “Impor dapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri, dan volumenya tidak mampu memenuhi kebutuhan,” imbuhnya.

Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi juga menjelaskan, pihaknya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membantu Tim Satgas Covid-19 dalam hal pemenuhan suplai farmasi dan alat kesehatan untuk setiap provinsi. “Serta Kejaksaan RI dan BPKP agar ikut juga mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” jelasnya.

Dalam hal ini, perlu koordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), LKPP, dan BPOM, untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM darurat.

Kemenperin juga diminta mengatur produsen oksigen untuk mengalokasikan 90 persen produksi oksigennya untuk kebutuhan medis di Pulau Jawa dan Bali. “Arahan-arahan yang disampaikan Pak Menko ini semua, dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan selama pandemi Covid-19, dan kemandirian nasional khususnya pada produk-produk dengan jumlah permintaan yang tinggi,” ujar Jodi.

Sementara itu, PPKM Darurat sudah diberlakukan sejak 3 Juli lalu. Sebagian masyarakat pun panik dan memborong berbagai kebutuhan. Di sisi lain, ada masyarakat yang membutuhkan segera obat-obatan dan oksigen tabung akibat positif Covid-19. Hal ini tentunya sangat miris, mereka yang membutuhkan tidak memiliki akses untuk mendapatkannya dan mengancam keselamatan jiwa.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh pun mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, yang menegaskan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan masker hukumnya haram. Termasuk memborong obat-obatan, vitamin, oksigen tabung yang menyebabkan kelangkaan, sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya.

“Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak,” tegas Asrorun, Minggu (4/7).

Dalam hal ini, aparat perlu mengambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah. Pihaknya juga meminta pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Juga melakukan penindakan hukum kepada orang atau korporasi, yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi dengan menahan dan atau mempermainkan harga, sehingga menyebabkan kelangkaan serta harga membumbung tinggi.

Selain itu, Asrorun pun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk bahu membahu mendukung membantu korban Covid-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. (jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/