30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sehari Ditahan, Belum Diperiksa

Brigjen Didik Cs Istirahat di Tahanan Brimob

JAKARTA– Pemerintah tampaknya risau kalau penyidikan kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) merembet ke arah “Cicak v Buaya” jilid II. Kemarin Menko Polhukam Djoko Suyanto mengumpulkan stafnya untuk rapat khusus membahas kasus ini. Tak hanya soal penahanan empat tersangka oleh Polri di Rutan Brimob (JP 4/8), tapi juga soal dokumen barang bukti.

Brigjen Didik Purnomo//file/jawa pos/jpnn
Brigjen Didik Purnomo//file/jawa pos/jpnn

Setelah rapat, mantan panglima TNI itu memerintahkan Kapolri dan ketua KPK segera berkoordinasi. “Saya minta mereka bertemu lagi dengan suasana tenang, tidak seperti yang tecermin di media,’’ ujarnya.

Cicak v Buaya adalah istilah yang diciptakan aktivis saat Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah (keduanya mantan pimpinan KPK) dijadikan tersangka oleh Mabes Polri. Akhirnya presiden saat itu membentuk tim 8 dan kasusnya berujung pada keputusan deponering.

Menko Polhukam memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad menuangkan
hasil pertemuan itu secara tertulis setelah bertemu. Mereka tidak boleh menyimpan sendiri hasil pertemuan itu dan wajib menggelar konferensi pers bersama-sama.

Muaranya, mereka bisa menjelaskan apa yang terjadi saat ini dengan gamblang. Djoko yakin, keterangan yang diberikan bersama-sama bisa menghentikan suasana panas.

Apa bentuk pertemuan itu? Djoko menegaskan, paling tidak bentuknya sama dengan pertemuan pada Selasa (31/7) lalu. Seperti diketahui, pada pertemuan pertama itu muncul kesepakatan mengenai joint investigation. KPK boleh menyidik tersangka DS (Irjen Djoko Susilo) dan sisanya diberikan kepada Mabes Polri.

Ada alasan mengapa dia sampai harus menyampaikan permintaan tentang pertemuan itu. Dia menyebut, kasus senilai Rp196 miliar itu bakal susah selesai kalau polemik tidak kunjung usai. ’’Apalagi, saat ini dinamikanya sudah tidak sehat lagi dan harus segera dituntaskan,’’ tandasnya.
Nah, setelah semuanya dijelaskan oleh kedua pimpinan institusi penegak hukum itu, Djoko juga meminta masyarakat terus memantaunya. “Mana yang tidak beres disuarakan dan dilaporkan. Dengan begitu, kasus yang menyeret beberapa petinggi Mabes Polri itu bisa berjalan transparan dan kompak,” katanya.

Seharian kemarin tak ada pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang ditahan penyidik Bareskrim sejak Sabtu dini hari kemarin. Satu jenderal dan dua perwira menengah itu beristirahat setelah masuk ke rutan Brimob pada Sabtu pukul 00.15. “Memang, karena Sabtu, tentu itu diskresi penyidik untuk istirahat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin.

Brigjen Didik Purnomo ditempatkan di blok B1, AKBP Teddy Rismawan mendekam di blok B3. Sementara, Kompol Legimo menghuni blok 4. Mereka juga menikmati makan sahur dengan menu yang disediakan pihak rutan.

Juru Bicara Rutan Brimob AKBP Budiman menjelaskan, meski kedatangan tiga tersangka kasus penting, pengamanan tetap standar. “Semua berjalan sesuai dengan protap,” katanya.

Kamar tahanan di blok B Rutan Brimob lumayan baik. Di blok ini terdapat beberapa kamar. Setiap kamar terdiri atas ruang yang lapang, kira-kira berukuran 3 x 4 meter. Di setiap kamar terdapat satu tempat tidur yang agak besar. Tak jauh dari tempat tidur, arah ke pintu terdapat satu set bangku. Bentuknya satu sofa dan dua bangku panjang. Ada meja kayu di tengahnya. Pencahayaan kamar juga lumayan bagus. Di kamar blok B juga ada pendingin udara.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah meski Mabes Polri sudah menangkap Brigjen Pol Didik Purnomo cs Jumat (3/8) malam lalu. Para pimpinan yang dipimpin Abraham Samad ini memilih menunggu situasi dan akan kembali menemui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo pekan depan.

Beberapa saat setelah kabar penangkapan Didik cs tersiar, suasana markas KPK di Jalan Rasuna Said sedikit memanas. Bahkan, Jumat malam beredar kabar bahwa akan ada “serangan” pihak polisi ke gedung KPK. Mereka ingin merebut kembali barang bukti yang tersimpan di kontainer di halaman belakang gedung KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Sabtu dini hari enggan berkomentar banyak soal penangkapan Didik. “Biar saja, penangkapan itu urusan kepolisian,” ujarnya.

Johan tidak mau berkomentar banyak karena khawatir memperkeruh suasana. Yang jelas, kata dia, pimpinan KPK akan terus berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan pihak kepolisian. “Intinya, pekan depan pimpinan (KPK) sudah sepakat kembali bertemu dengan Kapolri,” imbuhnya lantas menyudahi pembicaraan.

Secara terpisah, seorang sumber di KPK mengatakan, suasana di ruang pimpinan dan penyidik KPK semakin memanas saat Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengumumkan Didik cs tersangka dan segera menahannya. “Sejak Kamis (2/8) pimpinan sering rapat. Pokoknya, bagaimana caranya kasus ini bisa dituntaskan tanpa ada cicak-buaya lagi,” kata sumber tersebut.

Sementara itu, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar membantah bahwa penahanan Didik cs dilakukan dengan tergesa-gesa. Menurut Anang, penahanan itu berdasar hasil penyidikan yang cukup bukti.

Apakah polisi takut Didik cs terlebih dahulu ditangkap KPK dan ini merupakan langkah polisi untuk mengamankan para petingginya? “Pemeriksaan kami terhadap kasus ini sudah selesai sehingga tersangkanya ditahan. Ini juga membuktikan bahwa kami sangat serius menangani kasus korupsi ini,” katanya.
Mantan Kapolwiltabes Surabaya itu menerangkan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 33 saksi penting. Nah, setelah menahan tersangka, pihaknya segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Anang membantah kabar bahwa polisi akan menyerbu KPK untuk mengambil alih barang bukti yang disita. Kata dia, bukti-bukti sudah ada di polisi. Adapun bukti yang ada di KPK adalah bukti yang diinginkan KPK. “Tapi, karena jumlahnya banyak, kuncinya dipegang petugas KPK dan kami hanya menjaga,” ujarnya.

Secara terpisah, tantangan Mabes Polri untuk membawa penafsiran pasal 50 ayat 1-4 UU 30/2002 tentang KPK ke pengadilan disambut Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada Jawa Pos Jubir MK Akil Muktar mengatakan bahwa perselisihan itu bisa dibawa ke ruang sidang institusi pimpinan Mahfud M.D tersebut.

’’Kalau perkaranya masuk, kami siap menyidangkannya,’’ ujarnya. Namun, dia enggan berkomentar lebih lanjut tentang tafsir pasal tersebut sebelum sidang dilakukan.

Seperti diberitakan, Polri tetap ngotot melakukan penyidikan karena merasa tak melanggar aturan hukum. Menurut Kabareskrim, satu-satunya jalan yang bisa menghentikan pihaknya bekerja saat ini adalah keputusan pengadilan. Kalau belum ada, pihaknya tetap melakukan penyidikan sampai usai.
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mendorong Kapolri dan pimpinan KPK agar duduk bersama secepatnya. Melalui pertemuan itu dapat dibuat kesepakatan dan kesepahaman atas kasus yang tengah ditangani.

’’Harus ketemu. Saya yakin nggak ada yang nggak bisa diselesaikan. Pucuk pimpinan polisi dan KPK sama-sama takut Tuhan kok. Frekuensi dan resonansinya sama. Jadi, ini pasti bisa ketemu,’’ kata Tjatur tadi malam.

Dia juga berharap rekan-rekannya sesama anggota komisi III tidak mengeluarkan pernyataan yang memperkeruh suasana. ’’Kita harus bisa mendorong ke arah kesejukan, sehingga Polri dan KPK bisa bekerja sama,’’ tegasnya.

Tjatur menyampaikan, publik dan para politisi harus melihat kemanfaatan yang lebih luas dari sisi negara. Polisi, KPK, dan kejaksaan sama-sama merupakan aset bangsa. ’’Jangan memuja yang satu dan menegasikan yang lain. Soalnya, sekarang semua orang seolah menyembah KPK dan menghinakan polisi. Janganlah begitu,’’ ucap ketua Fraksi PAN itu.

Dia memahami, dalam mengusut kasus itu KPK berpegang pada UU. Tapi, menurut Tjatur, KPK sebaiknya bersikap bijaksana dengan tidak memaksakan diri. KPK cukup mengambil peran koordinasi dan supervisi. Jadi, tidak perlu sampai melakukan penindakan.

’’Walaupun itu (penindakan, Red) sesuai dengan UU, buat apa kalau ada yang tersingkirkan atau terluka. Saya khawatir ada hal yang kurang bijaksana. Lebih baik kita naik di atas UU, yakni Pancasila. Di dalam Pancasila itu ada musyawarah dengan kebijaksanaan,’’ bebernya.
Dia menambahkan, UU hadir untuk menjamin kepastian hukum. Tapi, di atasnya ada keadilan dan kemanfaatan. ’’Itulah perlunya kebesaran jiwa,’’ ungkapnya.

Djoko Dicopot

Markas Besar Polri akhirnya membebastugaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo dari jabatannya sebagai Gubernur Akpol di Semarang. Langkah itu diambil Polri setelah KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator uji mengemudi.

“Irjen Djoko Susilo diganti oleh pejabatan sementara, Brigadir Jenderal dr Bambang Usadi. Beliau (Bambang) adalah Wagub Akpol,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (4/8).

Seperti yang diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut KPK, Djoko selaku Kepala Korlantas dan pemegang kuasa anggaran proyek itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar.

Tender proyek simulator uji mengemudi yang nilainya sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Direktur PT CMMA, Budi Susanto, diduga memiliki kedekatan dengan Djoko.

Namun setelah mengantongoi proyek pengadaan simulator uji mengemudi, kontrak yang dikantong PT CMMA justru disub-kontrakkan lagi ke pihak lain. (dim/rdl/kuh/pri/bay/c2/nw/jpnn)

Brigjen Didik Cs Istirahat di Tahanan Brimob

JAKARTA– Pemerintah tampaknya risau kalau penyidikan kasus korupsi Korps Lalu Lintas (Korlantas) merembet ke arah “Cicak v Buaya” jilid II. Kemarin Menko Polhukam Djoko Suyanto mengumpulkan stafnya untuk rapat khusus membahas kasus ini. Tak hanya soal penahanan empat tersangka oleh Polri di Rutan Brimob (JP 4/8), tapi juga soal dokumen barang bukti.

Brigjen Didik Purnomo//file/jawa pos/jpnn
Brigjen Didik Purnomo//file/jawa pos/jpnn

Setelah rapat, mantan panglima TNI itu memerintahkan Kapolri dan ketua KPK segera berkoordinasi. “Saya minta mereka bertemu lagi dengan suasana tenang, tidak seperti yang tecermin di media,’’ ujarnya.

Cicak v Buaya adalah istilah yang diciptakan aktivis saat Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah (keduanya mantan pimpinan KPK) dijadikan tersangka oleh Mabes Polri. Akhirnya presiden saat itu membentuk tim 8 dan kasusnya berujung pada keputusan deponering.

Menko Polhukam memerintahkan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad menuangkan
hasil pertemuan itu secara tertulis setelah bertemu. Mereka tidak boleh menyimpan sendiri hasil pertemuan itu dan wajib menggelar konferensi pers bersama-sama.

Muaranya, mereka bisa menjelaskan apa yang terjadi saat ini dengan gamblang. Djoko yakin, keterangan yang diberikan bersama-sama bisa menghentikan suasana panas.

Apa bentuk pertemuan itu? Djoko menegaskan, paling tidak bentuknya sama dengan pertemuan pada Selasa (31/7) lalu. Seperti diketahui, pada pertemuan pertama itu muncul kesepakatan mengenai joint investigation. KPK boleh menyidik tersangka DS (Irjen Djoko Susilo) dan sisanya diberikan kepada Mabes Polri.

Ada alasan mengapa dia sampai harus menyampaikan permintaan tentang pertemuan itu. Dia menyebut, kasus senilai Rp196 miliar itu bakal susah selesai kalau polemik tidak kunjung usai. ’’Apalagi, saat ini dinamikanya sudah tidak sehat lagi dan harus segera dituntaskan,’’ tandasnya.
Nah, setelah semuanya dijelaskan oleh kedua pimpinan institusi penegak hukum itu, Djoko juga meminta masyarakat terus memantaunya. “Mana yang tidak beres disuarakan dan dilaporkan. Dengan begitu, kasus yang menyeret beberapa petinggi Mabes Polri itu bisa berjalan transparan dan kompak,” katanya.

Seharian kemarin tak ada pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang ditahan penyidik Bareskrim sejak Sabtu dini hari kemarin. Satu jenderal dan dua perwira menengah itu beristirahat setelah masuk ke rutan Brimob pada Sabtu pukul 00.15. “Memang, karena Sabtu, tentu itu diskresi penyidik untuk istirahat,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kemarin.

Brigjen Didik Purnomo ditempatkan di blok B1, AKBP Teddy Rismawan mendekam di blok B3. Sementara, Kompol Legimo menghuni blok 4. Mereka juga menikmati makan sahur dengan menu yang disediakan pihak rutan.

Juru Bicara Rutan Brimob AKBP Budiman menjelaskan, meski kedatangan tiga tersangka kasus penting, pengamanan tetap standar. “Semua berjalan sesuai dengan protap,” katanya.

Kamar tahanan di blok B Rutan Brimob lumayan baik. Di blok ini terdapat beberapa kamar. Setiap kamar terdiri atas ruang yang lapang, kira-kira berukuran 3 x 4 meter. Di setiap kamar terdapat satu tempat tidur yang agak besar. Tak jauh dari tempat tidur, arah ke pintu terdapat satu set bangku. Bentuknya satu sofa dan dua bangku panjang. Ada meja kayu di tengahnya. Pencahayaan kamar juga lumayan bagus. Di kamar blok B juga ada pendingin udara.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau gegabah meski Mabes Polri sudah menangkap Brigjen Pol Didik Purnomo cs Jumat (3/8) malam lalu. Para pimpinan yang dipimpin Abraham Samad ini memilih menunggu situasi dan akan kembali menemui Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo pekan depan.

Beberapa saat setelah kabar penangkapan Didik cs tersiar, suasana markas KPK di Jalan Rasuna Said sedikit memanas. Bahkan, Jumat malam beredar kabar bahwa akan ada “serangan” pihak polisi ke gedung KPK. Mereka ingin merebut kembali barang bukti yang tersimpan di kontainer di halaman belakang gedung KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Sabtu dini hari enggan berkomentar banyak soal penangkapan Didik. “Biar saja, penangkapan itu urusan kepolisian,” ujarnya.

Johan tidak mau berkomentar banyak karena khawatir memperkeruh suasana. Yang jelas, kata dia, pimpinan KPK akan terus berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan pihak kepolisian. “Intinya, pekan depan pimpinan (KPK) sudah sepakat kembali bertemu dengan Kapolri,” imbuhnya lantas menyudahi pembicaraan.

Secara terpisah, seorang sumber di KPK mengatakan, suasana di ruang pimpinan dan penyidik KPK semakin memanas saat Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengumumkan Didik cs tersangka dan segera menahannya. “Sejak Kamis (2/8) pimpinan sering rapat. Pokoknya, bagaimana caranya kasus ini bisa dituntaskan tanpa ada cicak-buaya lagi,” kata sumber tersebut.

Sementara itu, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar membantah bahwa penahanan Didik cs dilakukan dengan tergesa-gesa. Menurut Anang, penahanan itu berdasar hasil penyidikan yang cukup bukti.

Apakah polisi takut Didik cs terlebih dahulu ditangkap KPK dan ini merupakan langkah polisi untuk mengamankan para petingginya? “Pemeriksaan kami terhadap kasus ini sudah selesai sehingga tersangkanya ditahan. Ini juga membuktikan bahwa kami sangat serius menangani kasus korupsi ini,” katanya.
Mantan Kapolwiltabes Surabaya itu menerangkan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 33 saksi penting. Nah, setelah menahan tersangka, pihaknya segera melakukan pemeriksaan dan pemberkasan agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Anang membantah kabar bahwa polisi akan menyerbu KPK untuk mengambil alih barang bukti yang disita. Kata dia, bukti-bukti sudah ada di polisi. Adapun bukti yang ada di KPK adalah bukti yang diinginkan KPK. “Tapi, karena jumlahnya banyak, kuncinya dipegang petugas KPK dan kami hanya menjaga,” ujarnya.

Secara terpisah, tantangan Mabes Polri untuk membawa penafsiran pasal 50 ayat 1-4 UU 30/2002 tentang KPK ke pengadilan disambut Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada Jawa Pos Jubir MK Akil Muktar mengatakan bahwa perselisihan itu bisa dibawa ke ruang sidang institusi pimpinan Mahfud M.D tersebut.

’’Kalau perkaranya masuk, kami siap menyidangkannya,’’ ujarnya. Namun, dia enggan berkomentar lebih lanjut tentang tafsir pasal tersebut sebelum sidang dilakukan.

Seperti diberitakan, Polri tetap ngotot melakukan penyidikan karena merasa tak melanggar aturan hukum. Menurut Kabareskrim, satu-satunya jalan yang bisa menghentikan pihaknya bekerja saat ini adalah keputusan pengadilan. Kalau belum ada, pihaknya tetap melakukan penyidikan sampai usai.
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mendorong Kapolri dan pimpinan KPK agar duduk bersama secepatnya. Melalui pertemuan itu dapat dibuat kesepakatan dan kesepahaman atas kasus yang tengah ditangani.

’’Harus ketemu. Saya yakin nggak ada yang nggak bisa diselesaikan. Pucuk pimpinan polisi dan KPK sama-sama takut Tuhan kok. Frekuensi dan resonansinya sama. Jadi, ini pasti bisa ketemu,’’ kata Tjatur tadi malam.

Dia juga berharap rekan-rekannya sesama anggota komisi III tidak mengeluarkan pernyataan yang memperkeruh suasana. ’’Kita harus bisa mendorong ke arah kesejukan, sehingga Polri dan KPK bisa bekerja sama,’’ tegasnya.

Tjatur menyampaikan, publik dan para politisi harus melihat kemanfaatan yang lebih luas dari sisi negara. Polisi, KPK, dan kejaksaan sama-sama merupakan aset bangsa. ’’Jangan memuja yang satu dan menegasikan yang lain. Soalnya, sekarang semua orang seolah menyembah KPK dan menghinakan polisi. Janganlah begitu,’’ ucap ketua Fraksi PAN itu.

Dia memahami, dalam mengusut kasus itu KPK berpegang pada UU. Tapi, menurut Tjatur, KPK sebaiknya bersikap bijaksana dengan tidak memaksakan diri. KPK cukup mengambil peran koordinasi dan supervisi. Jadi, tidak perlu sampai melakukan penindakan.

’’Walaupun itu (penindakan, Red) sesuai dengan UU, buat apa kalau ada yang tersingkirkan atau terluka. Saya khawatir ada hal yang kurang bijaksana. Lebih baik kita naik di atas UU, yakni Pancasila. Di dalam Pancasila itu ada musyawarah dengan kebijaksanaan,’’ bebernya.
Dia menambahkan, UU hadir untuk menjamin kepastian hukum. Tapi, di atasnya ada keadilan dan kemanfaatan. ’’Itulah perlunya kebesaran jiwa,’’ ungkapnya.

Djoko Dicopot

Markas Besar Polri akhirnya membebastugaskan Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo dari jabatannya sebagai Gubernur Akpol di Semarang. Langkah itu diambil Polri setelah KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator uji mengemudi.

“Irjen Djoko Susilo diganti oleh pejabatan sementara, Brigadir Jenderal dr Bambang Usadi. Beliau (Bambang) adalah Wagub Akpol,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (4/8).

Seperti yang diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan Djoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut KPK, Djoko selaku Kepala Korlantas dan pemegang kuasa anggaran proyek itu diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar.

Tender proyek simulator uji mengemudi yang nilainya sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Direktur PT CMMA, Budi Susanto, diduga memiliki kedekatan dengan Djoko.

Namun setelah mengantongoi proyek pengadaan simulator uji mengemudi, kontrak yang dikantong PT CMMA justru disub-kontrakkan lagi ke pihak lain. (dim/rdl/kuh/pri/bay/c2/nw/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/