29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penyidik KPK dan Puspom TNI Geledah Kantor Basarnas, Cek Cair hingga CCTV Disita

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Puspom TNI melakukan penggeledahan di kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Jumat (4/8). Langkah paksa penggeledahan itu untuk mencari alat bukti, terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan KPK menyita bukti transaksi pencairan cek hingga dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan dari penggeledahan kantor Basarnas. Total ada dua boks kontainer dan satu koper barang bukti dokumen yang disita penyidik.

“Selesai penggeledahan, kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK membawa dua boks dan satu koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke 

masing-masing kantor penyidik, baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8).

Selain itu, kata Julius, penyidik juga menemukan serta menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersebut. Dia menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB. Ada 22 orang penyidik Puspom TNI dan delapan penyidik KPK ikut dalam penggeledahan itu.

Ia menyebut, semua ruangan yang dianggap terkait dengan barang bukti diperiksa oleh penyidik KPK ataupun Puspom TNI. “Penggeledahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Puspom TNI dan KPK menunjukkan sinergitas kedua lembaga itu dalam mengungkap kasus suap di Basarnas,” katanya.

Penggeledahan kantor Basarnas ini juga dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. “Benar, hari ini (kemarin) Tim Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom TNI melaksanakan penggeledahan di kantor Basarnas,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/8).

Ali menyampaikan, dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Alat bukti yang diamankan itu akan dianalisa untuk kepentingan penyidikan. “Tim penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka MG dkk,” ucap Ali.

“Kedepannya, Tim Penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan Tim Penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti,” imbuhnya.

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Senin (31/7). Penahanan itu dilakukan setalah Puspom TNI menetapkan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan Henri dan Afri oleh TNI membuktikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak melanggar aturan. KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap sejumlah pihak, termasuk Afri Budi pada Selasa (25/7) lalu.

Setelahnya Afri Budi dan Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yakni, Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.

“Hal ini membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional, penetapan 5 tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan secara profesional, prosedural, legal, dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan,” tegas Firli dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Firli memastikan, proses hukum terhadap para tersangka tak perlu lagi menjadi polemik. Menurutnya, KPK akan berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam memproses dua anggota militer itu. “Selanjutnya KPK dan TNI akan menuntaskan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai dengan 2023,” tegas Firli.

KPK menduga, Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar. Suap itu diterima Henri melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto selama periode 2021-2023.

Suap puluhan miliar itu berasal dari pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Pertama, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Kedua, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar. Ketiga, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar. (jpc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Puspom TNI melakukan penggeledahan di kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Jumat (4/8). Langkah paksa penggeledahan itu untuk mencari alat bukti, terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan KPK menyita bukti transaksi pencairan cek hingga dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan alat deteksi korban reruntuhan dari penggeledahan kantor Basarnas. Total ada dua boks kontainer dan satu koper barang bukti dokumen yang disita penyidik.

“Selesai penggeledahan, kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK membawa dua boks dan satu koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke 

masing-masing kantor penyidik, baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” kata Julius dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8).

Selain itu, kata Julius, penyidik juga menemukan serta menyita rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersebut. Dia menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.00 WIB. Ada 22 orang penyidik Puspom TNI dan delapan penyidik KPK ikut dalam penggeledahan itu.

Ia menyebut, semua ruangan yang dianggap terkait dengan barang bukti diperiksa oleh penyidik KPK ataupun Puspom TNI. “Penggeledahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Puspom TNI dan KPK menunjukkan sinergitas kedua lembaga itu dalam mengungkap kasus suap di Basarnas,” katanya.

Penggeledahan kantor Basarnas ini juga dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. “Benar, hari ini (kemarin) Tim Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom TNI melaksanakan penggeledahan di kantor Basarnas,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (4/8).

Ali menyampaikan, dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Alat bukti yang diamankan itu akan dianalisa untuk kepentingan penyidikan. “Tim penyidik KPK selanjutnya akan menganalisis sekaligus menyita bukti dimaksud untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka MG dkk,” ucap Ali.

“Kedepannya, Tim Penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan Tim Penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti,” imbuhnya.

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Senin (31/7). Penahanan itu dilakukan setalah Puspom TNI menetapkan keduanya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa sejumlah proyek di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penahanan Henri dan Afri oleh TNI membuktikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak melanggar aturan. KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap sejumlah pihak, termasuk Afri Budi pada Selasa (25/7) lalu.

Setelahnya Afri Budi dan Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yakni, Komisaris Utama PT Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA). Ketiganya sudah ditahan oleh KPK.

“Hal ini membuktikan bahwa KPK bekerja secara profesional, penetapan 5 tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK dilakukan secara profesional, prosedural, legal, dan dilakukan sesuai dengan tata cara hukum acara dan peraturan perundang-undangan,” tegas Firli dalam keterangannya, Selasa (1/8).

Firli memastikan, proses hukum terhadap para tersangka tak perlu lagi menjadi polemik. Menurutnya, KPK akan berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam memproses dua anggota militer itu. “Selanjutnya KPK dan TNI akan menuntaskan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai dengan 2023,” tegas Firli.

KPK menduga, Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar. Suap itu diterima Henri melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto selama periode 2021-2023.

Suap puluhan miliar itu berasal dari pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI. Pertama, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Kedua, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 miliar. Ketiga, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar. (jpc/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/