26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

KPK Tahan Mantan Bupati Nisel

JAKARTA-Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan percobaan penyuapan kepada anggota KPU Pusat, Saut Hamonangan Sirait.
Fahuwusa yang sudah berstatus tersangka sejak April 2011 itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, kemarin (4/10).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Fuhusuwa ditahan di rumah tahanan (rutan) LP Cipinang, Jakarta Timur.
“Untuk kepentingan penyidikan, maka tersangka kita tahan, Untuk 20 hari pertama. Kita titipkan di Rutan LP Cipinang,” ujar Johan Budi di kantornya, kemarin.

Dijelaskan Johan, Fahuwusa saat masih menjabat bupati diduga telah menyuap anggota KPU Saut Hamonangan Sirait. Penyuapan terkait dengan upaya Fuhusuwa agar bisa lolos lagi sebagai calon bupati pada pemilukada Nisel Oktober 2010. Pasalnya, saat itu mencuat dugaan Fuhusuwa tak memiliki ijazah. Fahuwusa diusung Partai Demokrat.
Uang suap sebesar Rp100 juta sudah disita KPK sebagai barang bukti. “Tersangka diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dalam kaitan dengan pemilihan bupati. Uangnya juga sudah kami sita,” kata Johan.

Fahuwusa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan/atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Hanya saja, tak ada komentar dari mulut Fahuwusa. Begitu keluar dari gedung KPK dan dibawa ke mobil tahanan, Fuhusuwa tak mau melayani wartawan yang menunggunya. Dengan langkah cepat, sembari menutup mukanya dengan tangan, dia bergegas masuk mobil tahanan yang membawanya ke LP Cipinang.

Perkara ini masuk ke KPK atas laporan Saut Hamonangan Sirait, selang sehari setelah menerima uang Rp99.900.000 dari Fahuwusa.  “Itu kan uangnya masih dibundel dari bank. Mungkin ada satu lembar Rp100 ribu yang tercecer. Jadi Rp99,9 juta,” ujar Saut beberapa waktu lalu. (sam)

JAKARTA-Mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa Laia, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan percobaan penyuapan kepada anggota KPU Pusat, Saut Hamonangan Sirait.
Fahuwusa yang sudah berstatus tersangka sejak April 2011 itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, kemarin (4/10).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Fuhusuwa ditahan di rumah tahanan (rutan) LP Cipinang, Jakarta Timur.
“Untuk kepentingan penyidikan, maka tersangka kita tahan, Untuk 20 hari pertama. Kita titipkan di Rutan LP Cipinang,” ujar Johan Budi di kantornya, kemarin.

Dijelaskan Johan, Fahuwusa saat masih menjabat bupati diduga telah menyuap anggota KPU Saut Hamonangan Sirait. Penyuapan terkait dengan upaya Fuhusuwa agar bisa lolos lagi sebagai calon bupati pada pemilukada Nisel Oktober 2010. Pasalnya, saat itu mencuat dugaan Fuhusuwa tak memiliki ijazah. Fahuwusa diusung Partai Demokrat.
Uang suap sebesar Rp100 juta sudah disita KPK sebagai barang bukti. “Tersangka diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dalam kaitan dengan pemilihan bupati. Uangnya juga sudah kami sita,” kata Johan.

Fahuwusa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan/atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Hanya saja, tak ada komentar dari mulut Fahuwusa. Begitu keluar dari gedung KPK dan dibawa ke mobil tahanan, Fuhusuwa tak mau melayani wartawan yang menunggunya. Dengan langkah cepat, sembari menutup mukanya dengan tangan, dia bergegas masuk mobil tahanan yang membawanya ke LP Cipinang.

Perkara ini masuk ke KPK atas laporan Saut Hamonangan Sirait, selang sehari setelah menerima uang Rp99.900.000 dari Fahuwusa.  “Itu kan uangnya masih dibundel dari bank. Mungkin ada satu lembar Rp100 ribu yang tercecer. Jadi Rp99,9 juta,” ujar Saut beberapa waktu lalu. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/