25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Percepatan Pilkada 2024, Revisi UU Bakal Dikonsultasikan ke DPR

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, untuk membahas percepatan Pilkada 2024. Pemerintah sepakat, Pilkada serentak dimajukan dari November menjadi September 2024. Untuk itu, pemerintah bakal berkomunikasi dengan DPR agar undang-undang direvisi demi percepatan Pilkada.

“Rencana percepatan saja, dari Perppu atau apa nanti. Ya September. Hitungannya kan September, tetapi bentuk hukumnya masih dibahas lagi,” kata Menko Polhukam Mahfud Md usai mengikuti rapat terbatas terkait Pilkada di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/10). Selain Mahfud, rapat itu juga dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi, Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Maulyani, hingga Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mengamini, pemerintah sepakat pelaksanaan Pilkada 2024 akan dimajukan ke September. Menurutnya, pemerintah juga sudah sepakat akan melakukan konsultasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait rencana tersebut.

Sebab, dimajukannya jadwal Pilkada, rencananya akan diakomodasi lewat revisi terbatas Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. “Mungkin (dimajukan) ke September. Tapi biar saja itu entar di Baleg. Pemerintah, tadi hasil rapat, sudah memutuskan untuk diskusi dengan Baleg DPR. Ntar kan reses mereka, 1 November baru (dibahas),” ujar Budi usai rapat.

Budi melanjutkan, waktu yang tersedia saat ini masih cukup untuk melakukan revisi terbatas UU Pilkada. Nantinya akan ada sembilan poin yang disampaikan pemerintah di dalam revisi UU tersebut. “Revisi kan poinnya cuma ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama kan. Nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan,” ungkap Budi.

Sembilan poin yang dimaksud antara lain soal tanggal dan syarat-syarat memajukan jadwal Pilkada. Lebih lanjut, Budi menjelaskan alasan mengapa pemerintah membuka opsi merevisi secara terbatas UU Pilkada. Padahal sebelumnya sempat diungkapkan pemerintah mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi rencana memajukan jadwal Pilkada.

Menurut Budi, jika regulasi yang dipilih adalah Perppu, bisa menimbulkan kesan bahwa ada campur tangan Presiden. Di sisi lain, memajukan jadwal pilkada dari November ke September 2024 merupakan kepentingan bersama. “Jangan Perppu dong. Kalau Perppu entar dipikir presiden punya kepentingan. Percepatan kan kepentingan bersama. Bukan teknis saja. Ngerti enggak? Kalau November, 27 November itu dua bulan sampai penetapan (kepala daerah terpilih),” tuturnya.

“Artinya lewat berapa tuh? Januari kan? Jadi ada kekosongan yang cukup banyak, kekosongan masif kalau sampai 1 Januari 2025 (belum) terpilih pimpinan daerah,” tambah Budi.

Terpisah, Komisi II DPR tengah menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) percepatan Pilkada 2024. “Jadi kami tunggu saja kapan Perppu itu diterbitkan,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Doli mengatakan, Komisi II DPR dan pemerintah pada sejumlah rapat sejatinya tak masalah bila jadwal pilkada dimajukan. Penyelenggara pemilu juga tak keberatan. “KPU dan Bawaslu dan DKPP menyatakan siap, enggak ada masalah kalau memang itu dipercepat,” ucap Doli.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan Perppu Pilkada kepada Komisi II DPR yang berisi percepatan pelaksanaan pemungutan suara. Salah satu poin krusial terkait percepatan yakni karena ada konsekuensi kekosongan jabatan bila Pilkada dilaksanakan pada November 2024. “Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024,” kata Tito saat rapat kerja Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (20/9) lalu.

 

Berimplikasi terhadap Penyusunan Anggaran Bawaslu

Sementara, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, munculnya rencana Pilkada 2024 dimajukan dari semula November menjadi September 2024 akan berimplikasi terhadap penyusunan anggaran Bawaslu. Dengan demikian, selain kesiapan teknis pengawasan harus juga dibarengi dengan kesiapan anggarannya.

Rencana dimajukannya jadwal pilkada 2024 pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR 20 September lalu telah disepakati akan dilakukan proses pembahasan lebih lanjut. Bawaslu kata Herwyn, tentu harus siap dari semua perangkat jikalau akhirnya Pilkada 2024 dimajukan ke September.

“Siap tidak siap Bawaslu harus siap jika nanti ada perubahan jadwal pilkada 2024 yang disepakati Komisi II DPR, KPU, pemerintah dan Bawaslu sendiri. Dan tentu dukungan anggaran sangat amat diperlukan,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara periode 2017-2022 itu saat memberikan arahan pada Rapat Penelitian dan Reviu RKA-K/L Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Jakarta, Senin (2/10) malam.

Soal anggaran, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat ini meminta semua Ketua Bawaslu, Anggota yang membidangi anggaran, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota agar memahami pedoman dan regulasi penyusunan RKA-K/L tahun anggaran sekarang dan tahun-tahun berikutnya. Tentu hal ini supaya Bawaslu menghasilkan RKA-K/L yang sesuai dengan konsep penganggaran berbasis kinerja.

Lalu, lanjut dia, program dan kegiatan Bawaslu harus sesuai dengan prinsip penganggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran. Dan jauh lebih penting harus ada sinergitas antara Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota perihal anggaran di daerah.

Sementara, Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady menyatakan, pertanggungjawaban anggaran secara transparan dan akuntabel menjadi tujuan dan harapan kita bersama. Dan berharap penyerapan anggaran Bawaslu tahun ini mencapai seratus persen. Hal ini tentu sangat membutuhkan kolaborasi, koordinasi dan sinergi yang intens dilakukan oleh semua jajaran Bawaslu di daerah. “Untuk mencapai hal yang baru dan lebih baik dari yang sebelumnya dibutuhkan kerjasama yang apik soal anggaran di Bawaslu secara keseluruhan. Tidak mudah, namun pasti kita bisa melakukannya,” tambah Ichsan. (bbs/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta, untuk membahas percepatan Pilkada 2024. Pemerintah sepakat, Pilkada serentak dimajukan dari November menjadi September 2024. Untuk itu, pemerintah bakal berkomunikasi dengan DPR agar undang-undang direvisi demi percepatan Pilkada.

“Rencana percepatan saja, dari Perppu atau apa nanti. Ya September. Hitungannya kan September, tetapi bentuk hukumnya masih dibahas lagi,” kata Menko Polhukam Mahfud Md usai mengikuti rapat terbatas terkait Pilkada di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/10). Selain Mahfud, rapat itu juga dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi, Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Maulyani, hingga Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mengamini, pemerintah sepakat pelaksanaan Pilkada 2024 akan dimajukan ke September. Menurutnya, pemerintah juga sudah sepakat akan melakukan konsultasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait rencana tersebut.

Sebab, dimajukannya jadwal Pilkada, rencananya akan diakomodasi lewat revisi terbatas Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. “Mungkin (dimajukan) ke September. Tapi biar saja itu entar di Baleg. Pemerintah, tadi hasil rapat, sudah memutuskan untuk diskusi dengan Baleg DPR. Ntar kan reses mereka, 1 November baru (dibahas),” ujar Budi usai rapat.

Budi melanjutkan, waktu yang tersedia saat ini masih cukup untuk melakukan revisi terbatas UU Pilkada. Nantinya akan ada sembilan poin yang disampaikan pemerintah di dalam revisi UU tersebut. “Revisi kan poinnya cuma ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama kan. Nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan,” ungkap Budi.

Sembilan poin yang dimaksud antara lain soal tanggal dan syarat-syarat memajukan jadwal Pilkada. Lebih lanjut, Budi menjelaskan alasan mengapa pemerintah membuka opsi merevisi secara terbatas UU Pilkada. Padahal sebelumnya sempat diungkapkan pemerintah mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengakomodasi rencana memajukan jadwal Pilkada.

Menurut Budi, jika regulasi yang dipilih adalah Perppu, bisa menimbulkan kesan bahwa ada campur tangan Presiden. Di sisi lain, memajukan jadwal pilkada dari November ke September 2024 merupakan kepentingan bersama. “Jangan Perppu dong. Kalau Perppu entar dipikir presiden punya kepentingan. Percepatan kan kepentingan bersama. Bukan teknis saja. Ngerti enggak? Kalau November, 27 November itu dua bulan sampai penetapan (kepala daerah terpilih),” tuturnya.

“Artinya lewat berapa tuh? Januari kan? Jadi ada kekosongan yang cukup banyak, kekosongan masif kalau sampai 1 Januari 2025 (belum) terpilih pimpinan daerah,” tambah Budi.

Terpisah, Komisi II DPR tengah menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) percepatan Pilkada 2024. “Jadi kami tunggu saja kapan Perppu itu diterbitkan,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).

Doli mengatakan, Komisi II DPR dan pemerintah pada sejumlah rapat sejatinya tak masalah bila jadwal pilkada dimajukan. Penyelenggara pemilu juga tak keberatan. “KPU dan Bawaslu dan DKPP menyatakan siap, enggak ada masalah kalau memang itu dipercepat,” ucap Doli.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan Perppu Pilkada kepada Komisi II DPR yang berisi percepatan pelaksanaan pemungutan suara. Salah satu poin krusial terkait percepatan yakni karena ada konsekuensi kekosongan jabatan bila Pilkada dilaksanakan pada November 2024. “Dalam hal ini perlu adanya pengaturan mengenai batas akhir pelaksanaan pelantikan bagi kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2024,” kata Tito saat rapat kerja Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (20/9) lalu.

 

Berimplikasi terhadap Penyusunan Anggaran Bawaslu

Sementara, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, munculnya rencana Pilkada 2024 dimajukan dari semula November menjadi September 2024 akan berimplikasi terhadap penyusunan anggaran Bawaslu. Dengan demikian, selain kesiapan teknis pengawasan harus juga dibarengi dengan kesiapan anggarannya.

Rencana dimajukannya jadwal pilkada 2024 pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR 20 September lalu telah disepakati akan dilakukan proses pembahasan lebih lanjut. Bawaslu kata Herwyn, tentu harus siap dari semua perangkat jikalau akhirnya Pilkada 2024 dimajukan ke September.

“Siap tidak siap Bawaslu harus siap jika nanti ada perubahan jadwal pilkada 2024 yang disepakati Komisi II DPR, KPU, pemerintah dan Bawaslu sendiri. Dan tentu dukungan anggaran sangat amat diperlukan,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara periode 2017-2022 itu saat memberikan arahan pada Rapat Penelitian dan Reviu RKA-K/L Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Jakarta, Senin (2/10) malam.

Soal anggaran, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat ini meminta semua Ketua Bawaslu, Anggota yang membidangi anggaran, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota agar memahami pedoman dan regulasi penyusunan RKA-K/L tahun anggaran sekarang dan tahun-tahun berikutnya. Tentu hal ini supaya Bawaslu menghasilkan RKA-K/L yang sesuai dengan konsep penganggaran berbasis kinerja.

Lalu, lanjut dia, program dan kegiatan Bawaslu harus sesuai dengan prinsip penganggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran. Dan jauh lebih penting harus ada sinergitas antara Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota perihal anggaran di daerah.

Sementara, Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady menyatakan, pertanggungjawaban anggaran secara transparan dan akuntabel menjadi tujuan dan harapan kita bersama. Dan berharap penyerapan anggaran Bawaslu tahun ini mencapai seratus persen. Hal ini tentu sangat membutuhkan kolaborasi, koordinasi dan sinergi yang intens dilakukan oleh semua jajaran Bawaslu di daerah. “Untuk mencapai hal yang baru dan lebih baik dari yang sebelumnya dibutuhkan kerjasama yang apik soal anggaran di Bawaslu secara keseluruhan. Tidak mudah, namun pasti kita bisa melakukannya,” tambah Ichsan. (bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/