JAKARTA – Ini kabar baik bagi para TKI ilegal yang sedang mengadu nasib di Malaysia. Sebab, pemerintah Negeri Jiran itu bakal memberi kesempatan kepada sekitar 650 ribu TKI untuk dilakukan pemutihan dokumen keimigrasiannya.
Kementerian Hukum dan HAM memfasilitasi rencana tersebut dengan mengoptimalkan proses pembuatan dokumen keimigrasian di kantor perwakilan RI di Malaysia. “Kami apresiasi niat pemerintah Malaysia untuk memutihkan sekitar 650 ribu TKI yang terdaftar, tetapi tidak memiliki dokumen keimigrasian hingga Januari 2012,” kata Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam rilis saat meninjau proses pembuatan dokumen keimigrasian TKI di Konjen RI di Johor Baru, Malaysia, kemarin (4/11).
Konsul Jenderal RI di Johor Baru Jonas L. Tobing menambahkan, di seluruh Malaysia ada sekitar 400 ribu TKI yang telah siap diputihkan, tetapi belum memiliki paspor. “Mayoritas TKI tersebut tidak memiliki KTP sebagai syarat pembuatan paspor,” jelas Jonas. Menurut Jonas, KJRI bakal memudahkan pengurusan dokumen keimigrasian dengan hanya meminta mereka menyerahkan surat pernyataan melengkapi KTP.
Menurut Amir, ratusan ribu TKI itu wajib memproses dokumen keimigrasian untuk mematuhi aturan perundang-undangan di Malaysia. “Kesempatan pemutihan ini menunjukkan komitmen pemerintah Malaysia memperhatikan nasib TKI,” jelas Amir saat kunjungan didampingi Dirjen Imigrasi Bambang Irawan dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud. (wan/agm/jpnn)