27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

KPK Awasi Donasi Kampanye

JAKARTA – Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sekedar menerima data kekayaan para pasangan cagub/cawagubsu dan memberikan bukti penyerahan laporan ke yang bersangkutan.

Setelah data LHKPN dari para cagub dan cawagub diterima, Direktorat LHKPN akan langsung melakukan penelusuran untuk memverifikasi kevalidan data.
Sebulan sebelum hari pemungutan suara, data yang sudah diverifikasi itu diserahkan ke KPU Sumut. Lembaga yang dipimpin Irham Buana Nasution itulah yang nantinya berwenang meng umumkan daftar harta kekayaan para cagub dan cawagub ke publik.

DANA: ICW memaparkan dana kampanye Pilgub Jakarta baru-baru ini. Pengawasan serupa akan dilakukan  Pilgubsu.//file
DANA: ICW memaparkan dana kampanye Pilgub Jakarta baru-baru ini. Pengawasan serupa akan dilakukan di Pilgubsu.//file

Mekanisme ini disampaikan Plh Direktur LHKPN KPK, Budi Waluya, seperti pernah diberitakan JPNN (Grup Sumut Pos), beberapa waktu lalu.
Saat Sumut Pos menanyakan status LHKPN para cagub/cawagubsu kepada Direktur LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, dia sedang dinas luar. Cahya meminta agar menghubungi Plh Direktur LHKPN KPK, Budi Waluyo.

Sayangnya, Budi dihubungi tidak mengangkat telepon. Namun, Budi pernah secara gamblang menjelaskan secara umum. Bahwa memang para cagub/cawagub cukup menyerahkan bukti pelaporan harta, dari KPK ke KPUD Provinsi. Dalam internal KPK, data yang sudah diserahkan itu langsung diusut, dilakukan pelacakan. KPK tidak langsung percaya begitu saja terhadap data LHKPN yang diserahkan para peng incar kursi gubernur dan wakil gubernur.

Misalnya, untuk melacak harta tidak bergerak berupa tanah, Direktorat LHKPN akan berkoorinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Juga harta berupa mobil, kami akan koordinasi dengan Samsat, dan seterusnya kami akan telisik terus,” tukas Budi.

Dijelaskan, pihaknya akan berupaya mendapatkan data yang valid. Dengan demikian, nantinya bisa diketahui berapa jumlah harta sesungguhnya para cagub/cawagubsu. Setelah ada pasangan yang terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur, Direktorat LHKPN juga akan melakukan verifikasi ulang jumlah harta calon terpilih itu.

Ini penting agar bisa diketahui ada tidaknya penambahan jumlah harta di masa kampanye. Pasalnya, bisa saja di masa kampanye, pasangan cagub-cawagub menerima sumbangan dari pihak ketiga. KPK akan mengambil langkah, jika ternyata sumbangan itu terkait dengan posisi cagub/ cawagubsu sebagai pejabat penyelenggara negara.

”Kalau ada sumbangan dari pihak ketiga, misalnya dimasa kampanye, yang sumbangan itu karena berkaitan dengan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara sebaiknya ditolak saja, atau segera lapor ke KPK. Soalnya, harta penyelenggara negara itu tetap akan diperiksa,” sarannya mewanti-wanti.

Sumbangan yang terkait jabatan masuk ketegori gratifikasi, yang jika tak dilaporkan, bisa berubah kategori menjadi korupsi.

Sebagaimana diketahui, mayoritas cagub dan cawagub yang bertarung di Pilgubsu merupakan pejabat penyelenggara negara, baik itu kepala daerah, wakil kepala darah, maupun anggota dewan. Budi Waluyo juga mengakui, pihaknya juga memerlukan bantuan dari publik untuk mendapatkan data yang valid.

Publik bisa menyampaikan temuan mengenai jumlah harta para cagub dan cawagub, dengan cara menyampaikan via SMS (short message service) ke nomor 0855-8-575-575, atau email ke pengaduan@kpk.go.id. (sam)

JAKARTA – Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sekedar menerima data kekayaan para pasangan cagub/cawagubsu dan memberikan bukti penyerahan laporan ke yang bersangkutan.

Setelah data LHKPN dari para cagub dan cawagub diterima, Direktorat LHKPN akan langsung melakukan penelusuran untuk memverifikasi kevalidan data.
Sebulan sebelum hari pemungutan suara, data yang sudah diverifikasi itu diserahkan ke KPU Sumut. Lembaga yang dipimpin Irham Buana Nasution itulah yang nantinya berwenang meng umumkan daftar harta kekayaan para cagub dan cawagub ke publik.

DANA: ICW memaparkan dana kampanye Pilgub Jakarta baru-baru ini. Pengawasan serupa akan dilakukan  Pilgubsu.//file
DANA: ICW memaparkan dana kampanye Pilgub Jakarta baru-baru ini. Pengawasan serupa akan dilakukan di Pilgubsu.//file

Mekanisme ini disampaikan Plh Direktur LHKPN KPK, Budi Waluya, seperti pernah diberitakan JPNN (Grup Sumut Pos), beberapa waktu lalu.
Saat Sumut Pos menanyakan status LHKPN para cagub/cawagubsu kepada Direktur LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa, dia sedang dinas luar. Cahya meminta agar menghubungi Plh Direktur LHKPN KPK, Budi Waluyo.

Sayangnya, Budi dihubungi tidak mengangkat telepon. Namun, Budi pernah secara gamblang menjelaskan secara umum. Bahwa memang para cagub/cawagub cukup menyerahkan bukti pelaporan harta, dari KPK ke KPUD Provinsi. Dalam internal KPK, data yang sudah diserahkan itu langsung diusut, dilakukan pelacakan. KPK tidak langsung percaya begitu saja terhadap data LHKPN yang diserahkan para peng incar kursi gubernur dan wakil gubernur.

Misalnya, untuk melacak harta tidak bergerak berupa tanah, Direktorat LHKPN akan berkoorinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Juga harta berupa mobil, kami akan koordinasi dengan Samsat, dan seterusnya kami akan telisik terus,” tukas Budi.

Dijelaskan, pihaknya akan berupaya mendapatkan data yang valid. Dengan demikian, nantinya bisa diketahui berapa jumlah harta sesungguhnya para cagub/cawagubsu. Setelah ada pasangan yang terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur, Direktorat LHKPN juga akan melakukan verifikasi ulang jumlah harta calon terpilih itu.

Ini penting agar bisa diketahui ada tidaknya penambahan jumlah harta di masa kampanye. Pasalnya, bisa saja di masa kampanye, pasangan cagub-cawagub menerima sumbangan dari pihak ketiga. KPK akan mengambil langkah, jika ternyata sumbangan itu terkait dengan posisi cagub/ cawagubsu sebagai pejabat penyelenggara negara.

”Kalau ada sumbangan dari pihak ketiga, misalnya dimasa kampanye, yang sumbangan itu karena berkaitan dengan yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara sebaiknya ditolak saja, atau segera lapor ke KPK. Soalnya, harta penyelenggara negara itu tetap akan diperiksa,” sarannya mewanti-wanti.

Sumbangan yang terkait jabatan masuk ketegori gratifikasi, yang jika tak dilaporkan, bisa berubah kategori menjadi korupsi.

Sebagaimana diketahui, mayoritas cagub dan cawagub yang bertarung di Pilgubsu merupakan pejabat penyelenggara negara, baik itu kepala daerah, wakil kepala darah, maupun anggota dewan. Budi Waluyo juga mengakui, pihaknya juga memerlukan bantuan dari publik untuk mendapatkan data yang valid.

Publik bisa menyampaikan temuan mengenai jumlah harta para cagub dan cawagub, dengan cara menyampaikan via SMS (short message service) ke nomor 0855-8-575-575, atau email ke pengaduan@kpk.go.id. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/