25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

AirAsia Langgar Aturan, OJK Pastikan Klaim Asuransi Tetap Dibayar

Keluarga penumpang korban AirAsia QZ8501. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN - See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/06/279703/AirAsia-Langgar-Aturan,-OJK-Pastikan-Klaim-Asuransi-Tetap-Dibayar-#sthash.Xw9IEwJY.dpuf
Keluarga penumpang korban AirAsia QZ8501. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN – See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/06/279703/AirAsia-Langgar-Aturan,-OJK-Pastikan-Klaim-Asuransi-Tetap-Dibayar-#sthash.Xw9IEwJY.dpuf

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Teka-teki menyoal pembayaran klaim asuransi untuk korban pesawat AirAsia QZ8501, yang hilang kontak pada Minggu (28/12) terjawab sudah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani menegaskan bahwa pihak keluarga atau ahli waris korban harus mendapatkan ganti.

Ketetapan itu berlaku meski dikabarkan AirAsia melanggar ketentuan jadwal terbang, yakni di hari Minggu. Firdaus menjelaskan bahwa musibah itu terjadi bukan karena terbang di hari Minggu, namun diduga kuat karena masalah cuaca buruk. Untuk itu pihakOJK menegaskan bahwa para penumpang harus mendapatkan asuransi.

“Ada yang menyebutkan izin penerbangan AirAsia di hari Minggu tidak terdaftar dan melanggar ketentuan, OJK berpendapat pesawat bukan jatuh karena terbang di hari Minggu. Kalau dari KNKT, sejauh ini bilang karena buruknya cuaca atau kemungkinan kerusakan pesawat,” ujar Firdaus saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).

Dengan demikian, lanjut Firdaus penumpang, AirAsia tetap harus mendapat hak nya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Itu kan bukan kesalahan penumpang, dan bisa dikatakan murni kecelakaan, jadi nggak ada persoalan meski penerbangan itu tidak terdaftar,” paparnya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil investigasi KNKT menyoal penyebab hilang kontaknya pesawat.

“Ya tentu kita menunggu hasil resmi dari KNKT mengenai penyebab jatuhnya pesawat, tapi yang pasti mereka (penumpang) tetap mendapatkan ganti rugi,” tandasnya. (chi/jpnn)

– See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/06/279703/AirAsia-Langgar-Aturan,-OJK-Pastikan-Klaim-Asuransi-Tetap-Dibayar-#sthash.Xw9IEwJY.dpuf

Keluarga penumpang korban AirAsia QZ8501. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN - See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/06/279703/AirAsia-Langgar-Aturan,-OJK-Pastikan-Klaim-Asuransi-Tetap-Dibayar-#sthash.Xw9IEwJY.dpuf
Keluarga penumpang korban AirAsia QZ8501. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN – See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/06/279703/AirAsia-Langgar-Aturan,-OJK-Pastikan-Klaim-Asuransi-Tetap-Dibayar-#sthash.Xw9IEwJY.dpuf

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Teka-teki menyoal pembayaran klaim asuransi untuk korban pesawat AirAsia QZ8501, yang hilang kontak pada Minggu (28/12) terjawab sudah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani menegaskan bahwa pihak keluarga atau ahli waris korban harus mendapatkan ganti.

Ketetapan itu berlaku meski dikabarkan AirAsia melanggar ketentuan jadwal terbang, yakni di hari Minggu. Firdaus menjelaskan bahwa musibah itu terjadi bukan karena terbang di hari Minggu, namun diduga kuat karena masalah cuaca buruk. Untuk itu pihakOJK menegaskan bahwa para penumpang harus mendapatkan asuransi.

“Ada yang menyebutkan izin penerbangan AirAsia di hari Minggu tidak terdaftar dan melanggar ketentuan, OJK berpendapat pesawat bukan jatuh karena terbang di hari Minggu. Kalau dari KNKT, sejauh ini bilang karena buruknya cuaca atau kemungkinan kerusakan pesawat,” ujar Firdaus saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (6/1).

Dengan demikian, lanjut Firdaus penumpang, AirAsia tetap harus mendapat hak nya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Itu kan bukan kesalahan penumpang, dan bisa dikatakan murni kecelakaan, jadi nggak ada persoalan meski penerbangan itu tidak terdaftar,” paparnya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu hasil investigasi KNKT menyoal penyebab hilang kontaknya pesawat.

“Ya tentu kita menunggu hasil resmi dari KNKT mengenai penyebab jatuhnya pesawat, tapi yang pasti mereka (penumpang) tetap mendapatkan ganti rugi,” tandasnya. (chi/jpnn)

– See more at: http://www.jpnn.com/read/2015/01/06/279703/AirAsia-Langgar-Aturan,-OJK-Pastikan-Klaim-Asuransi-Tetap-Dibayar-#sthash.Xw9IEwJY.dpuf

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/