JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat cegah ke Ditjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM atas nama Mahdiana, seorang perempuan yang diduga adalah isteri kedua Irjen (Pol) Djoko Susilo. Mahdiana dilarang meninggalkan tanah air terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Djoko menjadi tersangka.
“Mahdiana dicegah sejak 4 Maret,” kata Juru Bicara Johan Budi S.P di Jakarta kemarin. Larangan bepergian ke mancanegara berlaku hingga enam bulan ke depan.
Djoko menikahi Mahdiana pada 2001 silam. Pernikahannya tercatat di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sebelum menikahi Mahdiana, Djoko telah mempersunting Suratmi, teman masa kecilnya di Madiun, Jawa Timur. Djoko juga menikahi Dipta Anindita, pemenang Putri Solo tahun 2008. Gelar Putri Solo 2008 hanya disandang dua bulan, karena pada tahun yang sama, Dipta dinikahi Djoko.
KPK tidak membeberkan identitas Mahdiana. Johan hanya mengungkapkan bahwa Mahdiana adalah seorang wiraswasta yang menjadi saksi untuk Djoko. “Statusnya adalah saksi,” katanya.
Tuduhan pencucian uang yang ditudingkan kepada Djoko, terkait dengan kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) yang juga menjadikan jenderal bintang dua tersebut sebagai tersangka. KPK telah menyita sebelas rumah yang diduga kepemilikannya terkait dengan Djoko. Kesebelas properti milik Djoko tersebut banyak yang diatasnamakan isteri dan anaknya.
Johan belum bisa memastikan apakah Mahdiana dan Dipta juga terlibat dalam sangkaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Djoko. (sof/jpnn)