26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ada Payung Hukum, Honorer K2 Diangkat Semua

JAKARTA – Forum Honorer Indonesia (FHI) menyatakan sangat  mendukung rencana pemerintah terkait pengangkatan semua honorer kategori dua (K2), meski dilakukan secara bertahap.

Sekjen FHI Eko Imam Suryanto mengatakan, pemerintah tidak pelu repot-repot lagi membuat payung hukum untuk pengangkatan seluruh honorer K2. Dia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, sudah bisa menjadi payung hukumnya.

“PP Nomor 56 Tahun 2012 sudah cukup menjadi payung hukum.Masalah kuota dan anggaran bisa disesuaikan dengan jumlah PNS yang pensiun,” ujar Eko kepada JPNN, Kamis (6/3).

Eko menjelaskan argumennya bahwa PP 56 sudah bisa menjadi payung hukum. Dipaparkan, PP tersebut mengatur juga perlunya syarat tentang tes sesama tenaga honorer K2 untuk bisa menjadi CPNS. Yakni, harus lolos tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).

Tapi, menurutnya, fakta menunjukkan bahwa penentuan kelulusan mutlak menjadi kewenangan dari Menpan-RB.

Ini bisa dilihat dari tidak dijadikannya hasil TKD sebagai penentu kelulusan. “Saat ini hasil TKD tidak dijadikan dasar penentuan kelulusan, diganti dengan  penilaian afirmasi. Hal ini terbukti tidak dicantumkan ranking dalam pengumuman kelulusan. Untuk itu sebetulnya Kemenpan-RB punya  kewenangan penuh terkait kelulusan dan pengangkatan, tinggal bagaimana menyesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan formasi tiap tahunnya. Dan untuk kebutuhan forrmasi bisa dikomparasi dengan jumlah pegawai yang pensiun,” papar Eko. (sam/jpnn)

JAKARTA – Forum Honorer Indonesia (FHI) menyatakan sangat  mendukung rencana pemerintah terkait pengangkatan semua honorer kategori dua (K2), meski dilakukan secara bertahap.

Sekjen FHI Eko Imam Suryanto mengatakan, pemerintah tidak pelu repot-repot lagi membuat payung hukum untuk pengangkatan seluruh honorer K2. Dia menyebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, sudah bisa menjadi payung hukumnya.

“PP Nomor 56 Tahun 2012 sudah cukup menjadi payung hukum.Masalah kuota dan anggaran bisa disesuaikan dengan jumlah PNS yang pensiun,” ujar Eko kepada JPNN, Kamis (6/3).

Eko menjelaskan argumennya bahwa PP 56 sudah bisa menjadi payung hukum. Dipaparkan, PP tersebut mengatur juga perlunya syarat tentang tes sesama tenaga honorer K2 untuk bisa menjadi CPNS. Yakni, harus lolos tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB).

Tapi, menurutnya, fakta menunjukkan bahwa penentuan kelulusan mutlak menjadi kewenangan dari Menpan-RB.

Ini bisa dilihat dari tidak dijadikannya hasil TKD sebagai penentu kelulusan. “Saat ini hasil TKD tidak dijadikan dasar penentuan kelulusan, diganti dengan  penilaian afirmasi. Hal ini terbukti tidak dicantumkan ranking dalam pengumuman kelulusan. Untuk itu sebetulnya Kemenpan-RB punya  kewenangan penuh terkait kelulusan dan pengangkatan, tinggal bagaimana menyesuaikan dengan anggaran dan kebutuhan formasi tiap tahunnya. Dan untuk kebutuhan forrmasi bisa dikomparasi dengan jumlah pegawai yang pensiun,” papar Eko. (sam/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/