30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tadi Malam SK Pencopotan Bupati Palas Diteken

JAKARTA-Mendagri Gamawan Fauzi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis dari jabatannya, Kamis (5/4) malam. Kabar penandatanganan SK dimaksud berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada Sumut Pos.

“Insya Allah jadi hari ini,” ujar Djohermansyah lewat layanan pesan singkat kepada koran ini, kemarin siang.

Untuk memperoleh kepastian, tadi malam kepada Djohermansyah kembali ditanya hal itu. “Insya Allah malam ini diteken Pak Menteri. Nanti dikabari lagi,” jawab Djohermansyah.

Proses penandatangan SK oleh Gamawan tidak dilakukan di kantor, karena seharian kemarin mantan gubernur Sumbar itu tidak berada di kantornya. Kemungkinan besar di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Menurut perkiraan, karena hari ini libur, SK baru diterbitkan secara resmi Senin pekan depan. Pasalnya, untuk proses administrasi, SK harus diberi nomor, selanjutnya dikirim ke Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Di Medan, massa dari Forum Rakyat Bersatu Padanglawas berunjuk rasa ke Poldasu. Mereka menilai kepolisian daerah Sumut khususnya Polres Tapsel lamban menangani kasus korupsi Basyrah Lubis. “Kami selaku mewakili rakyat Palas minta kasus ini diusut  cepat dan ditindaklanjuti,” kata Koordinator Aksi Alam Amsal Siregar.

Kabag Wassidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut AKBP Budiman langsung turun menerima mahasiswa. Budiman mengatakan, pihaknya sedang menunggu izin untuk memeriksa Basyrah Lubis sebagai tersangka. “Surat izin pemeriksa sudah di Mabes.  Mabes nanti yang mengantarkan ke Sekretariat Negara (Sesneg),” jelas Budiman.

Terkait permintaan mahasiswa mencopot Bupati Palas, Budiman menyatakan mahasiswa salah alamat. “Kami tidak memiliki wewenang untuk mencopot Bupati. Masak kalian tidak tahu. Kaliankan kan mahasiswa,” terang Budiman. (sam/Mag-5)

JAKARTA-Mendagri Gamawan Fauzi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis dari jabatannya, Kamis (5/4) malam. Kabar penandatanganan SK dimaksud berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada Sumut Pos.

“Insya Allah jadi hari ini,” ujar Djohermansyah lewat layanan pesan singkat kepada koran ini, kemarin siang.

Untuk memperoleh kepastian, tadi malam kepada Djohermansyah kembali ditanya hal itu. “Insya Allah malam ini diteken Pak Menteri. Nanti dikabari lagi,” jawab Djohermansyah.

Proses penandatangan SK oleh Gamawan tidak dilakukan di kantor, karena seharian kemarin mantan gubernur Sumbar itu tidak berada di kantornya. Kemungkinan besar di rumah dinasnya, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Menurut perkiraan, karena hari ini libur, SK baru diterbitkan secara resmi Senin pekan depan. Pasalnya, untuk proses administrasi, SK harus diberi nomor, selanjutnya dikirim ke Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Di Medan, massa dari Forum Rakyat Bersatu Padanglawas berunjuk rasa ke Poldasu. Mereka menilai kepolisian daerah Sumut khususnya Polres Tapsel lamban menangani kasus korupsi Basyrah Lubis. “Kami selaku mewakili rakyat Palas minta kasus ini diusut  cepat dan ditindaklanjuti,” kata Koordinator Aksi Alam Amsal Siregar.

Kabag Wassidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut AKBP Budiman langsung turun menerima mahasiswa. Budiman mengatakan, pihaknya sedang menunggu izin untuk memeriksa Basyrah Lubis sebagai tersangka. “Surat izin pemeriksa sudah di Mabes.  Mabes nanti yang mengantarkan ke Sekretariat Negara (Sesneg),” jelas Budiman.

Terkait permintaan mahasiswa mencopot Bupati Palas, Budiman menyatakan mahasiswa salah alamat. “Kami tidak memiliki wewenang untuk mencopot Bupati. Masak kalian tidak tahu. Kaliankan kan mahasiswa,” terang Budiman. (sam/Mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/