25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Dilarang Bicara & Makan di Pesawat

SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut lebih ditujukan kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara.

ATURAN ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi per 4 April 2022. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelaku perjalanan juga perlu mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Kemudian, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand-sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Hal lainnya adalah menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Aturan lain yang mendapat perhatian adalah penumpang pesawat tidak boleh berbicara selama dalam perjalanan. “Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” demikian dikutip JawaPos.com (grup Sumut Pos), Selasa (5/4).

Penumpang pun tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Namun, dikecualikan bagi mereka yang wajib mengonsumsi obat. “Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tulis dalam SE tersebut.

Sudah Booster tak Perlu PCR

Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II segera menerapkan syarat penerbangan mudik Lebaran di 20 bandara yang dikelolanya. “Lalu lintas penerbangan diperkirakan meningkat karena antusias masyarakat untuk mudik sehingga diperlukan fokus yang lebih dari seluruh stakeholder guna menjaga standar layanan, keamanan, dan keselamatan,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, kemarin.

Adapun mengacu pada aturan perjalanan anyar itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah memperoleh vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen. Artinya, penumpang dapat melakukan perjalanan hanya dengan memperlihatkan kartu vaksin melalui PeduliLindungi.

Jika penumpang ingin memperoleh vaksin booster sebelum melakukan penerbangan, mereka dapat mengakses di bandara-bandara tertentu. Angkasa Pura II akan membuka sentra vaksin booster di Bandara Minangkabau (Padang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Sedangkan PPDN yang belum menerima vaksin dosis penguat dan baru memperoleh dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen. Sampel tes antigen diambil dalam waktu 1×24 jam. Penumpang juga bisa menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukan hasil tes PCR. Sampel tes Covid-19 ini diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk memastikan aturan tersebut ditaati penumpang, Angkasa Pura II menambah 5.500 personel jaga. Personel jaga terdiri atas petugas airport rescue & fire fighting, apron movement control, aviation security, TNI dan Polri, customer service, terminal inspection services, airport poperation control, hingga petugas kesehatan.

Awaluddin melanjutkan, perseroan akan membuka posko angkutan Lebaran yang beroperasi mulai 22 April sampai 13 Mei. Bandara Internasional Soekarno-Hatta nantinya bakal menjadi bandara jangkar penerbangan domestik yang akan menampung pergerakan penumpang dengan frekuensi tertinggi.

Untuk mengantisipasi persoalan dari tingginya trafik, AP II berencana mengaktifkan kembali Terminal 1. “Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 aktif. Ini akan mendukung kelancaran angkutan Lebaran dan protokol kesehatan,” tutur Awaluddin.

PT KAI Perketat Prokes

Bukan hanya penerbangan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga meneritkan aturan terbaru bagi pelanggan Kereta Api yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, yang berlaku mulai kemarin, Selasa (5/4). Vice President PT KAI Divre I Sumut, Yuskal Setiawan mengatakan, pelanggan Kereta Api Antar Kota yang telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

“Aturan tersebut diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkereta-apian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022,” sebut Yuskal, Selasa (5/4).

Yuskal mengimbau masyarakat untuk dapat mengikuti peraturan dalam persyaratan perjalanan menggunakan transportasi Kereta Api. “Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” jelas Yuskal.

Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut serta pada waktu buka puasa.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” tutur Yuskal.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api antar kota yakni, bagi pelanggan yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sementara bagi pelanggan yang sudah vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Kemudian bagi pelanggan yang sudah vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan bagi anak-anak usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara, persyaratan naik kereta api lokal dan aglomerasi yakni, pelanggan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (jpc/tmp/gus)

 

SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut lebih ditujukan kepada pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara.

ATURAN ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi per 4 April 2022. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelaku perjalanan juga perlu mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Kemudian, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand-sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Hal lainnya adalah menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Aturan lain yang mendapat perhatian adalah penumpang pesawat tidak boleh berbicara selama dalam perjalanan. “Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” demikian dikutip JawaPos.com (grup Sumut Pos), Selasa (5/4).

Penumpang pun tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Namun, dikecualikan bagi mereka yang wajib mengonsumsi obat. “Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tulis dalam SE tersebut.

Sudah Booster tak Perlu PCR

Menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II segera menerapkan syarat penerbangan mudik Lebaran di 20 bandara yang dikelolanya. “Lalu lintas penerbangan diperkirakan meningkat karena antusias masyarakat untuk mudik sehingga diperlukan fokus yang lebih dari seluruh stakeholder guna menjaga standar layanan, keamanan, dan keselamatan,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, kemarin.

Adapun mengacu pada aturan perjalanan anyar itu, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah memperoleh vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen. Artinya, penumpang dapat melakukan perjalanan hanya dengan memperlihatkan kartu vaksin melalui PeduliLindungi.

Jika penumpang ingin memperoleh vaksin booster sebelum melakukan penerbangan, mereka dapat mengakses di bandara-bandara tertentu. Angkasa Pura II akan membuka sentra vaksin booster di Bandara Minangkabau (Padang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

Sedangkan PPDN yang belum menerima vaksin dosis penguat dan baru memperoleh dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen. Sampel tes antigen diambil dalam waktu 1×24 jam. Penumpang juga bisa menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukan hasil tes PCR. Sampel tes Covid-19 ini diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk memastikan aturan tersebut ditaati penumpang, Angkasa Pura II menambah 5.500 personel jaga. Personel jaga terdiri atas petugas airport rescue & fire fighting, apron movement control, aviation security, TNI dan Polri, customer service, terminal inspection services, airport poperation control, hingga petugas kesehatan.

Awaluddin melanjutkan, perseroan akan membuka posko angkutan Lebaran yang beroperasi mulai 22 April sampai 13 Mei. Bandara Internasional Soekarno-Hatta nantinya bakal menjadi bandara jangkar penerbangan domestik yang akan menampung pergerakan penumpang dengan frekuensi tertinggi.

Untuk mengantisipasi persoalan dari tingginya trafik, AP II berencana mengaktifkan kembali Terminal 1. “Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 aktif. Ini akan mendukung kelancaran angkutan Lebaran dan protokol kesehatan,” tutur Awaluddin.

PT KAI Perketat Prokes

Bukan hanya penerbangan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga meneritkan aturan terbaru bagi pelanggan Kereta Api yang mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, yang berlaku mulai kemarin, Selasa (5/4). Vice President PT KAI Divre I Sumut, Yuskal Setiawan mengatakan, pelanggan Kereta Api Antar Kota yang telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.

“Aturan tersebut diberlakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkereta-apian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022,” sebut Yuskal, Selasa (5/4).

Yuskal mengimbau masyarakat untuk dapat mengikuti peraturan dalam persyaratan perjalanan menggunakan transportasi Kereta Api. “Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” jelas Yuskal.

Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut serta pada waktu buka puasa.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” tutur Yuskal.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api antar kota yakni, bagi pelanggan yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sementara bagi pelanggan yang sudah vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Kemudian bagi pelanggan yang sudah vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Sedangkan bagi anak-anak usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara, persyaratan naik kereta api lokal dan aglomerasi yakni, pelanggan diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (jpc/tmp/gus)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/