26 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Terima Suap Rp3 Miliar dan 4 Mobil Mewah, Sekretaris MA Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Hasbi Ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap penanganan perkara di MA.

“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Kemarin gelar perkaranya peningkatan status hukumnya,” kata sumber JawaPos.com di KPK, Jumat (5/5).

Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan pihak perantara penerima suap Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Hasbi diduga menerima duit suap senilai Rp3 miliar. Selain itu dia juga menerima empat mobil mewah dari pengurusan perkara yang dilakukannnya.

Atas perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Terkait adanya penetapan tersangka ini, juru bicara hingga pimpinan KPK belum membalasan pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Namun sebelumnya, Ali mengatakan pihaknya memang tengah membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan dari sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat pejabat di MA.

“Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan,” kata Ali.

Sementara juru bicara MA, Suharto mengatakan, pihaknya belum biasa mengomentari banyak perihal ditetapkannya kembali sekretaris MA setelah Nurhadi. MA kata Suharto, menunggu kabar resmi dari KPK.

“Untuk kepastiannya kita nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka,” katanya.

Nama Hasbi Hasan mencuat dalam pengusutan dan persidangan kasus suap penanganan perkara di MA. Dalam fakta persidangan beberapa terdakwa perkara tersebut, Hasbi Hasan disebut turut menerima uang suap dalam penanganan perkara yang menjerat dua hakim agung. Hasbi Hasan juga sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, pada 12 Desember 2022, 28 Februari 2023 dan 9 Maret 2023. Sosok Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Diduga, kedua pengacara itu dihubungkan kepada Hasbi Hasan yaitu Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.

Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka yakni, hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (jpc/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Hasbi Ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap penanganan perkara di MA.

“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Kemarin gelar perkaranya peningkatan status hukumnya,” kata sumber JawaPos.com di KPK, Jumat (5/5).

Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan pihak perantara penerima suap Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Hasbi diduga menerima duit suap senilai Rp3 miliar. Selain itu dia juga menerima empat mobil mewah dari pengurusan perkara yang dilakukannnya.

Atas perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Terkait adanya penetapan tersangka ini, juru bicara hingga pimpinan KPK belum membalasan pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.

Namun sebelumnya, Ali mengatakan pihaknya memang tengah membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan dari sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat pejabat di MA.

“Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan,” kata Ali.

Sementara juru bicara MA, Suharto mengatakan, pihaknya belum biasa mengomentari banyak perihal ditetapkannya kembali sekretaris MA setelah Nurhadi. MA kata Suharto, menunggu kabar resmi dari KPK.

“Untuk kepastiannya kita nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka,” katanya.

Nama Hasbi Hasan mencuat dalam pengusutan dan persidangan kasus suap penanganan perkara di MA. Dalam fakta persidangan beberapa terdakwa perkara tersebut, Hasbi Hasan disebut turut menerima uang suap dalam penanganan perkara yang menjerat dua hakim agung. Hasbi Hasan juga sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, pada 12 Desember 2022, 28 Februari 2023 dan 9 Maret 2023. Sosok Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Diduga, kedua pengacara itu dihubungkan kepada Hasbi Hasan yaitu Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk.

Yosep Parera dan Eko Suparno ditunjuk oleh Heryanto Tanaka sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait perkara pidana, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana, karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Agar pengajuan kasasi Jaksa dikabulkan, Heryanto menugaskan Yosep dan Eko Suparno untuk turut mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.

KPK sejauh ini telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka yakni, hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian, PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. (jpc/ila)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/