JAKARTA-Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/7). Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat di Departemen Sosial (Depsos) itu ditahan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor, sarung dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2009. Anggota DPR asal Sumut itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2011. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, Amrun ditahan untuk kepentingan proses penyidikan perkara yang sebelumnya sudah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara itu
“Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Amrun, yang lantaran sudah tua berjalan begitu lamban, kemarin tampak tenang. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar wartawan terkait nasibnya itu. Mantan Sekdaprov Sumut itu menganggap penahanan ini merupakan resiko jabatan. “Ini resiko jabatan ya, saya malah berharap makin cepat makin baik,” ujar Amrun sebelum diangkut dengan mobil tahanan KPK B 8638 WU untuk dibawa ke tahanan Polres Jakarta Timur.
Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat Depsos itu baru digiring penyidik KPK ke mobil tahanan sekitar pukul 15.05.
Namun Amrun yang pada kesempatan itu mengenakan kemeja putih dibalut jaket hitam, menegaskan bahwa dalam proyek di Depsos yang pernah ditanganinya itu sama sekali tidak ada kerugian negara. “Yang jelas saya tidak korupsi dan tidak memakan uang negara. Sekali lagi, tidak ada kerugian keuangan negara, Ini hanya masalah administrasi saja,” tandasnya.
Johan pernah menjelaskan, selain Amrun, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal.
Penetapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan atas mantan Mensos Bachtiar Chamsyah. Amrun selaku anak buah Bachtiar, diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri ataupun orang lain terkait proyek-proyek di Depsos yang didanai dengan APBN. Sedangkan Yusrizal, kata Johan, diduga ikut membantu dalam penunjukkan langsung rekanan untuk proyek Depsos itu.
Amrun dan Yusrizal juga diduga menerima pemberian dari rekanan. Karenanya, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perkiraan kerugian keuangan negaranya dalam perkara ini sekitar Rp25 miliar.
Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan atas Bachtiar Chamsyah terungkap bahwa Amrun bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan yang harus dipandang secara berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan. Amrun diduga sangat aktif meloloskan proyek sapi impor, sarung dan mesin jahit. (sam)