25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Harus Minta Maaf ke Rakyat Aceh, Hanum Rais Menyamakan Ratna Sarumpaet dengan Cut Nyak Dien

Hanum Rais

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Aktivis perempuan Aceh Asiah Uzia melontarkan kritik keras kepada Hanum Salsabiela Rais yang menyamakan Cut Nyak Dien dengan Ratna Sarumpaet. Menurut Asiah, tak semestinya putri Amien Rais itu menyamakan Ratna dengan tokoh perempuan Aceh tersebut Aisah mengatakan, Cut Nyak Dien sebagai tokoh perempuan pejuang bukan hanya menjadi milik Aceh tetapi juga Indonesia. “Cut Nyak Dien sangat dihormati,” ujar Asiah melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/10).

Aisah menegaskan, menyamakan Cut Nyak Dien dengan Ratna Sarumpaet yang ketahuan berdusta sama saja merendahkan Pahlawan Nasional asal Aceh itu. Oleh karena itu, Aisah meminta Hanum Rais segera meminta maaf. “Segeralah meminta maaf kepada rakyat Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut Aisah menyarankan kepada Hanum untuk menghayati perjuangan besar Cut Nyak Dien bagi Indonesia. Dengan demikian, harapnya, Hanum atau siapa pun tidak dengan mudah memolitikkan persoalan yang belum jelas demi kepentingan politik sesaat. “Semoga ini bisa bermanfaat untuk kemajuaan peradaban Indonesia dan Aceh,” imbuhnya.

Sebelumnya Hanum Rais melalui akun @hanumrais di Twitter mengunggah video ketika menuntun Ratna Sarumpaet menuju mobil. Hanum tampak sesenggukan sembari menggandeng Ratna.

Namun, Hanum sudah menghapus unggahan itu. Meski demikian sejumlah netizen masih menyimpan video itu dan memajangnya di Twitter. Selanjutnya, Hanum memohon maaf melalui Twitter. Dia mengaku ceroboh.

Sementara itu, Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 1×24 jam. “Dengan surat perintah penahanan nomor sphan/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimulai malam, yang bersangkutan sudah menandatanganinya,” kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (5/10).

Ratna ditahan karena penyidik enggan kehilangan barang bukti dan pelaku melarikan diri. “Alasan subjektivitas penyidik. Kami juga enggan pelaku mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Diketahui, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan setelah Polda Metro Jaya resmi menahannya. “Permohonan kami ajukan, ya pasti kami akan mohonkan itu,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10).

Salah satu alasan mengapa pihaknya mengajukan penahanan karena Ratna kooperatif. Dia juga mengungkapan faktor usia juga jadi pertimbangan pengajuan penahanan. “Ibu RS (Ratna Sarumpaet) sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau ke mana sih dia,” imbuh dia.

Diketahui bahwa Ratna ditangkap polisi, Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Chili. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. (cuy/jpnn)

Hanum Rais

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Aktivis perempuan Aceh Asiah Uzia melontarkan kritik keras kepada Hanum Salsabiela Rais yang menyamakan Cut Nyak Dien dengan Ratna Sarumpaet. Menurut Asiah, tak semestinya putri Amien Rais itu menyamakan Ratna dengan tokoh perempuan Aceh tersebut Aisah mengatakan, Cut Nyak Dien sebagai tokoh perempuan pejuang bukan hanya menjadi milik Aceh tetapi juga Indonesia. “Cut Nyak Dien sangat dihormati,” ujar Asiah melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/10).

Aisah menegaskan, menyamakan Cut Nyak Dien dengan Ratna Sarumpaet yang ketahuan berdusta sama saja merendahkan Pahlawan Nasional asal Aceh itu. Oleh karena itu, Aisah meminta Hanum Rais segera meminta maaf. “Segeralah meminta maaf kepada rakyat Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut Aisah menyarankan kepada Hanum untuk menghayati perjuangan besar Cut Nyak Dien bagi Indonesia. Dengan demikian, harapnya, Hanum atau siapa pun tidak dengan mudah memolitikkan persoalan yang belum jelas demi kepentingan politik sesaat. “Semoga ini bisa bermanfaat untuk kemajuaan peradaban Indonesia dan Aceh,” imbuhnya.

Sebelumnya Hanum Rais melalui akun @hanumrais di Twitter mengunggah video ketika menuntun Ratna Sarumpaet menuju mobil. Hanum tampak sesenggukan sembari menggandeng Ratna.

Namun, Hanum sudah menghapus unggahan itu. Meski demikian sejumlah netizen masih menyimpan video itu dan memajangnya di Twitter. Selanjutnya, Hanum memohon maaf melalui Twitter. Dia mengaku ceroboh.

Sementara itu, Polda Metro Jaya resmi menahan Ratna Sarumpaet selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 1×24 jam. “Dengan surat perintah penahanan nomor sphan/925/102018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimulai malam, yang bersangkutan sudah menandatanganinya,” kata  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (5/10).

Ratna ditahan karena penyidik enggan kehilangan barang bukti dan pelaku melarikan diri. “Alasan subjektivitas penyidik. Kami juga enggan pelaku mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Diketahui, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan, pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan setelah Polda Metro Jaya resmi menahannya. “Permohonan kami ajukan, ya pasti kami akan mohonkan itu,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10).

Salah satu alasan mengapa pihaknya mengajukan penahanan karena Ratna kooperatif. Dia juga mengungkapan faktor usia juga jadi pertimbangan pengajuan penahanan. “Ibu RS (Ratna Sarumpaet) sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau ke mana sih dia,” imbuh dia.

Diketahui bahwa Ratna ditangkap polisi, Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Chili. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. (cuy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/