30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kasus Dugaan Malapraktik, Polisi akan Periksa Pihak Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polra Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi. Pihak rumah sakit sebagai terlapor juga akan dimintai keterangan.

“Nanti akan menjadi agenda dari tahapan Penyelidikan yang kita lakukan. Namun, untuk sementara ini pada hari Kamis besok pasca kami terima kemarin laporan polisi, kita telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10).

Pemeriksaan juga akan dilakukan kepada pihak pelapor. “Nanti dari keluarga korban, jadi ada 3 orang, jadi total ada 4 orang yang akan kita mintai klarifikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Albert Francis membuat laporan kasus dugaan malapraktik yang menimpa anaknya di Polda Metro Jaya. Ditemani kuasa hukumnya, Cahaya Christmanto Anak Ampun, ia melaporkan delapan orang dari Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (direktur RS), dan dr F (manajer operasional RS).

“Itu sudah meliputi dokter terkait yang melakukan tindakan. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Christmanto kemarin.

Dia menyatakan, delapan orang yang dilaporkan meliputi dokter terkait yang melakukan tindakan. Mulai dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai direktur RS tersebut.

Christmanto menjelaskan, kejadian itu bermula saat dua anak berinisial BA, 7, dan kakaknya V, 10, menjalani operasi amandel pada Selasa (19/9) di rumah sakit tersebut.

“Yang pertama menjalani operasi adalah BA, kemudian barulah sang kakak. Keduanya ini memiliki penyakit amandel, gangguan pernapasan lah, yang mana akan dilakukan tindakan operasi. Amandel itu kan masih kategori operasi ringan,” papar Christmanto.

Dia mengungkapkan, korban BA menjalani operasi selama 2–3 jam. BA belum sadarkan diri karena masih berada dalam pengaruh obat bius pascaoperasi. Kemudian, operasi dilanjutkan ke kakaknya. “Begitu tindakan operasi selesai dan beberapa jam kemudian (kakaknya) sudah bisa sadarkan diri,” ujarnya.

Berbeda dengan kakaknya, BA yang sampai kemarin dirawat di RS yang sama justru tak kunjung sadar. Pihak rumah sakit melakukan segala upaya, namun, hasilnya tetap sama. Pihak dokter akhirnya mendiagnosis BA mengalami mati batang otak pada Selasa (26/9).

“Kan ini sungguh aneh sekali, dari operasi amandel lari ke batang otak. Ini saya bilang ada kelalaian, ada kealpaan. Kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini,” tegas Christmanto.

Pascakejadian ini, pihak keluarga sempat melakukan somasi terhadap pihak rumah sakit, tetapi tidak ditanggapi. “Somasi kami pada 27 September. Di sini kami meminta pihak RS melakukan tindakan-tindakan cepat untuk melakukan tindakan rujuk secepatnya. Tapi, itu pun tidak direspons,” ungkapnya. (jpg/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polra Metro Jaya mulai menyelidiki kasus dugaan malapraktik yang terjadi di Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi. Pihak rumah sakit sebagai terlapor juga akan dimintai keterangan.

“Nanti akan menjadi agenda dari tahapan Penyelidikan yang kita lakukan. Namun, untuk sementara ini pada hari Kamis besok pasca kami terima kemarin laporan polisi, kita telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10).

Pemeriksaan juga akan dilakukan kepada pihak pelapor. “Nanti dari keluarga korban, jadi ada 3 orang, jadi total ada 4 orang yang akan kita mintai klarifikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Albert Francis membuat laporan kasus dugaan malapraktik yang menimpa anaknya di Polda Metro Jaya. Ditemani kuasa hukumnya, Cahaya Christmanto Anak Ampun, ia melaporkan delapan orang dari Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi, yakni dr RR, dr L, dr Z, dr WT, dr RI, dr K, dr D (direktur RS), dan dr F (manajer operasional RS).

“Itu sudah meliputi dokter terkait yang melakukan tindakan. Karena ada kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Christmanto kemarin.

Dia menyatakan, delapan orang yang dilaporkan meliputi dokter terkait yang melakukan tindakan. Mulai dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai direktur RS tersebut.

Christmanto menjelaskan, kejadian itu bermula saat dua anak berinisial BA, 7, dan kakaknya V, 10, menjalani operasi amandel pada Selasa (19/9) di rumah sakit tersebut.

“Yang pertama menjalani operasi adalah BA, kemudian barulah sang kakak. Keduanya ini memiliki penyakit amandel, gangguan pernapasan lah, yang mana akan dilakukan tindakan operasi. Amandel itu kan masih kategori operasi ringan,” papar Christmanto.

Dia mengungkapkan, korban BA menjalani operasi selama 2–3 jam. BA belum sadarkan diri karena masih berada dalam pengaruh obat bius pascaoperasi. Kemudian, operasi dilanjutkan ke kakaknya. “Begitu tindakan operasi selesai dan beberapa jam kemudian (kakaknya) sudah bisa sadarkan diri,” ujarnya.

Berbeda dengan kakaknya, BA yang sampai kemarin dirawat di RS yang sama justru tak kunjung sadar. Pihak rumah sakit melakukan segala upaya, namun, hasilnya tetap sama. Pihak dokter akhirnya mendiagnosis BA mengalami mati batang otak pada Selasa (26/9).

“Kan ini sungguh aneh sekali, dari operasi amandel lari ke batang otak. Ini saya bilang ada kelalaian, ada kealpaan. Kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini,” tegas Christmanto.

Pascakejadian ini, pihak keluarga sempat melakukan somasi terhadap pihak rumah sakit, tetapi tidak ditanggapi. “Somasi kami pada 27 September. Di sini kami meminta pihak RS melakukan tindakan-tindakan cepat untuk melakukan tindakan rujuk secepatnya. Tapi, itu pun tidak direspons,” ungkapnya. (jpg/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/