30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Perppu Meleset, Tahapan Pemilu Bisa Terganggu

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memastikan bahwa penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) Pemilu meleset dari target. Hal itu disebabkan posisi pemerintah yang menunggu pengesahan provinsi Papua Barat Daya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, secara politik, UU Papua Barat Daya memang sudah disahkan di DPR. Namun dari sisi hukum, UU tersebut masih menjalani administrasi dan belum sah masuk lembaran negara.

Di samping itu, Papua Barat Daya juga belum memiliki pemerintahan resmi seperti tiga daerah otonomi baru (DOB) lain. Tito menyebut, setelah UU selesai, proses pengesahan dan pemerintahan akan terbentuk. Perppu Pemilu baru bisa dikeluarkan setelah itu.’’Kalau Perppu Pemilunya kita buat sekarang nanti Papua Barat Daya diundangkan masa (buat) perppu lagi? dua kali perppu?’’ ujarnya kemarin (5/12).

Tito menegaskan, pemerintah akan secepatnya menyelesaikan administrasi di Papua Barat Daya. Terkait kebutuhan KPU untuk mengakomodir tahapan penyerahan berkas calon DPD, Tito memahami hal itu. Tito menyebut bahwa pemerintah sudah mensiasatinya. ’’Mereka (KPU) menerima berkas pencalonan DPD provinsi lain tetap jalan terus. Tapi nanti dalam perppu itu ada satu pasal khusus untuk mengenai empat DOB,’’ tegasnya.

Pengamat kepemiluan Muhammad Ihsan Maulana mengkritik kelambanan pemerintah. Dia menilai, terlambatnya Perppu tak lepas dari pembahasan yang melebar dan tidak fokus. ’’Jika fokus Perppu hanya soal DOB dan implikasinya, maka pasal-pasal yang perlu diubah tidak rumit,’’ ujarnya.

Ihsan menambahkan, kebijakan untuk menunda tahapan pencalonan di DOB berpotensi memunculkan problem. Kerumitan itu pernah terjadi pada Pemilu 2004 pasca pemekaran Kepulauan Riau dan Papua Barat. ’’Kasusnya para calon DPD telah mendaftar ke KPU Provinsi induk. Bukan tidak mungkin, terjadi juga di Pemilu 2024,’’ imbuhnya.

Dia mengingatkan jika Perppu semakin lama disahkan, maka akan semakin menyulitkan penyelenggara. Sebab saat Perppu terbit, penyelenggara tidak otomatis siap secara kelembagaan. ’’Bukan tidak mungkin tahapan tidak maksimal,’’ pungkasnya. (far/bay/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memastikan bahwa penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) Pemilu meleset dari target. Hal itu disebabkan posisi pemerintah yang menunggu pengesahan provinsi Papua Barat Daya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, secara politik, UU Papua Barat Daya memang sudah disahkan di DPR. Namun dari sisi hukum, UU tersebut masih menjalani administrasi dan belum sah masuk lembaran negara.

Di samping itu, Papua Barat Daya juga belum memiliki pemerintahan resmi seperti tiga daerah otonomi baru (DOB) lain. Tito menyebut, setelah UU selesai, proses pengesahan dan pemerintahan akan terbentuk. Perppu Pemilu baru bisa dikeluarkan setelah itu.’’Kalau Perppu Pemilunya kita buat sekarang nanti Papua Barat Daya diundangkan masa (buat) perppu lagi? dua kali perppu?’’ ujarnya kemarin (5/12).

Tito menegaskan, pemerintah akan secepatnya menyelesaikan administrasi di Papua Barat Daya. Terkait kebutuhan KPU untuk mengakomodir tahapan penyerahan berkas calon DPD, Tito memahami hal itu. Tito menyebut bahwa pemerintah sudah mensiasatinya. ’’Mereka (KPU) menerima berkas pencalonan DPD provinsi lain tetap jalan terus. Tapi nanti dalam perppu itu ada satu pasal khusus untuk mengenai empat DOB,’’ tegasnya.

Pengamat kepemiluan Muhammad Ihsan Maulana mengkritik kelambanan pemerintah. Dia menilai, terlambatnya Perppu tak lepas dari pembahasan yang melebar dan tidak fokus. ’’Jika fokus Perppu hanya soal DOB dan implikasinya, maka pasal-pasal yang perlu diubah tidak rumit,’’ ujarnya.

Ihsan menambahkan, kebijakan untuk menunda tahapan pencalonan di DOB berpotensi memunculkan problem. Kerumitan itu pernah terjadi pada Pemilu 2004 pasca pemekaran Kepulauan Riau dan Papua Barat. ’’Kasusnya para calon DPD telah mendaftar ke KPU Provinsi induk. Bukan tidak mungkin, terjadi juga di Pemilu 2024,’’ imbuhnya.

Dia mengingatkan jika Perppu semakin lama disahkan, maka akan semakin menyulitkan penyelenggara. Sebab saat Perppu terbit, penyelenggara tidak otomatis siap secara kelembagaan. ’’Bukan tidak mungkin tahapan tidak maksimal,’’ pungkasnya. (far/bay/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/