MENCUATNYA kasus Sofyan Usman, mantan anggota DPR yang tersangkut kasus korupsi dan mengaku menyumbangkan uangnya untuk pembangunan masjid, mendapatkan tanggapan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
NU dengan tegas menyatakan uang hasil korupsi haram disumbangkan untuk kebutuhan masjid. “Hukumnya itu tidak boleh. Yang artinya tujuan itu tidak menolerir cara. Kalau tujuannya baik harus dengan cara yang baik,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/1).
Menurut Kiai Said tidak bisa dibenarkan melakukan segala macam cara guna tujuan yang baik. Sebuah tujuan yang baik harus dilandasi dengan niat dan cara yang baik. “Tidak kemudian kita mempunyai tujuan yang baik tapi kita halalkan segala cara. Tidak bisa itu,” tegasnya. (net/jpnn)