25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

KPK: Angelina Sondakh Pasti Ditahan

JOGJA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan tersangka kasus wisma atlet Angelina Sondakh setelah berkasnya diselesaikan penyidik. Sedangkan pencopotan posisi Wakil Sekjen Partai Demokrat itu masih menunggu kerja dari Dewan Kehormatan partai.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Angie “sapaan Angelina Sondakh” dalam kasus wisma atlet. Dia menegaskan tidak ada pihak yang menghalangi pemeriksaan kasus korupsi wisma atlet yang melibatkan Putri Indonesia 2001 tersebut.
“Kalau sudah lengkap (berkasnya) baru ditahan. Sabar saja. Insya Allah akan dilakukan,” kata Abraham usai menghadiri pidato pengukuhan guru besar Prof Denny Indrayana SH LLM PhD di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta, Senin (6/2).

Dia mengatakan, rencana penahanan Angie masih menunggu kelengkapan berkas yang tergantung pada kecepatan penyidik. Sejauh ini tidak ada kendala berarti untuk melakukan pemberkasan. Hanya, dia tidak bisa menjanjikan secara detail waktu penahanan istri alm Adjie Massaid itu. “Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama, tergantung penyidik,” ujarnya.

Ditanya soal status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, KPK masih menunggu perkembangan kasus yang ada. “Insya Allah ikuti saja perkembangannya. Kita ikuti dan kawal terus nanti perkembangannya sebagaimana mestinya,” kata Abraham.

Dalam kesempatan itu, dia juga menampik isu adanya perpecahan di tubuh KPK terkait penetapan tersangka wisma atlet. Menurutnya, semua kebijakan yang diumumkan kepada publik menjadi satu keputusan kolektif kolegial. “Perbedaan pendapat itu biasa,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum ditemui di tempat yang sama mengatakan, pihaknya langsung melaksanakan instruksi Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak tiarap menghadapi kondisi partai yang saat ini makin menurun citranya di mata masyarakat.

“Makna untuk tidak tiarap ya salah satunya hadir ketemu Sampeyan (wartawan) seperti hari ini,” ujarnya. Anas mengatakan, partai terus melakukan konsolidasi. Mantan ketua umum PB HMI itu juga menegaskan, kerja-kerja partai sejauh ini tetap berjalan baik, normal, dan roda organisasi bergerak sebagaimana partai yang sehat.

“Jawabannya hanya satu (paska instruksi SBY). Jawabannya adalah kerja keras, kerja keras, dan kerja keras,” tegasnya.
Sementara itu Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan Angelina Sondakh sudah dicopot dari posisinya sebagai fungsionaris DPP. Di partai berlambang bintang mercy itu, Angie menjadi salah satu wasekjen.

“Angie sudah berhenti sebagai pengurus DPP. Banyak yang sudah non aktif, tapi tidak diketahui oleh publik. Sejak ditetapkan tersangka sudah diproses oleh Dewan Kehormatan,” kata Saan di gedung DPR, kemarin.

Penegasan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat SBY, lanjut Saan, sudah sangat klir. Siapapun kader Partai Demokrat yang menjadi tersangka dalam proses hukum, otomatis dinonaktifkan dari kepengurusan DPP.

Namun, status Angie sebagai anggota DPR sementara ini masih aman. Partai Demokrat belum menyentuhnya. “Kami di DPR memakai asas praduga tak bersalah,” katanya. Sikap Partai Demokrat itu sejalan dengan UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD yang populer disingkat UU MD3.
Pasal 219 UU MD3 mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan penjara mulai lima tahun ke atas atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. (sit/pri/dim/boy/jpnn)

JOGJA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menahan tersangka kasus wisma atlet Angelina Sondakh setelah berkasnya diselesaikan penyidik. Sedangkan pencopotan posisi Wakil Sekjen Partai Demokrat itu masih menunggu kerja dari Dewan Kehormatan partai.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Angie “sapaan Angelina Sondakh” dalam kasus wisma atlet. Dia menegaskan tidak ada pihak yang menghalangi pemeriksaan kasus korupsi wisma atlet yang melibatkan Putri Indonesia 2001 tersebut.
“Kalau sudah lengkap (berkasnya) baru ditahan. Sabar saja. Insya Allah akan dilakukan,” kata Abraham usai menghadiri pidato pengukuhan guru besar Prof Denny Indrayana SH LLM PhD di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta, Senin (6/2).

Dia mengatakan, rencana penahanan Angie masih menunggu kelengkapan berkas yang tergantung pada kecepatan penyidik. Sejauh ini tidak ada kendala berarti untuk melakukan pemberkasan. Hanya, dia tidak bisa menjanjikan secara detail waktu penahanan istri alm Adjie Massaid itu. “Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama, tergantung penyidik,” ujarnya.

Ditanya soal status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, KPK masih menunggu perkembangan kasus yang ada. “Insya Allah ikuti saja perkembangannya. Kita ikuti dan kawal terus nanti perkembangannya sebagaimana mestinya,” kata Abraham.

Dalam kesempatan itu, dia juga menampik isu adanya perpecahan di tubuh KPK terkait penetapan tersangka wisma atlet. Menurutnya, semua kebijakan yang diumumkan kepada publik menjadi satu keputusan kolektif kolegial. “Perbedaan pendapat itu biasa,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum ditemui di tempat yang sama mengatakan, pihaknya langsung melaksanakan instruksi Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak tiarap menghadapi kondisi partai yang saat ini makin menurun citranya di mata masyarakat.

“Makna untuk tidak tiarap ya salah satunya hadir ketemu Sampeyan (wartawan) seperti hari ini,” ujarnya. Anas mengatakan, partai terus melakukan konsolidasi. Mantan ketua umum PB HMI itu juga menegaskan, kerja-kerja partai sejauh ini tetap berjalan baik, normal, dan roda organisasi bergerak sebagaimana partai yang sehat.

“Jawabannya hanya satu (paska instruksi SBY). Jawabannya adalah kerja keras, kerja keras, dan kerja keras,” tegasnya.
Sementara itu Wasekjen DPP Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan Angelina Sondakh sudah dicopot dari posisinya sebagai fungsionaris DPP. Di partai berlambang bintang mercy itu, Angie menjadi salah satu wasekjen.

“Angie sudah berhenti sebagai pengurus DPP. Banyak yang sudah non aktif, tapi tidak diketahui oleh publik. Sejak ditetapkan tersangka sudah diproses oleh Dewan Kehormatan,” kata Saan di gedung DPR, kemarin.

Penegasan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat SBY, lanjut Saan, sudah sangat klir. Siapapun kader Partai Demokrat yang menjadi tersangka dalam proses hukum, otomatis dinonaktifkan dari kepengurusan DPP.

Namun, status Angie sebagai anggota DPR sementara ini masih aman. Partai Demokrat belum menyentuhnya. “Kami di DPR memakai asas praduga tak bersalah,” katanya. Sikap Partai Demokrat itu sejalan dengan UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD yang populer disingkat UU MD3.
Pasal 219 UU MD3 mengatur bahwa anggota DPR diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan penjara mulai lima tahun ke atas atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus. (sit/pri/dim/boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/