JAKARTA- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, Tiongkok, saat ini tengah mengawal proses deportasi seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap tangan menyelundupkan 544,51 gram heroin. WNI berinisal FD (26), itu ditangkap di Bandara Internasional Xiaoshan, Hangzhou, Tiongkok pada 1 Februari lalu dalam kondisi hamil.
Direktur Informasi Media Kementerian Luar Negeri PLE Priatna kemarin menuturkan, FD ditangkap petugas Biro Pemberantasan Penyelundupan pemerintah Kota Hangzhou. FD ditangkap setelah terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Dikatakannya, kabar penangkapan itu baru diterima KBRI Beijing pada 3 Februari. “Upaya deportasi saat ini digarap KBRI Beijing bersama BNN,” jelasnya. Priatna mengatakan, dengan pertimbangan FD dalam kondisi hamil, diputuskan untuk melakukan penahanan. Selanjutnya meminta KBRI segera mendeportasi FD yang saat ini ditahan di rutan Hangzhou.(wan/ttg/jpnn)