32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kadispenda Batubara Divonis 5 Tahun Penjara

JAKARTA- Terdakwa Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Yos Rouke, divonis hukuman penjara 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.

Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Tatik Hadiyanti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/3).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Untuk itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan penjara,” ungkapnya.

Namun, meski divonis lima tahun penjara, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung pada persidangan sebelumnya.

Sementara itu, karena tidak terbukti terkait kasus ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa segera mengembalikan sejumlah harta milik Yos. Baik uang dalam rekening senilai Rp618 juta, plus uang Rp100 juta dari rekening deposito di Bank Sumut, sejumlah uang dalam rekening lainnya. Serta juga satu unit rumah di Jalan Teratai Medan.

Mendengar vonis ini, terdakwa Yos Rouke menyatakan pikir-pikir dulu. Sementara Jaksa Rudy Hartono langsung menyatakan banding. Sehingga dengan demikian keputusan ini belum bersifat tetap.

Sementara, pada sidang sebelumnya, Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan, divonis lebih berat. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara. Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain itu Majelis Hakim juga menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu sejumlah uang dalam rekening terdakwa dirampas oleh negara dan nantinya akan dikurangkan dari nilai denda yang harus dibayarkan terdakwa, “ vonis hakim.

Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika nantinya tidak mampu membayar, maka diperintahkan untuk menyita harta miliknya untuk kemudian dilelang.
Jika nantinya uang dari hasil lelang harta benda milik terdakwa belum mencukupi, maka terdakwa menurut Ketua Majelis Hakim diancam pidana penjara selama satu tahun.

Mendapati vonis ini, terdakwa Fadil langsung menyatakan banding. (gir)

JAKARTA- Terdakwa Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Yos Rouke, divonis hukuman penjara 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.

Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Tatik Hadiyanti di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/3).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Untuk itu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan penjara,” ungkapnya.

Namun, meski divonis lima tahun penjara, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung pada persidangan sebelumnya.

Sementara itu, karena tidak terbukti terkait kasus ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa segera mengembalikan sejumlah harta milik Yos. Baik uang dalam rekening senilai Rp618 juta, plus uang Rp100 juta dari rekening deposito di Bank Sumut, sejumlah uang dalam rekening lainnya. Serta juga satu unit rumah di Jalan Teratai Medan.

Mendengar vonis ini, terdakwa Yos Rouke menyatakan pikir-pikir dulu. Sementara Jaksa Rudy Hartono langsung menyatakan banding. Sehingga dengan demikian keputusan ini belum bersifat tetap.

Sementara, pada sidang sebelumnya, Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan, divonis lebih berat. Ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara. Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Selain itu Majelis Hakim juga menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu sejumlah uang dalam rekening terdakwa dirampas oleh negara dan nantinya akan dikurangkan dari nilai denda yang harus dibayarkan terdakwa, “ vonis hakim.

Majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika nantinya tidak mampu membayar, maka diperintahkan untuk menyita harta miliknya untuk kemudian dilelang.
Jika nantinya uang dari hasil lelang harta benda milik terdakwa belum mencukupi, maka terdakwa menurut Ketua Majelis Hakim diancam pidana penjara selama satu tahun.

Mendapati vonis ini, terdakwa Fadil langsung menyatakan banding. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/