31 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Bupati/Wali Kota Harus Netral

JAKARTA – Dalam pelaksanaan Pilgubsu 7 Maret hari ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fawzi secara khusus mengingatkan kepala daerah baik bupati maupun wali kota di Sumut, tetap fokus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang digariskan. Jangan sampai mengakibatkan perpecahan karena mendukung pasangan calon tertentu.

Gamawan mengingatkan demikian karena bukan tidak mungkin sebagai kader partai atau diusung partai politik tertentu pada saat pencalonan beberapa waktu lalu, bupati/wali kota justru lebih fokus membantu calon gubernur yang ada. Padahal sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, pelayanan terhadap masyarakat harus tetap menjadi tugas utama.

“Tugas utama seorang kepala daerah harus benar-benar dapat menunjukkan kinerja yang baik dalam melayani masyarakat, efisien mengelola anggaran, dan mampu menciptakan iklim kondusif di daerah masing-masing,” katanya saat membuka acara ‘Pelaksanaan Orientasi Kepemimpinan Bupati/Wali Kota’ di Jakarta, Senin (4/3).

Berdasarkan catatan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah, menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, masih dibutuhkan peningkatan kinerja aparat pemerintahan di Sumut. Sebab itu pula Kemendagri berjanji bakal intensif mengevaluasi dan menyusunan rangking daerah berdasarkan kinerja terburuk.

asilnya akan diumumkan kepada masyarakat. “Apakah perlu dibuat rangking seperti yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup, yang menempatkan Bandar Lampung sebagai kota terkotor hingga ribut semua? Apakah Kemendagri perlu membuat seperti itu?” ujarnya.

Ia yakin dengan mendorong pelaksanaan otonomi daerah berjalan sesuai arah, maka masyarakat bisa mendapat manfaat pembangunan dan melahirkan kesejahteraan yang selama ini sangat diidam-idamkan seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, Gamawan berharap, para bupati atau wali kota di Sumut dapat memahami peraturan perundang-undangan, termasuk pembatasan dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilgubsu.

Jika tidak, bukan tidak mungkin justru para kepala daerah akan terjerat kasus pidana. (gir)

JAKARTA – Dalam pelaksanaan Pilgubsu 7 Maret hari ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fawzi secara khusus mengingatkan kepala daerah baik bupati maupun wali kota di Sumut, tetap fokus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang digariskan. Jangan sampai mengakibatkan perpecahan karena mendukung pasangan calon tertentu.

Gamawan mengingatkan demikian karena bukan tidak mungkin sebagai kader partai atau diusung partai politik tertentu pada saat pencalonan beberapa waktu lalu, bupati/wali kota justru lebih fokus membantu calon gubernur yang ada. Padahal sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, pelayanan terhadap masyarakat harus tetap menjadi tugas utama.

“Tugas utama seorang kepala daerah harus benar-benar dapat menunjukkan kinerja yang baik dalam melayani masyarakat, efisien mengelola anggaran, dan mampu menciptakan iklim kondusif di daerah masing-masing,” katanya saat membuka acara ‘Pelaksanaan Orientasi Kepemimpinan Bupati/Wali Kota’ di Jakarta, Senin (4/3).

Berdasarkan catatan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah, menurut mantan Gubernur Sumatera Barat ini, masih dibutuhkan peningkatan kinerja aparat pemerintahan di Sumut. Sebab itu pula Kemendagri berjanji bakal intensif mengevaluasi dan menyusunan rangking daerah berdasarkan kinerja terburuk.

asilnya akan diumumkan kepada masyarakat. “Apakah perlu dibuat rangking seperti yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup, yang menempatkan Bandar Lampung sebagai kota terkotor hingga ribut semua? Apakah Kemendagri perlu membuat seperti itu?” ujarnya.

Ia yakin dengan mendorong pelaksanaan otonomi daerah berjalan sesuai arah, maka masyarakat bisa mendapat manfaat pembangunan dan melahirkan kesejahteraan yang selama ini sangat diidam-idamkan seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, Gamawan berharap, para bupati atau wali kota di Sumut dapat memahami peraturan perundang-undangan, termasuk pembatasan dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilgubsu.

Jika tidak, bukan tidak mungkin justru para kepala daerah akan terjerat kasus pidana. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/