JAKARTA- Nama mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono muncul dalam surat dakwaan Budi Mulya yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK kemarin (6/3). Tidak tanggung-tangung, namanya disebut dalam surat dakwaan sebanyak 65 kali. Wakil presiden itu pun disebutkan bersama-sama atau turut serta bersama Budi Mulya melakukan perbuatan korupsi.
Budi Mulya dianggap bertanggung jawab dalam pelanggaran undang-undang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century.
“Juga dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik,” ujar Jaksa KMS A Roni saat sidang di pengadilan tipikor.
Nama Boediono masuk pada deretan paling awal dan disebut sebanyak 65 kali dalam surat dakwaan. Sejumlah nama lain yang disebut terlibat adalah Miranda S Gultom (Deputi Gubernur Senior BI) Siti Chalimah Fadjiryah (Deputi Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Syariah), almarhum S Budi Rochadi (Deputi Gubernur Bidang 7, Sistem Pembayaran, Pengedaran uang, BPR dan Perkreditan). Selain itu ada juga nama mantan pemegang saham Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Budi juga dianggap bersama bersama-sama melakukan melanggar hukum dalam proses penetapan PT Bank Century. “Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Hariadi Agus Sarwono (Deputi Gubernur Bidang 3), Ardhayadi Mitroatmodjo (Deputi Gubernur Bidang 8 serta Raden Pardede (Sekretaris KSSK),” jelas Roni. Nama-nama petinggi BI itu dinilai bersalah menyalahgunakan kewenangannya.
Akibat pemberian FPJP, perbuatan Budi dan sejumlah orang itu merugikan keuangan negara sebesar Rp689,4 miliar. Sementara kerugian negara dari dampak penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik mencapai Rp6,76 triliun. “Terdakwa juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” terang jaksa.
Dari perbuatan tersebut, Budi menerima uang sebesar Rp1 miliar. Perbuatan Budi juga memperkaya para pemegang saham Bank Century yakni Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq (Rp3,1 triliun) dan Robert Tantular (Rp2,75 triliun) dan Bank Century (Rp1,58 triliun).
Usai mendengarkan dakwaan, Budi Mulya mengaku mengerti secara bahasa dakwaan jaksa, namun dia awam secara hukum. “Sebab saya hanya menjalankan tugas saja. Oleh karena itu saya akan mengajukan eksepsi yang nantinya disusun kuasa hukum,” jelas Budi. Dalam sidang istri dan putri Budi, Nadya Mulya tampak hadir.
Kuasa Hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengungkapkan dalam pengambilan kebijakan itu, kliennya hanya Deputi. Sedangkan keputusan diambil lewat Rapat Dewan Gubernur (RDG). “Pak Boediono ketika itu kan Gubernur Bank Indonesia,” Luhut.
Sementara soal uang yang diterima kliennya sebesar Rp1 miliar dari Robert Tantular, Luhut mengaku itu sifatnya pribadi dan tidak ada hubungannya dengan perkara. “Itu hubungan pribadi, mereka saling kenal sesama masyarakat perbankan. Klien saya meminjam dan sudah dikembalikan,” ujarnya.
Luhut mengakui pinjam-meminjam itu memang tidak pantas dilakukan. Namun dia menyakinkan bahwa uang yang dipinjam tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara Bank Century. “Selain itu perkara ini harus dilihat secara makro, jangan hanya micro. Kondisi saat itu kan abnormal dan darurat, jadi dakwaannya tidak tepat,” jelasnya.
Sementara itu, usai membacakan dakwaan bersama enam rekannya, jaksa Roni mengungkapkan, sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan akan dihadirkan dalam sidang, termasuk Boediono. “Kita menganut prinsip equality before the law,” ujar jaksa yang terlibat dalam penuntutan Irjenpol Djoko Susilo itu.
Roni belum bisa memaparkan detail siapa saja yang masuk dalam daftar pemanggilan sebagai saksi di persidangan. Sebab menurutnya jaksa kini masih fokus menanti keberatan atas dakwaan (eksepsi) yang diajukan Budi. “Dari situ kita akan fokus pada pemberian tanggapan atas eksepsi dulu,” terangnya.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan menghadirkan Sri Mulyani sebagai saksi? Roni mengatakan semua saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan bisa saja dihadirkan. Namun kemungkinan pemanggilan itu kecil karena perannya tidak dominan.
Sidang perdana Budi Mulya kemarin juga dihadiri salah satu inisiator hak angket Century, Misbakhun. Dia menilai KPK harus bisa menjerat Boediono karena nama Wapres sudah disebut bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. “Saya mencatat nama Boediono telah disebut 65 kali dalam dakwaan tadi,” ujarnya.
Misbakhun mengatakan dengan kondisi seperti ini masyarakat tinggal menunggu kebesaran hati Boediono untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Menurut dia ini merupakan bagian dari moral hazard. “Kita tunggu saja keteladanan dan kenegarawanan beliau,” terangnya.
Budi Mulya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 / 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Penyertaan pasal 55 ayat 1 ke-1 karena ada pihak lain yang turut serta. Dengan dakwaan pasal tersebut, Budi bisa terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Terpisah, di gedung KPK, Ketua Abraham Samad mengatakan kalau dakwaan itu membuktikan pihaknya serius mengusut kasus Century. Seharusnya, tidak ada lagi pihak yang meragukan keseriusan itu. “Kalau menelaah dakwaan, itu membuktikan betapa seriusnya KPK. Menguraikan dalam dakwaan seluruh kejadian tanpa sedikitpun ditutupi,” jelasnya.
Soal adanya nama Boediono, Samad menegaskan kalau memang seperti itu faktanya. Perbuatan Budi Mulya dipersangkakan dengan cara bersama-sama dengan beberapa orang. Namun, hingga saat ini pihaknya belum memiliki kesimpulan bahwa Boediono bersalah dan layak dijadikan tersangka baru.
“Untuk menentukan apakah orang-orang itu punya peran penting, akan terus kita evaluasi jalannya persidangan. Kalau dalam jalannya persidangan kita dapatkan sesuatu yang memberi petunjuk, akan dilakukan pendalaman yang lebih jauh,” tegasnya.
Lebih lanjut Samad menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan akan menjadi sangat penting. Apakah mereka akan berpatokan pada BAP atau mengubah kesaksiannya. Dari fakta persidangan itulah Samad menyebut KPK bisa menyimpulkan apakah perlu untuk menerbitkan penyidikan atau penyelidikan baru.
Sebelum prasangka makin luas, Samad menegaskan kalau nama-nama yang ada di dakwaan Budi Mulya belum tentu menjadi tersangka. Semuanya tergantung pada hasil pemeriksaan di persidangan. Begitu juga dengan pemanggilan Boediono untuk menjadi saksi di pengadilan, mengikuti perkembangan di pengadilan Tipikor.
Samad tidak mengelak kalau Boediono masuk dalam daftar yang diajukan jaksa untuk menjadi saksi. Tetapi, pemanggilannya juga tidak lepas dari keputusan hakim. Kalau hakim berani dan membutuhkan keterangan Boediono, KPK langsung menyiapkan panggilan tersebut. “Apakah memanggil dia untuk meminta keterangannya dipersidangan atau melalui BAP yang dijadikan pertimbangannya,” terang pria asal Makassar itu.
Terpisah, menyoal penyebutan nama Wapres Boediono dalam dakwaan, ditanggapi dingin oleh pihak yang bersangkutan. Menurut Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat, bukan menjadi hal yang istimewa jika nama Boediono disebut bersama nama-nama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia lainnya di persidangan.
Namun, dia meminta agar semua pihak tidak serta merta memberikan kesimpulan bahwa Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, telah melakukan sebuah tindak pidana korupsi terkait bail out bank Century. “Sebaiknya semua pihak, termasuk wartawan, tidak menggunakan lompatan logika dan langsung menyimpulkan bahwa seluruh anggota dewan gubernur pada saat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum pada saat memutuskan penyelamatan Bank Century,” papar Yopie di Kantor Wakil Presiden, kemarin.
Yopie melanjutkan, sebagaiman yang kerap disampaikan, keputusan Boediono untuk menyelamatkan Bank Century didasari pertimbangan untuk penyelamatan ekonomi negara. Bukan berdasarkan kepentingan pihak-pihak tertentu. Keputusan tersebut diambil berdasarkan kompetensi serta pengalaman yang bersangkutan dalam bidang perekonomian tanah air. “Pak Boediono juga mengambil keputusan itu berdasarkan kompetensi, pengalaman, dan dilakukan dengan penuh integritas,” katanya.
Meski begitu, Yopie tidak memungkiri jika dalam perjalanannya keputusan Boediono tersebut berujung pada dugaan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. “Namun jika sebelum, selama proses, maupun setelah keputusan itu dibuat ada pihak mana pun, siapapun, yang secara melawan hukum memanfaatkan keputusan itu untuk kepentingan pribadi maupun menguntungkan orang lain, harus ditindak dengan seadil-adilnya,” ucapnya.
Menyoal kemungkinan pemanggilan Boediono sebagai saksi dalam persidangan kasus Bank Century, Yopie sekali lagi menegaskan hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, sejak awal yang bersangkutan berniat mendukung penuh upaya penegakan hukum, khusus terkait kasus tersebut.
“Pak Boediono sejak awal berkomitmen mendukung aparat penegak hukum untuk menyelesaikan proses ini setuntas-tuntasnya. Mengenai kesaksian, Pak Boediono berulang kali sudah menyatakan bahwa beliau akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan membantu penuntasan masalah ini sampai sejelas-jelasnya,” imbuhnya. (gun/dim/ken/jpnn/rbb)