29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bali Hapus Aturan Karantina Mulai Hari Ini, Kemenkes: Tetap Wajib PCR

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah berupaya menghidupkan kembali sektor pariwisata di Bali yang selama ini terdampak karena pandemi Covid-19. Karena itu, aturan baru terkait turis asing di Bali mulai diuji coba hari ini, Senin (7/3). Meski bebas karantina, namun Kementerian Kesehatan menegaskan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tetap wajib menjalani tes PCR.

Bali dipilih sebagai kota pertama yang melakukan uji coba karena menjadi tujuan utama para wisatawan. Penghapusan karantina bagi turis mancanegara dimaksud agar para pelaku perjalanan luar negeri tak berlama-lama di hotel.

Penerapan bebas karantina di Bali ini, sekaligus pemberlakuan visa on arrival (VOA) bagi wisatawan asing dan atau PPLN. Kebijakan tanpa karantina itu hanya berlaku bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali melalui jalur udara maupun laut.

Kementerian kesehatan menegaskan kebijakan itu masih dalam tahap uji coba. Kali pertama baru memilih Bali sebagai provinsi yang memberlakukan bebas karantina. “Ini baru uji coba untuk di Bali ya,” ucap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada JawaPos.com, Minggu (6/3).

Menurut Nadia, waisatawan atau PPLN tetap harus melakukan tes PCR saat masuk ke Indonesia. Nanti pada hari ke-3 melakukan tes PCR kembali. Hal itu menanggapi kemungkinan adanya modus atau celah jika seseorang PPLN transit ke Bali dahulu. Menurut Nadia, negara lain juga banyak yang sudah memberlakukan bebas karantina bagi pelancong. “Kita lihat dulu uji cobanya di Bali,” tutur Nadia.

Apakah akan bergeser pula ke kota atau provinsi lainn? Nadia menyatakan hal itu akan ditentukan berdasar evaluasi. “Ini nanti dilihat dari hasil PCR 3 hari. Ini kan sama seperti karantina 3 hari dan kita juga lihat banyak negara yang sudah tidak memberlakukan karantina. Kita lihat dulu ya di Bali,” tandas Nadia.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (Sekjen PHRI) Maulana Yusran mengharapkan, Bali sukses menjalankan uji coba tersebut. Dengan begitu, diharapkan wilayah lain segera menerapkan kebijakan yang sama. “Harapan Bali ini sukses untuk melaksanakan pembukaan border tanpa karantina ini tentu menjadi harapan bagi daerah-daerah lain di Indonesia,” kata Maulana Yusran ketika dihubungi JawaPos.com, Minggu (6/3).

“Mereka (daerah lain) berharap (pembukaan) border itu bukan hanya di Bali, tapi juga dibuka di wilayah yang tadinya sebelum covid itu, mereka memiliki akses internasional (banyak kunjungan wisman),” sambung dia.

Salah satunya adalah DKI Jakarta. Kunjungan ke ibu kota itu juga besar, terutama untuk kunjungan bisnis. Apabila wilayah lain juga dibuka, diperkirakan kunjungan wisman ke Indonesia akan bertambah. “Kita berharap akan terbuka akses tanpa karantina, sehingga wisatawan itu bisa masuk dari pilihan border mana mereka mau masuk. Kalau sekarang kan dari Bali dulu, nanti (terapkan kebijakan yang sama) mereka bisa keluar dari mana saja atau mereka bisa traveling domestik tanpa hambatan,” tutur Maulana Yusran.

Menurut dia, dengan penerapan uji coba bebas karantina berjalan baik dan secara bertahap dibuka di daerah lain, perekonomian Indonesia bisa bangkit. “Kalau sebelumnya kan mereka masuk dan keluar dari Bali. Kalua begitu (daerah lain bebas karantina) kan nanti jadi angin segar bagi wisatawan mancanegara untuk kembali ke Indonesia menikmati liburan dan kegiatan,” tandas Maulana.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan. Hal itu karena tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya. “Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” kata Luhut beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan dari Kemenko Marves, syarat yang diperlukan, pertama PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar, minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Kedua, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster. Ketiga, PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.

Keempat, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing. Kelima, event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali. Dan keenam, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah berupaya menghidupkan kembali sektor pariwisata di Bali yang selama ini terdampak karena pandemi Covid-19. Karena itu, aturan baru terkait turis asing di Bali mulai diuji coba hari ini, Senin (7/3). Meski bebas karantina, namun Kementerian Kesehatan menegaskan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tetap wajib menjalani tes PCR.

Bali dipilih sebagai kota pertama yang melakukan uji coba karena menjadi tujuan utama para wisatawan. Penghapusan karantina bagi turis mancanegara dimaksud agar para pelaku perjalanan luar negeri tak berlama-lama di hotel.

Penerapan bebas karantina di Bali ini, sekaligus pemberlakuan visa on arrival (VOA) bagi wisatawan asing dan atau PPLN. Kebijakan tanpa karantina itu hanya berlaku bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali melalui jalur udara maupun laut.

Kementerian kesehatan menegaskan kebijakan itu masih dalam tahap uji coba. Kali pertama baru memilih Bali sebagai provinsi yang memberlakukan bebas karantina. “Ini baru uji coba untuk di Bali ya,” ucap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada JawaPos.com, Minggu (6/3).

Menurut Nadia, waisatawan atau PPLN tetap harus melakukan tes PCR saat masuk ke Indonesia. Nanti pada hari ke-3 melakukan tes PCR kembali. Hal itu menanggapi kemungkinan adanya modus atau celah jika seseorang PPLN transit ke Bali dahulu. Menurut Nadia, negara lain juga banyak yang sudah memberlakukan bebas karantina bagi pelancong. “Kita lihat dulu uji cobanya di Bali,” tutur Nadia.

Apakah akan bergeser pula ke kota atau provinsi lainn? Nadia menyatakan hal itu akan ditentukan berdasar evaluasi. “Ini nanti dilihat dari hasil PCR 3 hari. Ini kan sama seperti karantina 3 hari dan kita juga lihat banyak negara yang sudah tidak memberlakukan karantina. Kita lihat dulu ya di Bali,” tandas Nadia.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (Sekjen PHRI) Maulana Yusran mengharapkan, Bali sukses menjalankan uji coba tersebut. Dengan begitu, diharapkan wilayah lain segera menerapkan kebijakan yang sama. “Harapan Bali ini sukses untuk melaksanakan pembukaan border tanpa karantina ini tentu menjadi harapan bagi daerah-daerah lain di Indonesia,” kata Maulana Yusran ketika dihubungi JawaPos.com, Minggu (6/3).

“Mereka (daerah lain) berharap (pembukaan) border itu bukan hanya di Bali, tapi juga dibuka di wilayah yang tadinya sebelum covid itu, mereka memiliki akses internasional (banyak kunjungan wisman),” sambung dia.

Salah satunya adalah DKI Jakarta. Kunjungan ke ibu kota itu juga besar, terutama untuk kunjungan bisnis. Apabila wilayah lain juga dibuka, diperkirakan kunjungan wisman ke Indonesia akan bertambah. “Kita berharap akan terbuka akses tanpa karantina, sehingga wisatawan itu bisa masuk dari pilihan border mana mereka mau masuk. Kalau sekarang kan dari Bali dulu, nanti (terapkan kebijakan yang sama) mereka bisa keluar dari mana saja atau mereka bisa traveling domestik tanpa hambatan,” tutur Maulana Yusran.

Menurut dia, dengan penerapan uji coba bebas karantina berjalan baik dan secara bertahap dibuka di daerah lain, perekonomian Indonesia bisa bangkit. “Kalau sebelumnya kan mereka masuk dan keluar dari Bali. Kalua begitu (daerah lain bebas karantina) kan nanti jadi angin segar bagi wisatawan mancanegara untuk kembali ke Indonesia menikmati liburan dan kegiatan,” tandas Maulana.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba percontohan. Hal itu karena tingkat vaksinasi dosis kedua untuk umum sudah tinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya. “Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” kata Luhut beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan dari Kemenko Marves, syarat yang diperlukan, pertama PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar, minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Kedua, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster. Ketiga, PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan.

Keempat, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing. Kelima, event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali. Dan keenam, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk. (jpc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/