27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Medan Tunggak Pajak Rp7,56 Miliar

Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2011

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyerahkan Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2010 kepada Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/4).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah telah menindaklanjuti kasus kerugian negara/daerah, potensi kerugian negara/daerah, dan kekurangan penerimaan, dengan menyetor ke kas negara/daerah atau penyerahan aset, yaitu senilai Rp104,01 miliar dan 10.50 juta dolar AS selama proses pemeriksaan masih berlangsung.

Tidak ada penjelasan detil, apakah uang yang sudah dikembalikan Syamsul Arifin ke kas Pemkab Langkat, termasuk di dalamnya. Berdasar catatan Sumut Pos, uang yang dikembalikan Syamsul dalam 10 kali pembayaran sebesar Rp62.352.312.923, dilakukan sejak Februari 2009 hingga Mei 2009.

Dari ikhtisar hasil pemeriksaan, laporan keuangan Pemprov Sumut belum termasuk yang diaudit. Hanya saja, sejumlah kabupaten/kota sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, temuan-temuannya tidak signifikan. Di Kota Medan, BPK menemukan tunggakan pajak per 31 Agustus 2010 senilai Rp7,56 miliar belum terselesaikan.
Di RSUD Dr Pirngadi Medan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada pelaksanaan pengawasan pekerjaan lanjutan pembangunan gedung rawat inap kelas III TA 2009 senilai Rp412,69 juta.

BPK juga menyebutkan sejumlah temuan di Kabupaten Deli Serdang. Antara lain, realisasi belanja modal dan belanja barang dan jasa TA 2009 senilai Rp76,83 miliar digunakan untuk pekerjaan swakelola TA 2009, 2008, dan 2007. Hal ini mengakibatkan realisasi belanja modal dan belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya dan APBD yang sudah ditetapkan dengan perda tidak dapat digunakan sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Masih di Deli Serdang, temuan BPK menyebutkan, intensifikasi dalam upaya meningkatkan pajak pengambilan bahan galian C tidak dilakukan sehingga kehilangan potensi penerimaan daerah dalam TA 2009 dan 2010 senilai Rp14,40 miliar.

Hanya saja, ada temuan berbau korupsi di Deli Serdang, yakni di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan. “Di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Bendahara Penerima Dinas Cipta Karya dan Pertambangan melakukan penggelapan atas retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) TA 2009 dan 2010 senilai Rp417,14 juta,” demikian bunyi ikhtisar hasil pemeriksaan BPK.

Disebutkan juga, atas kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian daerah tersebut, senilai Rp408,38 juta telah ditindaklanjuti pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan penyetoran ke kas daerah.
BPK juga membeberkan, di Kabupaten Padang Lawas, pembangunan kawasan pusat pemerintahan TA 2009 sampai 2012 senilai Rp216,00 miliar tidak didasarkan pada perencanaan yang matang dan berpotensi tidak selesai tepat waktu.

Sementara, di Kabupaten Simalungun, rekening kas umum daerah belum ditetapkan dan terdapat rekening kas daerah per 31 Desember 2009 senilai Rp10,02 miliar yang tidak dilaporkan sehingga menyulitkan pengendalian atas transaksi penerimaan maupun pengeluaran pada buku as umum kuasa BUD. “Di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dana beasiswa untuk siswa miskin pada Dinas Pendidikan TA 2009 senilai Rp3,14 miliar terlambat diterima oleh sekolah sehingga sekolah tidak segera dapat memanfaatkan dana beasiswa tersebut,” begitu Ketua BPK Hadi Poernomo menyebutkan di buku laporan.

Masih di Simalungun, berdasarkan temuan BPK, pajak hotel Tahun 2004- 2009 senilai Rp2,73 miliar dan pendapatan bunga bank senilai Rp12,82 juta belum disetorkan ke rekening kas umum daerah. Atas kasus ini sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran senilai Rp1,94 miliar.

Di Kota Pematangsiantar, terjadi pemahalan harga beberapa paket pekerjaan hotmix Tahun 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum yang berindikasi merugikan keuangan daerah minimal senilai Rp11,40 miliar dan di antaranya senilai Rp1,41 miliar mengalami kesalahan perancangan atau tidak memenuhi syarat struktural.
Di Kota Padangsidimpuan, BPK menemukan kerugian daerah atas pemahalan harga/mark up senilai Rp2,44 miliar atas harga 36 jenis bahan dan barang untuk keperluan rehabilitasi dan pembangunan 73 sekolah dasar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2009.

Sedang di Kabupaten Toba Samosir, potensi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan, alat berat yang tidak digunakan, pembayaran material yang tidak memperhitungkan jarak angkut aktual atas pekerjaan pembangunan kawasan perkantoran Lumban Pea dari Tahun 2008 s.d. 2010 senilai Rp5,73 miliar.
Untuk Kabupaten Batu Bara, BPK menemukan kekurangan penerimaan atas potongan PPN dan PPh Tahun 2009 minimal senilai Rp19,66 miliar belum disetorkan ke kas negara mengakibatkan pemerintah pusat tidak dapat memanfaatkan penerimaan perhitungan fihak ketiga (PFK) dari potongan PPN dan PPh tersebut.

Hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan dasar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dan Kota Padangsidimpuan tidak dilaksanakan secara efektif dan efisien. Hal ini terlihat masih banyaknya cakupan kegiatan yang mendukung pelayanan kesehatan dasar tersebut dalam pelaksanaannya tidak efektif dan efisien. Antara lain kegiatan kunjungan ibu hamil (K-4) tidak sesuai dengan SPM, yang mengakibatkan pelayanan belum mencapai seluruh sasaran ibu hamil dan pelayanan yang diberikan belum sesuai SPM.

Selain tu, pelayanan terhadap komplikasi kebidanan yang ditangani tidak efektif dan efisien, yang mengakibatkan penanganan komplikasi kebidanan tidak tertangani dengan baik yang membahayakan jiwa penderita. Kegiatan kunjungan bayi pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun 2009 tidak tercapai, yang mengakibatkan pelayanan kunjungan bayi tidak lengkap dan bayi yang mengalami kelainan dan keterlambatan dalam tumbuh kembangnya tidak dapat segera diketahui dan diambil tindakan.

BPK juga menemukan, di PT Perkebunan Sumatera Utara, kurang membayar dividen kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas hasil usaha TB 2005-2009 senilai Rp4,61 miliar. Selain itu, PT Perkebunan Sumatera Utara kurang melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 21 TB 2009 dan 2010 minimal senilai Rp1,07 miliar dan penetapan tarif pajak tidak sesuai dengan ketentuan.(sam)

Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2011

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyerahkan Buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2010 kepada Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/4).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah telah menindaklanjuti kasus kerugian negara/daerah, potensi kerugian negara/daerah, dan kekurangan penerimaan, dengan menyetor ke kas negara/daerah atau penyerahan aset, yaitu senilai Rp104,01 miliar dan 10.50 juta dolar AS selama proses pemeriksaan masih berlangsung.

Tidak ada penjelasan detil, apakah uang yang sudah dikembalikan Syamsul Arifin ke kas Pemkab Langkat, termasuk di dalamnya. Berdasar catatan Sumut Pos, uang yang dikembalikan Syamsul dalam 10 kali pembayaran sebesar Rp62.352.312.923, dilakukan sejak Februari 2009 hingga Mei 2009.

Dari ikhtisar hasil pemeriksaan, laporan keuangan Pemprov Sumut belum termasuk yang diaudit. Hanya saja, sejumlah kabupaten/kota sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, temuan-temuannya tidak signifikan. Di Kota Medan, BPK menemukan tunggakan pajak per 31 Agustus 2010 senilai Rp7,56 miliar belum terselesaikan.
Di RSUD Dr Pirngadi Medan, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada pelaksanaan pengawasan pekerjaan lanjutan pembangunan gedung rawat inap kelas III TA 2009 senilai Rp412,69 juta.

BPK juga menyebutkan sejumlah temuan di Kabupaten Deli Serdang. Antara lain, realisasi belanja modal dan belanja barang dan jasa TA 2009 senilai Rp76,83 miliar digunakan untuk pekerjaan swakelola TA 2009, 2008, dan 2007. Hal ini mengakibatkan realisasi belanja modal dan belanja barang dan jasa tidak dapat diyakini kewajarannya dan APBD yang sudah ditetapkan dengan perda tidak dapat digunakan sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Masih di Deli Serdang, temuan BPK menyebutkan, intensifikasi dalam upaya meningkatkan pajak pengambilan bahan galian C tidak dilakukan sehingga kehilangan potensi penerimaan daerah dalam TA 2009 dan 2010 senilai Rp14,40 miliar.

Hanya saja, ada temuan berbau korupsi di Deli Serdang, yakni di Dinas Cipta Karya dan Pertambangan. “Di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Bendahara Penerima Dinas Cipta Karya dan Pertambangan melakukan penggelapan atas retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) TA 2009 dan 2010 senilai Rp417,14 juta,” demikian bunyi ikhtisar hasil pemeriksaan BPK.

Disebutkan juga, atas kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian daerah tersebut, senilai Rp408,38 juta telah ditindaklanjuti pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan penyetoran ke kas daerah.
BPK juga membeberkan, di Kabupaten Padang Lawas, pembangunan kawasan pusat pemerintahan TA 2009 sampai 2012 senilai Rp216,00 miliar tidak didasarkan pada perencanaan yang matang dan berpotensi tidak selesai tepat waktu.

Sementara, di Kabupaten Simalungun, rekening kas umum daerah belum ditetapkan dan terdapat rekening kas daerah per 31 Desember 2009 senilai Rp10,02 miliar yang tidak dilaporkan sehingga menyulitkan pengendalian atas transaksi penerimaan maupun pengeluaran pada buku as umum kuasa BUD. “Di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, dana beasiswa untuk siswa miskin pada Dinas Pendidikan TA 2009 senilai Rp3,14 miliar terlambat diterima oleh sekolah sehingga sekolah tidak segera dapat memanfaatkan dana beasiswa tersebut,” begitu Ketua BPK Hadi Poernomo menyebutkan di buku laporan.

Masih di Simalungun, berdasarkan temuan BPK, pajak hotel Tahun 2004- 2009 senilai Rp2,73 miliar dan pendapatan bunga bank senilai Rp12,82 juta belum disetorkan ke rekening kas umum daerah. Atas kasus ini sudah ditindaklanjuti dengan penyetoran senilai Rp1,94 miliar.

Di Kota Pematangsiantar, terjadi pemahalan harga beberapa paket pekerjaan hotmix Tahun 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum yang berindikasi merugikan keuangan daerah minimal senilai Rp11,40 miliar dan di antaranya senilai Rp1,41 miliar mengalami kesalahan perancangan atau tidak memenuhi syarat struktural.
Di Kota Padangsidimpuan, BPK menemukan kerugian daerah atas pemahalan harga/mark up senilai Rp2,44 miliar atas harga 36 jenis bahan dan barang untuk keperluan rehabilitasi dan pembangunan 73 sekolah dasar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2009.

Sedang di Kabupaten Toba Samosir, potensi kerugian daerah atas kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan, alat berat yang tidak digunakan, pembayaran material yang tidak memperhitungkan jarak angkut aktual atas pekerjaan pembangunan kawasan perkantoran Lumban Pea dari Tahun 2008 s.d. 2010 senilai Rp5,73 miliar.
Untuk Kabupaten Batu Bara, BPK menemukan kekurangan penerimaan atas potongan PPN dan PPh Tahun 2009 minimal senilai Rp19,66 miliar belum disetorkan ke kas negara mengakibatkan pemerintah pusat tidak dapat memanfaatkan penerimaan perhitungan fihak ketiga (PFK) dari potongan PPN dan PPh tersebut.

Hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan dasar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dan Kota Padangsidimpuan tidak dilaksanakan secara efektif dan efisien. Hal ini terlihat masih banyaknya cakupan kegiatan yang mendukung pelayanan kesehatan dasar tersebut dalam pelaksanaannya tidak efektif dan efisien. Antara lain kegiatan kunjungan ibu hamil (K-4) tidak sesuai dengan SPM, yang mengakibatkan pelayanan belum mencapai seluruh sasaran ibu hamil dan pelayanan yang diberikan belum sesuai SPM.

Selain tu, pelayanan terhadap komplikasi kebidanan yang ditangani tidak efektif dan efisien, yang mengakibatkan penanganan komplikasi kebidanan tidak tertangani dengan baik yang membahayakan jiwa penderita. Kegiatan kunjungan bayi pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun 2009 tidak tercapai, yang mengakibatkan pelayanan kunjungan bayi tidak lengkap dan bayi yang mengalami kelainan dan keterlambatan dalam tumbuh kembangnya tidak dapat segera diketahui dan diambil tindakan.

BPK juga menemukan, di PT Perkebunan Sumatera Utara, kurang membayar dividen kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas hasil usaha TB 2005-2009 senilai Rp4,61 miliar. Selain itu, PT Perkebunan Sumatera Utara kurang melakukan pemotongan pajak PPh Pasal 21 TB 2009 dan 2010 minimal senilai Rp1,07 miliar dan penetapan tarif pajak tidak sesuai dengan ketentuan.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/