25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

Berkas Penonaktifan Bupati Tobasa Sudah Lengkap

bupati tobasa-sumutpos
Pandapotan Kasmin Simanjuntak

JAKARTA, SUMUTPOS.CO–Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit, mengatakan, hasil pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan pemberhentian sementara Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari jabatan Bupati Tobasa, memenuhi syarat. Karena itu Biro Hukum merekomendasikan Mendagri Tjahjo Kumolo dapat segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penonaktifan.

“Biro Hukum sebelumnya telah diperintahkan Mendagri untuk memeriksa kelengkapan berkas pemberhentian sementara Bupati Tobasa. Dari pemeriksaan yang kita lakukan, semua berkas-berkas yang dibutuhkan lengkap. Jadi kalau dari Biro Hukum prosesnya sudah selesai. Kemarin kita serahkan,” ujarnya menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Senin (6/4).

Menurut Widodo, beberapa berkas yang dinyatakan lengkap, bahwa benar Kasmin saat ini telah berstatus sebagai terdakwa setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, beberapa waktu lalu. Bahkan atas kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III, Kasmin telah menjalani persidangan pada Kamis (12/3) lalu.

“Jadi sebenarnya syaratnya itu saja. Tapi kita perlu memastikan apakah benar berkas yang bersangkutan telah dilimpahkan ke pengadilan. Nah kalau sudah demikian, maka Kemdagri dapat menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara,” katanya.

Selain bukti registrasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,  juga telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kemdagri terkait status Kasmin. “Jadi saya kira hanya tinggal sebentar lagi. Mungkin dalam waktu dekat Mendagri sudah akan menerbitkan surat keputusan,” ujarnya.

Menurut Sigit, pemberhentian sementara diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada ayat 1 disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara pada ayat 2 disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Pemberhentian sementara dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi masalah hukum yang ada. Selain itu juga agar pemerintahan tidak terganggu,” katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pada prinsipnya pejabat pusat maupun daerah yang statusnya terdakwa, dibebaskan dari jabatannya sementara. Agar bisa mengikuti poses hukum dengan baik. Karena itu atas kasus yang dihadapi Kasmin, Kemdagri akan segera menerbitkan SK penonaktifan sementara.

Nantinya setelah proses hukum terhadap Kasmin berkekuatan hukum tetap. Kemdagri akan kembali menerbitkan surat keputusan. Jika dinyatakan tidak bersalah, maka nama baiknya kan direhabilitasi. Namun juga ditetapkan bersalah, maka Kemdagri akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian secara tetap.(gir/azw)

bupati tobasa-sumutpos
Pandapotan Kasmin Simanjuntak

JAKARTA, SUMUTPOS.CO–Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Widodo Sigit, mengatakan, hasil pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan pemberhentian sementara Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari jabatan Bupati Tobasa, memenuhi syarat. Karena itu Biro Hukum merekomendasikan Mendagri Tjahjo Kumolo dapat segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penonaktifan.

“Biro Hukum sebelumnya telah diperintahkan Mendagri untuk memeriksa kelengkapan berkas pemberhentian sementara Bupati Tobasa. Dari pemeriksaan yang kita lakukan, semua berkas-berkas yang dibutuhkan lengkap. Jadi kalau dari Biro Hukum prosesnya sudah selesai. Kemarin kita serahkan,” ujarnya menjawab koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Senin (6/4).

Menurut Widodo, beberapa berkas yang dinyatakan lengkap, bahwa benar Kasmin saat ini telah berstatus sebagai terdakwa setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, beberapa waktu lalu. Bahkan atas kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III, Kasmin telah menjalani persidangan pada Kamis (12/3) lalu.

“Jadi sebenarnya syaratnya itu saja. Tapi kita perlu memastikan apakah benar berkas yang bersangkutan telah dilimpahkan ke pengadilan. Nah kalau sudah demikian, maka Kemdagri dapat menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara,” katanya.

Selain bukti registrasi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,  juga telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kemdagri terkait status Kasmin. “Jadi saya kira hanya tinggal sebentar lagi. Mungkin dalam waktu dekat Mendagri sudah akan menerbitkan surat keputusan,” ujarnya.

Menurut Sigit, pemberhentian sementara diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pada ayat 1 disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara pada ayat 2 disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Pemberhentian sementara dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi masalah hukum yang ada. Selain itu juga agar pemerintahan tidak terganggu,” katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pada prinsipnya pejabat pusat maupun daerah yang statusnya terdakwa, dibebaskan dari jabatannya sementara. Agar bisa mengikuti poses hukum dengan baik. Karena itu atas kasus yang dihadapi Kasmin, Kemdagri akan segera menerbitkan SK penonaktifan sementara.

Nantinya setelah proses hukum terhadap Kasmin berkekuatan hukum tetap. Kemdagri akan kembali menerbitkan surat keputusan. Jika dinyatakan tidak bersalah, maka nama baiknya kan direhabilitasi. Namun juga ditetapkan bersalah, maka Kemdagri akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian secara tetap.(gir/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/