25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Bacaleg Sumut Banyak Rangkap Jabatan

Banyak bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Sumut tak sertakan surat pernyataan bersedia tidak rangkap jabatan (surat BB-2). Hal itu diketaui saat verifikasi berkas Bacaleg di KU Sumut, kemarin (6/5).

“Wah! Ada banyak para bacaleg yang tidak melampirkan surat pernyataan rangkap jabatan. Padahal surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar,” ujar Ketua KPUD Sumut, Surya Perdana kepada Sumut Pos, Senin (6/5).

Bagi para bacaleg yang tidak melengkapi persyaratan surat BB-2 tersebut tentu saja dapat disebut belum memenuhi syarat pencalonan. Dalam Undang-undang Pemilu jelas disampaikan, anggota DPRD tidak bisa rangkap jabatan seperti pejabat BUMN, Notaris, dan Pegawai Negeri.

Selain surat rangkap jabatan, para bacaleg yang pindah partai politik di DPRD Sumut juga belum melengkapi surat pengunduran diri. Sesuai PKPU No 7 tahun 2013 anggota DPRD yang maju dari partai lain harus menyertakan surat pengunduran diri dari kedudukan sebagai anggota dewan dari partai yang mendudukannya di DPRD.

“100 persen anggota DPRD Sumut yang pindah parpol belum ada yang melengkapi surat pengunduran diri. Kalau nanti setelah disampaikan ke partai politik hasil verifikasi pertama belum ada juga yang melengkapi, pada 22 Mei ya terpaksa dicoret,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan mengungkapkan, dari belasan anggota DPRD Sumut yang pindah partai politik masih Salomo Pardede yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Sumut. Setelah menjadi bacaleg dari Partai Gerindra untuk bertarung di 2014. “Masih hanya Salomo Pardede yang mengurus surat pengunduran diri,  kalau tidak salah pada Kamis (2/5) yang lalu dirinya mengirimkan surat mundur,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa sekarang surat pengunduran diri Salomo Pardede sudah disampaikan kepada DPD Demokrat Sumut. Setelah itu tinggal menunggu pengganti Salomo menjadi anggota DPRD Sumut dari Demokrat lalu menyampaikan kepada KPUD Sumut surat pengunduran dirinya.

“Anggota DPRD Sumut yang lainnya belum ada yang mengurus, meskipun surat tersebut sebagai syarat untuk menjadi caleg kembali untuk 2014. Yang pasti jika ada mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sumut, akan segera difollow up,” pungkasnya.(mag-5)

Banyak bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Sumut tak sertakan surat pernyataan bersedia tidak rangkap jabatan (surat BB-2). Hal itu diketaui saat verifikasi berkas Bacaleg di KU Sumut, kemarin (6/5).

“Wah! Ada banyak para bacaleg yang tidak melampirkan surat pernyataan rangkap jabatan. Padahal surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar,” ujar Ketua KPUD Sumut, Surya Perdana kepada Sumut Pos, Senin (6/5).

Bagi para bacaleg yang tidak melengkapi persyaratan surat BB-2 tersebut tentu saja dapat disebut belum memenuhi syarat pencalonan. Dalam Undang-undang Pemilu jelas disampaikan, anggota DPRD tidak bisa rangkap jabatan seperti pejabat BUMN, Notaris, dan Pegawai Negeri.

Selain surat rangkap jabatan, para bacaleg yang pindah partai politik di DPRD Sumut juga belum melengkapi surat pengunduran diri. Sesuai PKPU No 7 tahun 2013 anggota DPRD yang maju dari partai lain harus menyertakan surat pengunduran diri dari kedudukan sebagai anggota dewan dari partai yang mendudukannya di DPRD.

“100 persen anggota DPRD Sumut yang pindah parpol belum ada yang melengkapi surat pengunduran diri. Kalau nanti setelah disampaikan ke partai politik hasil verifikasi pertama belum ada juga yang melengkapi, pada 22 Mei ya terpaksa dicoret,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan mengungkapkan, dari belasan anggota DPRD Sumut yang pindah partai politik masih Salomo Pardede yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Sumut. Setelah menjadi bacaleg dari Partai Gerindra untuk bertarung di 2014. “Masih hanya Salomo Pardede yang mengurus surat pengunduran diri,  kalau tidak salah pada Kamis (2/5) yang lalu dirinya mengirimkan surat mundur,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa sekarang surat pengunduran diri Salomo Pardede sudah disampaikan kepada DPD Demokrat Sumut. Setelah itu tinggal menunggu pengganti Salomo menjadi anggota DPRD Sumut dari Demokrat lalu menyampaikan kepada KPUD Sumut surat pengunduran dirinya.

“Anggota DPRD Sumut yang lainnya belum ada yang mengurus, meskipun surat tersebut sebagai syarat untuk menjadi caleg kembali untuk 2014. Yang pasti jika ada mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sumut, akan segera difollow up,” pungkasnya.(mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/